Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dian Meliana

Investasi Kripto Haram Dalam Islam?

Bisnis | 2022-01-19 10:06:36
Crypto Currency

Mata uang kripto atau crypto currency saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia. Perkembangan internet yang pesat semakin memudahkan dalam investasi secara online terutama uang kripto. Uang kripto yang semula dianggap asing kini semakin menjadi hal yang familiar, terlebih lagi di Indonesia sendiri kripto telah memiliki regulasi yang diterbitkan oleh Bappebti dengan nomor 5 tahun 2019 sehingga membuat mata uang kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sehingga mata uang kripto memiliki payung hukum yang jelas.

Dengan adanya regulasi tersebut tidak sedikit masyarakat berminat untuk investasi di mata uang kripto. Salah satu mata uang kripto yang sangat diminati adalah Bitcoin, mengingat kenaikan yang cukup drastis semenjak pandemi Covid-19 hingga sekarang. Pergerakan kripto sendiri sangat fluktutatif kenaikan dan penurunannya, tak jarang investor menjadi untung besar suatu waktu dan rugi yang besar pada keesokan harinya. Pergerakannya liar tidak bisa dianalisis baik fundamental maupun analitikal. Namun hal itu tak menyurutkan niat masyarakat untuk berinvestasi maupun jual beli pada kripto

Dikutip dari CNBC Indonesia, Tanggal 9 November 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum sebagai mata uang haram, ini merupakan hasil Ijtima Ulama di Indonesia dan hal itu bagai sambaran petir di siang bolong bagi investor uang kripto sehingga membuat euforia para investor mata uang kripto sempat meredup. Berikut ketentuan mengapa crypto haram menurut MUI:

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 yang menjelaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

2. Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah memiliki kripto dengan tujuan untuk investasi, apakah lantas hartanya menjadi haram?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita ketahui kedudukan uang kripto jika dikaji dari aspek hukum islam yaitu sebagai suatu benda, mengingat bahwa salah satu syarat sah akad adalah keabsahan objek tersebut sebagai benda yang dibenarkan oleh syar’i.

Dalam fiqh Islam benda-benda sering dipersamakan dengan harta meskipun definisi yang diberikan dapat berbeda sebagai berikut:

1. Bersifat materi (‘aniyah), atau mempunyai wujud nyata.

2. Dapat disimpan untuk dimiliki.

3. Dapat dimafaatkan.

4. Uruf (adat kebiasaan) masyarakat memandangnya sebagai harta.

Mata uang kripto memang bukan benda yang memiliki wujud tidak dilihat ataupun disentuh secara nyata. Uang kripto adalah formula data komputer yang memiliki format dan karakteristik khusus yang hanya berada di dalam komputer atau jaringan internet sehingga tidak dapat digolongkan sebagai benda. Mata uang kripto dapat disimpan dan dimiliki serta dimanfaatkan untuk diperjual belikan, dan dijadikan alat tukar antar negara dengan biaya yang cukup murah dibandingkan bank konvensional. Meskipun demikian, mata uang kripto jika dikaji dengan hukum dasar muamalah yang bersifat mubah, dengan perkembangan konsep-konsep benda dalam muamalah boleh saja terjadi. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan unsur keempat yaitu urf, kedudukan kripto sebagai benda lebih disebabkan oleh pengakuan masyarakat atau adat kebiasaan masyarakat yang memang mengakuinya sebagai benda yang dapat diperdagangkan.

Sedangkan harta dalam hukum Islam disebut dengan istilah al-mal atau al-amwal (dalam bentuk jamaknya) yang artinya “condong” atau “berpaling” dari satu posisi kepada posisi yang lainnya. Harta dapat dimaknai sebagai segala sesuatu yang naluri manusia condong atau cenderung kepadanya, dapat diserah terimakan dan orang lain terhalang untuk mempergunakannya.

Harta dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Haram karena sifat atau zatnya seperti bangkai, darah, bangkai, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain nama Allah

2. Haram karena pekerjaan atau usahanya seperti kedzoliman transaksi riba dan maysir

Secara bahasa riba berarti tambahan, berkembang, meningkat dan membesar. Riba dapat dimaknai sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis atau utang piutang tanpa adanya padanan (’iwad) yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut. Investasi pada mata uang kripto bukanlah jenis investasi yang didasarkan atas utang piutang, oleh karena itu pada umumnya terlanggarnya larangan riba dalam bentuk investasi ini akan relatif kecil, kecuali jika para pihak memang sengaja mendesain transaksi yang mengandung riba di dalamnya.

Maysir adalah perjudian, atau gambling. Semua yang mengandung unsur judi (gambling) atau untung-untungan adalah dilarang. Sementara gharar adalah ketidakjelasan, atau sesuatu yang samar. Ketidakjelasan itu dapat karena objek, harga, dan atau waktunya. Hingga saat ini, kedua larangan inilah yang belum dapat terjawab dengan jelas jika mengkaji investasi yang menggunakan mata uang kripto. Mata uang kripto memiliki nilai jual yang fluktuatif, naik dan turunnya nilai jual tersebut terjadi dengan sangat cepat tanpa ada penjelasan yang jelas, bahkan rumor saja dapat berpengaruh terhadap nilai jual ini. Keadaan ini seolah-olah memposisikan investor dalam permainan gambling atau perjudian. Dalam satu waktu investor memiliki potensi untung, sedangkan di waktu yang lain investor berpotensi rugi yang hanya didasarkan pada peruntungan karena tidak ada mekanisme dan penyebab yang jelas dalam menentukan fluktuasi harga mata uang kripto tersebut. Apalagi banyak masyarakat yang membeli kripto pada saat tren sedang naik contohnya Shiba Inu. Banyak yang membeli karena takut tertinggal alhasil mereka membeli dipucuk kemudian nyangkut lalu dijual dalam keadaan rugi.

Ketidakjelasan yang terkandung dalam investasi mata uang kripto di atas juga dapat melanggar larangan gharar. Dalam konsep muamalah, suatu transaksi yang dilakukan oleh seseorang haruslah jelas dan tidak mengandung ketidakjelasan, seperti misalnya dalam kripto kita hanya membeli kripto yang sedang tren tanpa mempelajari dan menganalisis sebuah aset kripto setidaknya lima aspek yaitu:

1. Apakah pihak pengembang dapat memberikan solusi atau masalah yang muncul dari aset tradisional sehingga menghadirkan nilai baru dari sisi ekonomi

2. Apakah tim pengembang mempunyai kepentingan untuk mengembangkan proyeknya

3. Apakah sebuat aset kripto mempunyai komunitas yang dapat menggerakkan proyek yang dijalankan sehingga dapat menarik investor lain

4. Apakah sebuah aset kripto memiliki prospektus yang berisikan gambaran pengembangan token kedepannya

5. Memperhatikan sistem keamanan yang diadopsi sehingga dapat memberikan efisiensi untuk perekonomian dan pengembangan teknologi lainnya

Demikian jika dalam transaksi tersebut ketidakjelasan itu dapat dihilangkan misalnya dengan ilmu pengetahuan maka larangan gharar juga dapat hilang).

Berdasarkan ha-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi dengan menggunakan uang kripto adalah haram jika dalam investasi itu mengandung unsur maysir dan gharar sebagaimana dijelaskan di atas. Unsur maysir dan gharar biasanya melekat pada investor kripto yang melakukan jual beli dengan memanfaatkan selisih kenaikan. Namun untuk investor yang bertujuan setidaknya harus memperhatikan aspek-aspek yang harus dipelajari sebelum membeli kripto dan tidak hanya memanfaatkan tren. Umat Islam tidak boleh berhenti di satu titik dan menolak perkembangan yang terjadi. Hukum Islam adalah hukum yang belaku sepanjang masa, oleh karena itu umat Islam wajib menegakannya dengan berbagai macam perkembangan yang terjadi saat ini agar kemaslahatan selalu tercurah kepada umat Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image