Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anindhito Gading Rasunajati

Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Marginalisasi Masyarakat Adat Dalam Pembangunan?

Kolom | Sunday, 09 Jun 2024, 22:31 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara. Sumber Gambar: allianz.co.id

Proses pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) selalu menjadi perbincangan hangat. Di balik ambisi dalam proses menciptakan pembangunan berkelanjutan, terdapat berbagai kekhawatiran mengenai marginalisasi masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah pembangunan IKN. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas dampak perkembangan IKN terhadap keberadaan masyarakat adat.

Latar Belakang

Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR (16 Agustus 2019). Sumber Foto: museumnasional.or.id

Perencanaan mengenai pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara pertama kali digaungkan pada bulan April 2017, yaitu Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) merencanakan pemindahan ibu kota baru Indonesia ke wilayah luar Pulau Jawa. Pembahasan pemindahan ibu kota didasarkan pada kajian potensi beberapa kota alternatif di wilayah Indonesia yang ditinjau dari ketersediaan lahan, sumber daya alam, dan bebas bencana alam menjadi tolok ukur prospek pembangunan ibu kota baru.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada bulan April 2019, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merekomendasikan tiga wilayah yang berpotensi dalam pengembangan ibu kota baru, ketiganya berada di Pulau Kalimantan, yakni di provinsi. Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pada tanggal 16 Agustus 2019, pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di hadapan Sidang Tahunan MPR menyinggung tentang proses awal pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. Pada tanggal 23 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden bernomor R-34/PRES/08/2019 yang dilampiri dua instruksi, yaitu hasil kajian presiden terhadap pemindahan ibu kota dan permintaan kepada DPR untuk mendukung rencana tersebut. pemindahan ibu kota. Tiga hari kemudian, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo angkat bicara soal peresmian pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan, tepatnya di wilayah Kalimantan Timur.

Tujuan utama pemindahan ibu kota baru adalah untuk mengurangi ketimpangan pembangunan di Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa atau biasa disebut Jawa Sentris.

Sejarah

Presiden Sukarno Saat Ditangkap Belanda. Sumber Foto: bangka.tribunnews.com

Sebelum membahas lebih jauh, jika dilihat berdasarkan sejarah, Pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan perpindahan ibu kota. Dimulai Setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Jakarta secara resmi menjadi ibu kota Indonesia, akan tetapi ternyata Nederlandsch-Indische Civiele Administratie (NICA) yang diboncengi oleh sekutu kembali berusaha merebut wilayah Indonesia, sehingga Jakarta harus ditinggalkan.

Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden Sukarno beserta kabinetnya melakukan perpindahan pusat pemerintahan dan roda perekonomian dari Jakarta ke Yogyakarta, sehingga otomatis Yogyakarta menjadi ibu kota selanjutnya.

Pada tanggal 19 Desember 1948, militer Belanda melalui serangkaian operasi militer yang dinamakan Operasi Gagak atau biasa lebih dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II menyerbu kota Yogyakarta dan menangkap para pemimpinnya, termasuk Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta yang kemudian diasingkan oleh militer Belanda.

Sisa-sisa pemimpin yang masih selamat kemudian mendirikan pemerintahan darurat di Bukittinggi, Sumatera Barat sehingga secara tidak langsung Bukittinggi menjadi ibu kota setelah Yogyakarta. Setelah diadakannya pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, ibu kota Indonesia secara resminya kembali ke Jakarta.

Presiden Sukarno Meresmikan Kota Palangkaraya (17 Juli 1957). Sumber Foto: news.detik.com

Memasuki masa Orde Lama, tepatnya pada tanggal 17 Juli 1957, Presiden Sukarno melalui peresmian ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Palangkaraya merencanakan menjadikan kota tersebut sebagai ibu kota negara. Menurut Sukarno, hal tersebut merupakan sebuah masterplan yang telah Ia buat semasa era kemerdekaan.

Pasca runtuhnya Orde Lama dan memasuki masa Orde Baru, gagasan mengenai perpindahan ibu kota negara kembali bergulir dengan menjadikan daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat sebagai calon ibu kota negara.

Memasuki masa Reformasi, tepatnya di masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, isu mengenai perpindahan ibu kota negara kembali bersuara dengan menjadikan beberapa solusi alternatif dalam rencana perpindahannya. Memasuki era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, perencanaan dalam perpindahan ibu kota akhirnya terealisasikan.

Alasan

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara. Sumber Gambar: ugm.ac.id

Setelah disinggung sedikit di awal mengenai alasan perpindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur, secara detailnya terdapat 5 alasan mengapa ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur.

1. Populasi Penduduk yang Sangat Banyak

Salah satu yang menjadi alasan utama dalam perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur yaitu padatnya penduduk Ibu Kota Jakarta dan Pulau Jawa yang secara keseluruhannya sudah terlalu padat. Menurut data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada tahun 2015, disebutkan bahwa persentase jumlah penduduk pulau Jawa terdapat 56,56% masyarakat Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa, sedangkan di luar Jawa persentasenya kurang dari 10%;

2. Kontribusi Ekonomi Terhadap PDB yang Banyak

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, kontribusi ekonomi terhadap PDB di Pulau Jawa sebesar 58,49%, sehingga diperlukan adanya pemerataan terhadap kontribusi ekonomi di luar Jawa;

3. Adanya Krisis Air Bersih

Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016, disebutkan bahwa Pulau Jawa mengalami krisis air yang cukup parah, salah satunya berada di wilayah Jawa Tengah;

4. Pertumbuhan Urbanisasi yang Cukup Tinggi

Menurut data yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 2013, disebutkan bahwa jumlah penduduk ibu kota Jakarta menempati peringkat ke 10 jumlah penduduk terpadat di dunia dan pada tahun 2017, peringkat tersebut naik di angka 9 jumlah penduduk terpadat di dunia; dan

5. Ancaman Bencana Alam dan Tanah yang Menurun di Jakarta

Sekitar 50% wilayah ibu kota Jakarta selama 10 tahun lebih memiliki tingkat keamanan banjir di bawah rata-rata dan wilayah Jakarta juga selalu di bawah bayang-bayang ancaman aktivitas gunung api dan potensi gempa bumi serta tsunami.

Harapan dan Tujuan

Saat ini proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlangsung. Proses pemindahan ibu kota tersebut diharapkan menjadi sebuah panutan bagi kota-kota di Indonesia lainnya dalam mewujudkan model kota di Indonesia yang lebih baik lagi. Diungkapkan oleh Direktur Ruang Waktu Knowledge-Hub for Sustainable (Urban) Development Wicaksono Sarosa pada sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Akademi Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Diskusi Akademi Jakarta (31 Agustus 2023). Sumber Foto: news.detik.com

Wicaksono Sarosa menuturkan bahwa dengan terjadinya proses perpindahan ibu kota maka diharapkan adanya sebuah perwujudan model kota di Indonesia yang lebih baik dengan keterpaduan infrastruktur yang berbasis ramah lingkungan. Konsep keterpaduan infrastruktur berbasis ramah lingkungan disebut konsep 10 minute city.

Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua DPD RI). Sumber Foto: tribunnews.com

Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh wakil ketua DPD RI, Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. yang mengharapkan dengan terjadinya perpindahan ibu kota negara maka Indonesia akan memiliki sebuah kota yang merepresentasikan identitas bangsa yang didasarkan kepada nilai-nilai kebhinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila, peningkatan pengelolaan pemerintah yang semakin efektif dan efisien, menerapkan ibu kota yang berkonsepkan smart city, green city, dan beautiful city dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan daya saing di lingkup nasional maupun internasional.

Profil Masyarakat Adat

Seorang Ketua Adat Suku Balik, Sibukdin. Sumber Foto: mongabay.co.id

Suku Paser Balik atau yang lebih dikenal sebagai Suku Balik merupakan suku adat asli yang mendiami wilayah Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Suku Balik merupakan sebuah komunitas kecil yang jumlahnya kurang dari 1.000 jiwa yang secara terperincinya mendiami tiga kawasan di wilayah Sepaku, yaitu Desa Bumi Harapan, Kelurahan Sepaku, dan Kelurahan Pemaluan. Tiga wilayah tersebut termasuk wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan termasuk kawasan inti Ibu Kota Nusantara.

Mengenai sejarah Suku Balik, ada yang mengatakan bahwa Suku Balik telah bermukim sejak masa kolonial dan bahkan lebih lama lagi. Sebab wilayah bermukimnya Suku Balik merupakan kawasan Suku Paser dan berada di dalam wilayah kekuasaan Kesultanan Paser.

Pertunjukan Tari Ronggeng. Sumber Foto: wikimedia.org

Mengenai budaya, Suku Balik memiliki kebudayaannya tersendiri. Salah satu ritual yang dimiliki oleh Suku Balik yaitu ritual Belian Bawo, yang diadakan dengan prosesi potong lidah sebagai pertanda kedatangan roh. Kebudayaan Suku Balik juga memiliki tarian yang disebut Tari Ronggeng yang dipentaskan oleh tujuh perempuan dan berdendang dengan bahasa Suku Balik serta dipentaskan dengan iringan kendang dan seni musik gambus.

Pembangunan Tapi Marginalisasi?

Seorang Warga Suku Balik, Rimba. Sumber Foto: mongabay.co.id

Pada tanggal 24 Februari 2024, sebanyak 9 petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengancaman proyek bandara di IKN. Selama ditahan para petani tersebut digunduli dengan alasan tata tertib dan pada akhirnya dibebaskan dengan adanya jaminan dari Pejabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) KALTIM, yaitu Fatur Roziqin Fen, menduga bahwa penangkapan tersebut dikarenakan kesembilan petani itu menolak lahan yang dimiliki oleh mereka diserahkan kepada pemerintah terkait pembangunan bandara IKN.

Selanjutnya pada tanggal 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 masyarakat asli Pemaluan dihebohkan dengan adanya sebuah surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN bahwa wilayah tempat tinggal mereka dianggap sebagai kawasan pemukiman ilegal dan dalam kurun waktu seminggu harus segera meninggalkan tempat tersebut.

Tidak hanya itu pula, beberapa waktu sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lewat sebuah Perda RT/RW mengakomodir kepentingan pembangunan IKN yang "mendiskriminasikan" hak-hak nelayan lokal. Dalam Perda RT/RW tersebut dipaparkan bahwa wilayah Teluk Balikpapan bukan lagi merupakan wilayah tangkapan ikan laut. Ditetapkannya aturan tersebut ternyata menurut penuturan nelayan lokal bahwasanya penetapan tersebut tidak dilakukan atas persetujuan bersama dengan masyarakat lokal melainkan dilakukan secara sepihak.

PERDA RT/RW Provinsi Kalimantan Timur. Sumber Gambar: Narasi Newsroom.
Kesaksian Nelayan Lokal Mengenai Persetujuan Sepihak. Sumber Gambar: Narasi Newsroom.
Kesaksian Nelayan Lokal Mengenai Persetujuan Sepihak. Sumber Gambar: Narasi Newsroom.
PERDA RT/RW Provinsi Kalimantan Timur. Sumber Gambar: Narasi Newsroom.

Akibat dari adanya pembangunan yang bersifat "diskriminasi" tersebut bahwasanya masyarakat setempat banyak yang bersuara mengenai penderitaan mereka dikarenakan tergusurnya tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, terasingkannya eksistensi mereka dalam persaingan sumber daya manusia, dan lain-lain.

Kritik

Kritikan pun datang berbondong-bondong dari berbagai pihak, salah satunya dari para akademisi dari Universitas Airlangga. Menurut Pakar Sosiologi Pembangunan Universitas Airlangga, Prof. Dr. Musta’in, Drs., M.Si. mengatakan bahwa keputusan pemaksaan meninggalkan tempat tinggal bagi masyarakat adat tersebut merupakan upaya untuk pencabutan akar identitas dan eksistensi masyarakat adat yang telah menempati wilayah tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun.

Pakar Sosiologi Pembangunan UNAIR, Prof. Dr. Musta'in, Drs., M.Si. Sumber Foto: fisip.unair.ac.id

Prof. Musta’in menyoroti kurangnya perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap dampak psikologis dan sosial sebagai akibat dari kurangnya monitoring dan dukungan emosional bagi masyarakat yang terdampak. Menurut Prof. Musta’in pula mungkin saja pemberitahuan tersebut telah disosialisasikan, akan tetapi cara yang digunakan oleh pemerintah tersebut terkesan mengusir sehingga menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat tersebut.

Kritikan pun juga datang dari Pakar Hukum Adat Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D. yang menyoroti regulasi dalam mengakomodir kebutuhan dan hak milik masyarakat adat. Joeni mengatakan bahwa aturan saat ini belum sepenuhnya mendukung masyarakat adat, terutama mengenai kasus pembangunan IKN tersebut.

Pakar Hukum Adat UNAIR, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D. Sumber Foto: unair.ac.id

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan negara hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Berdasarkan konstitusi tersebut bahwa sebenarnya telah diamanatkan untuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya, akan tetapi menurut Joeni, sampai saat ini masih belum ada undang-undang yang berfungsi sebagai instrumen dalam perlindungan terhadap masyarakat adat di kasus IKN tersebut.

Menurut Pakar Hukum Adat UNAIR itu juga, perlu dibuat sebuah regulasi yang menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang merujuk kepada International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) sebagai instrumen hukum internasional dengan harapan tidak ada lagi masyarakat adat yang dikorbankan untuk kepentingan pembangunan.

Kesimpulan dan Opini

Pembangunan IKN harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terkait dampaknya terhadap masyarakat adat. Penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dapat dihormati dan dilindungi, serta mereka juga harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Dalam hal ini Pembangunan IKN tidak boleh mengorbankan eksistensi dan budaya masyarakat adat, sehingga para pihak yang berkepentingan diharuskan memiliki solusi yang berkelanjutan dan seimbang bagi semua pihak.

Menurut saya pribadi sebagai seorang mahasiswa perantauan yang berasal dari Tanah Kalimantan, yaitu Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saya sangat menyayangkan segala hal yang berhubungan langsung dengan pengikisan hak-hak berkehidupan bagi masyarakat adat. Oleh karena itu sudah sepantasnya mereka juga diberikan hak yang sama seperti kelompok-kelompok masyarakat lainnya dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sehingga dapat mewujudkan Republik Indonesia yang bersifat inklusif bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Referensi

The Jakarta Post, (2017). "Indonesia studies new sites for capital city" [online]. di https://www.thejakartapost.com/news/2017/04/10/indonesia-studies-new-sites-for-capital-city.html [diakses pada 6 Mei 2024].

BBC, (2019). "Indonesia's planning minister announces capital city move" [online]. di https://www.bbc.com/news/world-asia-48093431 [diakses pada 6 Mei 2024].

Astuti, Nur Azizah Riski, (2019). "Surat Jokowi soal Ibu Kota Baru Dibacakan di Paripurna DPR" [online]. di https://news.detik.com/berita/d-4682438/surat-jokowi-soal-ibu-kota-baru-dibacakan-di-paripurna-dpr [diakses pada 6 Mei 2024].

New Straits Times, (2019). "Jokowi formally proposes relocating Indonesian capital to Kalimantan" [online]. di https://www.nst.com.my/world/2019/08/513260/jokowi-formally-proposes-relocating-indonesian-capital-kalimantan [diakses pada 6 Mei 2024].

Lyons, Kate, (2019). "Why is Indonesia moving its capital city? Everything you need to know" [online]. di https://www.theguardian.com/world/2019/aug/27/why-is-indonesia-moving-its-capital-city-everything-you-need-to-know [diakses pada 6 Mei 2024].

Christianto, Agung, (2023). "Pemindahan Ibu Kota Negara Dari Masa ke Masa" [online]. di https://news.detik.com/kolom/d-6794464/pemindahan-ibu-kota-negara-dari-masa-ke-masa [diakses pada 12 Mei 2024].

Riana, Friski, (2019). "Rencana Pemindahan Ibu Kota Dari Era Soekarno Hingga Jokowi" [online]. di https://nasional.tempo.co/read/1200537/rencana-pemindahan-ibu-kota-dari-era-soekarno-hingga-jokowi [diakses pada 12 Mei 2024].

Finaka, Andrean W, (2022). "5 Alasan Pindah Ibu Kota Negara" [online]. di https://indonesiabaik.id/infografis/5-alasan-pindah-ibu-kota-negara [diakses pada 30 Mei 2024].

Andayani, Dwi, (2023). "IKN Diharapkan Dapat Wujudkan Model Kota Indonesia yang Lebih Baik" [online]. di https://news.detik.com/berita/d-6906360/ikn-diharapkan-dapat-wujudkan-model-kota-indonesia-yang-lebih-baik [diakses pada 31 Mei 2024].

Mahyudin, (2022). "Harapan di Balik Pemindahan Ibu Kota Negara" [online]. di https://kumparan.com/mahyudin-1641614573195166946/harapan-di-balik-pemindanhad-ibu-kota-negara-1xHRFNBTxaR [diakses pada 31 Mei 2024].

Jumaidi, S. & Indriawati T. (2023). "Sejarah Suku Balik, Penduduk Asli yang Terdampak IKN" [online]. di https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/20/210000279/sejarah-suku-balik-penduduk-asli-yang-terdampak-ikn [diakses pada 30 Mei 2024].

Izzah, Firdarainy Nuril, (2024). "Mengenal Suku Balik, Masyarakat Adat yang Terdampak Pembangunan IKN" [online]. di https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/03/15/mengenal-suku-balik-masyarakat-adat-yang-terdampak-pembangunan-ikn#:~:text=Suku%20Balik%20or%20diken%20juga,%20Suku%20Paser%20in%20Paser%20Karupatan [diakses pada 30 Mei 2024].

Khoirunikmah, Advist, (2024). "Otorita IKN Ultimatum 200 Warga Pemaluan Segera Robohkan Rumah Karena Masuk Kawasan Inti IKN" [online]. di https://metro.tempo.co/read/1843295/otorita-ikn-ultimatum-200-warga-pemaluan-segera-robohkan-rumah-karena-masuk-kawasan-inti-ikn?utm_source=Twitter&utm_medium=dlvr.it [diakses pada 31 Mei 2024].

Sani, Ahmad Faiz Ibnu, (2024). "9 Petani Penolak Proyek IKN yang Ditangkap dibotaki, Polda Kaltim: Tata Tertib" [online]. di https://metro.tempo.co/read/1843044/9-petani-penolak-proyek-ikn-yang-ditangkap-dibotaki-polda-kaltim-tata-tertib [diakses pada 7 Juni 2024].

Narasi Newsroom. "Yang Tidak Dikatakan Jokowi Soal Ibu Kota Baru." Video Youtube, 23:41. 24 Desember 2021. di

Fitriyah, Aidatul, (2024). "Pakar UNAIR Soroti Risiko Konflik Pemindahan Masyarakat Adat di IKN" [online]. di https://unair.ac.id/pakar-unair-soroti-risiko-konflik-pemindahan-masyarakat-adat-di-ikn/ [diakses pada 31 Mei 2024].

Fitriyah, Aidatul, (2024). "Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN” [online]. di https://unair.ac.id/pakar-hukum-unair-kritik-penggusuran-masyarakat-adat-di-ikn/ [diakses pada 31 Mei 2024].

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image