Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cindy Phaulina

Gen Z: Yuk, Jadi Generasi Peduli Privasi!

Teknologi | 2024-06-05 00:36:03
Sumber Ilustrasi: vecstock di Freepik

Indonesia telah masuki era teknologi digital dan industri 4.0, tidak dipungkiri bahwa hampir setiap aktivitas manusia pada masa sekarang membutuhkan data pribadi. Dalam kemajuan teknologi ini, keamanan siber menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Keamanan siber atau biasa disebut cyber security merupakan sebuah tindakan pengamanan data, jaringan, perangkat dari ancaman peretasan atau akses ilegal. Sebagai digital native, Gen Z menjadi aktor yang berperan penting dalam terciptanya dunia digital yang aman dan tanpa ancaman.

Dalam pandangan penulis, melindungi data pribadi dari ancaman keamanan digital merupakan tanggung jawab pribadi. Adanya pergeseran yang mengharuskan semua aspek didigitalisasikan, membuat keamanan siber menjadi urgensi di masa digital. Kita berada di akhir peradaban manusia dimana tidak ada yang bisa lebih berkembang daripada teknologi, maka pentingnya menjaga data pribadi di era keterbukaan informasi sangatlah penting. Penekanan betapa pentingnya literasi digital yang perlu diterapkan sebagai instrumen sosialisasi masyarakat terhadap data pribadi yang sering bocor.

Data pribadi telah menjadi aset berharga di era big data karena perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Manifestasi perlindungan terhadap hak-hak manusia yang melindungi hak individual terkait data pribadi penting untuk dilakukan. Pemanfaatan data pribadi memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesannya serta diperlukan regulasi yang baik untuk melindungi data pribadi secara memadai. Oleh karena itu, data pribadi adalah hak yang harus dilindungi sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ini tercantum dalam amanat UUD 1945 bahwa data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal ini secara jelas menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak asasi mereka atas perlindungan dan rasa aman dari ancaman ketakutan.

Globalisasi menjadikan media sosial sebagai wadah yang lumrah untuk berekspresi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan seluruh orang di berbagai penjuru dunia tanpa batasan ruang dan waktu. Namun dengan adanya tanpa batasan inilah juga menghadirkan celah berupa pelanggaran privasi dan keamanan data pengguna media sosial itu sendiri. Media sosial berkembang pesat dan menjadi platform bagi masyarakat Indonesia, terutama di kalangan Gen Z. Karena mereka adalah generasi yang "selalu terhubung", Gen Z harus menyadari pentingnya prosedur keamanan dan privasi ini. Mereka harus sadar bahwa ancaman keamanan digital dapat terjadi melalui berbagai hal, mulai dari berbagi data dengan berbagai perangkat online, penipuan online, kerentanan perangkat, dan lain-lain.

Mengutip hasil dari survei nasional yang dilakukan oleh Ditjen Aptika pada Juli 2021 terhadap 11.305 pengguna internet di 34 provinsi dan 135 pelaku usaha digital menunjukkan bagaimana perlindungan data pribadi diterapkan di masyarakat dan industri. Beberapa temuan yang menarik dari survei adalah sebagai berikut: Sejumlah 28,7% orang mengalami penyalahgunaan data pribadi; Penilaian sistem perlindungan data dinilai cukup baik (nilai 6 dari 10) tapi belum memadai; hanya 30% bisnis memiliki sertifikat manajemen informasi; dan hanya 23% perusahaan memiliki fungsi Data Protection Officer (DPO).

Oleh karena itu, pentingnya kesadaran masyarakat terutama Gen Z sebagai generasi yang hidup berdampingan dengan teknologi dalam melindungi data pribadi. Hal tersebut dapat dilihat dari aktivitas transaksi jual beli online, berbagi data, bermain media sosial, dan lain-lain sehingga kemudian dapat lebih berhati-hati ketika membagikan data pribadinya ke platform-platform digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image