Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Puput Ariantika, S.T.

Kris Bikin Rakyat Makin

Politik | 2024-05-28 20:29:48

Diakhir masa kepemimpinannya Presiden menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada Juni 2025. Dengan penerapan ini, maka tarif tunggal akan diberlakukan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (CNBC Indonesia, 17 Mei 2024)Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (16/5/2024), adapun tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. KRIS saat ini juga masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. (Kontan.co.id, 17 Mei 2024) Selain adanya perubahan fasilitas dan standar ruangan rumah sakit. Iuran juga akan mengalami perubahan. Dikutip dari laman CNN (17 Mei 2024) bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan. Pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap. Terkait tarif Kris saat ini tetap mengacu pada peraturan BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Artinya iuran tidak mengalami kenaikan hingga tahun depan. Menkes tidak menjamin di tahun berikutnyaFasilitas dan standar ruangan rumah sakit semakin bagus ini tidak mungkin tarif tidak naik. Karena berbagai rumah sakit harus mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana mengacu pada standar Kris. Terdapat 12 standar kriteria KRIS yang wajib dipenuhi RS, yakni komponen bangunan yang tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara ruang perawatan, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur, suhu, kepadatan ruang rawat inap, tirai/ partisi, kamar mandi dalam, dan sebagainya. Semua standar ini butuh biaya yang tidak sedikit untuk melaksanakannya.Perubahan sistem BPJS menjadi KRİS semakin memperlihatkan wajah negara yang menganut sistem kapitalisme. Negara tetap berlepas tangan dari kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan gratis untuk rakyatnya. Sekalipun ada peningkatan sarana dan prasarana tapi tetap akan melakukan konsep pelayanan yang sama yaitu sesuai bayaran kelas bpjs. Seperti administrasi, obat-obatan dll. Begitu pun dengan perubahan tarif iuran Kris. Dengan kata lain kesehatan masih dianggap bidang yang bisa dikomersialkan.Ditengah sulitnya kehidupan saat ini rakyat tetap harus bahu membahu membiayai dirinya sendiri demi kesehatan. Konsep gotong royong yang dianut membebankan biaya kesehatan kepada Sikaya. Dialah yang membiayai kesehatan si miskin. Dimana posisi negara untuk masalah ini?. Jelas sudah konsep ini menunjukkan abainya negara terhadap kesehatan rakyatnya. Padahal sejatinya masalah kesehatan bukanlah tanggung Sikaya terhadap si miskin tapi ini menjadi tanggung jawab negara.Dalam Islam, Negara adalah pelayan dan pelindung rakyat. Islam akan memberikan pelayanan kesehatan terbaik, dan gratis. Negara punya kewajiban untuk memenuhi setiap kebutuhan pokok rakyat. Termasuk dalam hal kesehatan. Baik dari sisi pembiayaan, pembangunan, hingga pelayanan. Islam tidak akan menjadikan kesehatan sebagai komoditas perdagangan.Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa kekhilafahan Abbasiyah, negara membangun rumah sakit di hampir semua kota di seantero Khilafah Islam. Bahkan pada tahun 800 M di Baghdad sudah dibangun rumah sakit jiwa yang pertama di dunia. Sebelumnya pasien jiwa hanya diisolasi dan paling jauh dicoba diterapi dengan ruqyah. Rumah-rumah sakit ini bahkan menjadi favorit para pelancong asing yang ingin mencicipi sedikit kemewahan tanpa biaya. Pasalnya, seluruh rumah sakit di dalam Khilafah Islam ini bebas biaya alias gratis. Jadi sebegitu luar biasa Islam menjamin kesehatan rakyatnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image