Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image soalskul 1

Layangan Putus Berapa Episode Sih? + Link Streaming

Info Terkini | Tuesday, 18 Jan 2022, 21:46 WIB
Sumber: CNN

Belakangan ini serial layangan putus memang menjadi momok perbincangan yang sering kita dengar baik obrolan antar teman sepantaran hingga konten-konten yang trending di sosial media.

Buat kamu yang mulai penasaran dengan serial ini mungkin lagi kepo ya kira-kira berapa sih jumlah episode serial layangan putus itu?

Web series yang dikutip dari laman WeTV yang dibintangi oleh Putri Marino, Reza Rahadian dan Anya Geraldine dalam 10 episode. Serial yang diangkat dari novel karya Mommy ASF ini tayang di aplikasi WeTV setiap hari Jumat dan Sabtu pukul 18.00 WIB.

Layangan Putus tayang perdana pada 26 November 2021, dan begitu populer hingga cutscene-nya sering diparodikan di dunia maya.

Seri web ini dimulai dengan seseorang yang berbicara di media sosial. Cerita tersebut kemudian disuntikkan ke dalam novel Layangan Putus, yang akhirnya diadaptasi menjadi sebuah serial dengan judul yang sama.

Menurut situs resmi WeTV, Layangan Putus bercerita tentang karakter perempuan Kinan yang diperankan oleh Putri Marino. Keenan selalu merasa bahwa rumahnya seperti layang-layang, didominasi oleh suaminya Ares (Reza Rahadian).

Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa Aris memiliki kekasih bernama Lydia Danira (Anya Geraldine). Tak heran jika Keenan mulai merasa rumahnya seperti layang-layang yang rusak. Arahnya tidak pasti.

Nah buat kamu yang makin kepo kira-kira gimana sih film layangan putus ini kenapa sampe heboh dimana-mana, kamu bisa nonton videonya full episode layangan putus dibawah.

Link Streaming 1 >> DISINI

Link Streaming 2 >> DISINI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image