Cari Link Video Bocah SMP 48 Detik? Ketahui Fakta Ini!
Info Terkini | 2022-01-19 07:08:11Baru-baru ini, sebuah video penemuan belatung atau organ intim wanita di miss v viral di TikTok, membuat netizen heboh. Bahkan, viral video maggot juga menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #maggots.
Video maggot yang viral tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, membuat netizen penasaran dengan isi video tersebut, mencari link video tersebut.
Namun siapa sangka setelah video belatung ini, netizen kini dihebohkan dengan video berdurasi 48 detik yang tak kalah populernya dari seorang anak SMP di Douyin. Banyak juga netizen yang mencari link video. Akun TikTok @Lubiana255 pun mengunggah postingan yang memperlihatkan foto bocah SMA yang viral itu.
Ternyata, video tersebut merupakan video asusila yang dilakukan oleh seorang anak SMP dengan seorang pria dewasa. Anak laki-laki sekolah menengah pertama masih terlihat naif, tetapi pria dewasa tampaknya jauh lebih tua daripada anak perempuan. Dalam video viral tersebut, wajah pria tersebut tidak muncul.
Menurut netizen, konten video menunjukkan bahwa ada gambar tidak senonoh dalam video berdurasi 48 detik. Tidak hanya mencari di Douyin, tetapi juga mencari tautan video SMP 48 detik di Twitter.
Tak hanya berburu, salah satu netter juga membagikan link video bocah SMP 48 detik itu.
Tapi yang jelas, link yang dibagikan itu hanyalah sebuah foto. Namun, netizen tetap penasaran dan mengikuti tautan video tersebut. Setelah dilihat langsung melalui pengunggah aslinya di akun @lubiana255, hanya ada satu foto anak SMP yang memuat lagu tersebut.
Daripada nonton video tidak bermanfaat, lebih baik main game penghasil uang dan saldo dana, bisa nambah cuan dan uang jajan!
Link Download >> Di Sini
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.