Demokrasi Melanggengkan Dinasti Politik
Agama | 2024-06-07 18:43:05Manuver politik menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak semakin gencar. Mengenalkan diri sebagai orang yang layak dipilih dan memimpin, mengenalkan dan menyiapkan dinasti penerus, hingga mengubah aturan batas usia minimal pun tak ketinggalan dilakukan. Yang mengenaskan adalah maraknya usaha membangun dinasti penguasa. Jelas ambisi berkuasa tidak semata demi kepentingan rakyat semata, namun demi melanggengkan genggaman kekuasan di semua wilayah. Lagi-lagi sama sekali tidak ada jaminan dalam sistem kapitalis seperti di negeri ini penguasa menjaga amanah, yang ada hanya demi kepentingan pribadi dan pemilik modal.
Demokrasi meniscayakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Kekuasaan menjadi alat legitimasi, mengalahkan supremasi hukum. Jadilah menuju kursi kekuasaan menghalalkan segala cara dan berkuasa berbuat apa saja.
Politik kapitalis memang sangat berseberangan dengan Islam.
Islam memandang kekuasaan adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak, berkuasa demi menerapkan aturan-Nya, demi mengurus rakyat agar sejahtera di dunia dan selamat hingga akhirat.
Islam juga sudah memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah, yaitu Khalifah menunjuk orang yang siap menerima amanah sebagai kepala daerah (wali/amil), mekanisme ini jelas mencegah terkurasnya dana untuk kampanye dan pilkada.
Islam juga memiliki syarat tertentu siapa yang layak menjadi kepala daerah. Laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka bukan budak, adil, mempunyai kemampuan sebagai pemimpin. Umur hanya dibatasi dengan ketentuan baligh, tidak perlu memgotak-atik aturan atau perundingan yang dirumuskan dengan mengandalkan pejabat koneksi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.