Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan
Teknologi | 2024-06-09 18:40:12Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan sangatlah krusial, terutama dalam memastikan keselamatan pasien selama prosedur medis yang melibatkan penggunaan radiasi. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi risiko dan manfaat sebelum setiap prosedur radiologi, memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien adalah sekecil mungkin tanpa mengorbankan kualitas gambar yang diperlukan untuk diagnosis yang tepat. PPR juga terlibat dalam pemantauan dosis radiasi yang diterima oleh pasien dari waktu ke waktu, memastikan bahwa dosis radiasi tidak melebihi batas yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan pasien.(1)
Selain itu, PPR juga berperan dalam mengkoordinasikan komunikasi antara tim medis yang terlibat dalam perawatan pasien, memastikan bahwa informasi tentang sejarah paparan radiasi pasien tersedia untuk penggunaan di masa depan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peralatan radiologi dan prosedur penggunaannya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas regulasi, serta melakukan pemeliharaan dan kalibrasi peralatan secara teratur untuk memastikan konsistensi dalam pengiriman dosis radiasi. Dengan demikian, peran PPR bukan hanya terbatas pada keselamatan pasien selama prosedur radiologi, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan kerja dan praktik pelayanan kesehatan secara keseluruhan mematuhi standar keselamatan radiasi yang tertinggi.
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan juga sangat penting dalam melindungi tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penggunaan peralatan radiologi. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa teknisi radiologi, dokter, dan personel lainnya dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengurangi risiko paparan radiasi yang berlebihan. Hal ini melibatkan pelatihan intensif tentang teknik penggunaan peralatan radiologi yang tepat, pemahaman tentang prinsip dasar proteksi radiasi, serta pemahaman tentang peran mereka dalam memastikan keselamatan pribadi dan kolektif selama prosedur medis.
Selain itu, PPR juga bertugas untuk memastikan bahwa semua personel kesehatan memiliki akses yang memadai ke alat pelindung radiasi, seperti perisai timbal dan apron pelindung, dan mengenakan peralatan tersebut dengan benar selama interaksi dengan pasien yang menjalani prosedur radiologi. Mereka juga mengawasi kepatuhan terhadap protokol keselamatan radiasi di seluruh fasilitas kesehatan, memberikan umpan balik dan saran kepada personel yang mungkin melanggar prosedur keselamatan, dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan budaya keselamatan radiasi di tempat kerja. Dengan demikian, PPR berperan tidak hanya sebagai pelindung pasien, tetapi juga sebagai pembela keselamatan tenaga kesehatan yang tak ternilai harganya.(2)
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan juga mencakup memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait dengan penggunaan radiasi medis. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur yang melibatkan radiasi dijalankan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh badan regulasi kesehatan, seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di Indonesia atau badan serupa di negara lain. Hal ini termasuk memastikan bahwa peralatan radiologi dipasang dan dioperasikan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan, serta memantau dan melaporkan setiap kejadian tak terduga atau pelanggaran terhadap regulasi kepada otoritas yang berwenang.
Selain itu, PPR juga memiliki peran penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi terkait penggunaan radiasi medis. Mereka terus memperbarui pengetahuan mereka tentang teknologi imaging terbaru, protokol penggunaan dosis radiasi yang disempurnakan, dan prinsip-prinsip keselamatan radiasi yang diperbarui. Melalui pelatihan terus-menerus dan partisipasi dalam seminar dan konferensi industri, PPR dapat memastikan bahwa praktik pelayanan kesehatan yang mereka lakukan tetap selaras dengan standar terbaru dalam perlindungan radiasi dan keselamatan pasien. Dengan demikian, PPR tidak hanya berperan sebagai pelaksana protokol keselamatan, tetapi juga sebagai penggerak inovasi dan peningkatan kualitas dalam penggunaan radiasi medis.(3)
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan mencakup aspek pendidikan dan pelatihan yang sangat penting bagi pasien dan tenaga kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada pasien tentang risiko dan manfaat prosedur medis yang melibatkan radiasi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri mereka sendiri selama proses tersebut. Ini termasuk menjelaskan dosis radiasi yang diterima, risiko potensial, dan tindakan pencegahan yang dapat mereka ambil, seperti penggunaan perisai timbal selama pemindaian atau prosedur radiologi lainnya.(4)
Selain itu, PPR juga berperan dalam memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan tentang praktik terbaik dalam penggunaan peralatan radiologi, teknik pengurangan dosis radiasi, dan penggunaan alat pelindung radiasi dengan benar. Mereka memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki pemahaman yang solid tentang prinsip-prinsip dasar proteksi radiasi, termasuk pentingnya penggunaan dosis yang sesuai dan pengoptimalan teknik imaging untuk mengurangi paparan radiasi sekecil mungkin. Melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, PPR membantu memastikan bahwa pasien dan tenaga kesehatan sama-sama terampil dalam menghadapi tantangan yang terkait dengan penggunaan radiasi medis dalam pelayanan kesehatan.
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan melibatkan manajemen yang cermat terhadap dosis radiasi yang diterima oleh pasien selama prosedur medis. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa teknik imaging yang digunakan sesuai dengan standar terbaru untuk menghasilkan gambar yang berkualitas tinggi dengan dosis radiasi sekecil mungkin. Ini melibatkan penggunaan teknologi canggih seperti teknik pengurangan dosis, penggunaan filter radiasi, dan pengaturan parameter imaging yang disesuaikan untuk memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien tetap rendah tanpa mengorbankan kualitas gambar.(5)
Selain itu, PPR juga terlibat dalam pengelolaan alat pelindung radiasi seperti perisai timbal dan apron pelindung, memastikan bahwa peralatan ini dipelihara dengan baik dan diganti secara teratur sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Mereka melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi peralatan dan menyediakan pelatihan kepada tenaga kesehatan tentang penggunaan yang benar serta pentingnya pemeliharaan peralatan pelindung radiasi. Dengan demikian, PPR tidak hanya memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pasien tetap rendah, tetapi juga bahwa lingkungan kerja tenaga kesehatan dilengkapi dengan peralatan pelindung yang memadai untuk melindungi mereka dari paparan radiasi berlebihan.
Referensi
1. Saputro SA, Santoso S, Hasbullah H. Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP)(Studi pada Politeknik Kesehatan Jakarta Selatan). EduBiologia: Biological Science and Education Journal. 2023;3(1):8–16.
2. Tandionugroho S. Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Khusus Paru Medan. Jurnal Ilmiah Simantek. 2021;5(3):221–5.
3. Susanto E, Murniati E, Setiawan AN. Sertifikasi Keahlian Petugas Proteksi Radiasi (Ppr) Dan Ct Scan Dasar Terhadap Penyerapan Lulusan Di Dunia Kerja. Jurnal Riset Kesehatan. 2016;5(1):45–52.
4. Yani I, Pratiwi AD, Yunawati I. Studi Deskriptif Proteksi Radiasi dan Penerapannya di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development). 2021;5(3).
5. Zavihatika S, Syari W, Prastia TN. Analisa Kebutuhan Tenaga Kerja Radiologi Dilihat Dari Beban Kerja Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Islam Bogor Tahun 2020. Promotor. 2020;3(5):522–9.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.