Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Qonita Salma

Penambahan Kementrian: Efisiensi atau Politik Dagang Sapi?

Politik | 2024-05-27 15:08:28
Sumber: Instagram/Salman Faris

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024 lalu. Riuh problematika yang disorot rakyat bukan berarti berhenti setelah sah ditetapkan. Sebelumnya, terdapat kritik politik dinasti, statement hilangnya demokrasi, dan bahkan polemik makan siang gratis menjadi bahan pembicaraan publik. Setelah terpilih, muncul pembicaraan baru mengenai penambahan jumlah kementrian di era Kabinet ‘Gemoy’ Prabowo-Gibran nanti.

Wacana penambahan kementrian yang semula 34 kementrian menjadi 40 kementrian diusulkan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara. Hal ini tidak lagi dianggap ‘omon-omon’ belaka karena adanya respon positif dari Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman. Tidak lama setelah itu, terkonfirmasi dari tim kampanye Prabowo-Gibran bahwa 40 kementrian tidak semuanya berbentuk badan baru, tetapi terdapat pemisahan kementrian dan juga penggabungan kementrian.

Responsifnya masyarakat dalam menanggapi wacana penambahan kementrian mengindikasikan bahwa isu ini tidak hanya berdampak pada tata kelola dan pelayan publik saja, tapi secara praktis berdampak langsung terhadap pengharapan kualitas hidup mereka dalam beberapa tahun ke depan.

Menilik jumlah kementrian pada periode-periode sebelumnya, jumlah kementrian memang tidak selalu sama dan selalu disesuaikan dengan kebutuhan terhadap isu-isu yang dianggap prioritas oleh pemerintah saat itu. Sebagai contoh, pembentukan Kementrian Investasi di era Jokowi tahun 2021 diperuntukkan untuk meningkatkan dan mempermudah proses investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, penggabungan Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga dengan Kementrian Negara Urusan Perempuan menjadi Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga dianggap sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas kementrian pada saat itu.

Sedangkan pada pemerintahan Prabowo-Gibran nanti akan ada 2 badan baru yaitu Badan Penerimaan Negara dan Badan yang mengurus program makan siang gratis. Selain itu juga ada penggabungan kementrian diantara lain Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Kementrian Sosial. Kementrian Pemuda dan Olahraga digabung dengan Kementrian Pariwisata dan Kementrian Koordinator akan ditambah satu, yakni yang membidangi pertanahan. Dan yang terakhir ada pemisahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Indonesia merupakan negara yang besar, jumlah penduduknya mencapai 279,572,680 orang per 26 Mei 2024 dikutip dari worldometers. Kompleksitas tantangan Indonesia dalam berbagai aspek dapat menjadi alasan utama mengapa kementrian yang lebih spesifik bisa menangani isu krusial dengan lebih fokus dan efisien.

Namun, isu ‘penggemukan’ kementrian menjadi masalah yang pelik untuk dibahas karena menimbulkan pro dan kontra. Banyak risiko dan tantangan ketika 40 kementrian benar-benar diterapkan. Timbul berbagai spekulasi masyarakat yang sebenarnya ditunjang oleh pernyataan pakar dan pengamat politik. Salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya sumber atau celah korupsi seiring bertambahnya jumlah kementrian. Belum selesai kasus ex-menteri SYL sejumlah 44,5 Miliyar, sudah berpeluang calon koruptor yang lain.

“Menteri dulu kan (jumlahnya) 26, jadi 34. Pemilu lagi, tambah lagi. Karena koalisinya semakin luas dan makin minta (posisi menteri),” ujar Mahfud MD pada Rabu (8/5/2024) dalam kuliah umum Fakultas Hukum UII. Spekulasi bagi-bagi jabatan bukan tak mungkin jika meninjau partai Koalisi Indonesia Maju Prabowo-Gibran sebanyak 9 partai. “Tidak ada politik dagang sapi (balas budi), yang ada dagang kepentingan” cuit akun Twitter @TedjoMoelyono (07/05/2024). Belum lagi pihak non-koalisi yang mulai ‘minta dirangkul’ (minta jabatan). Tetapi, statement bagi-bagi jabatan ditolak oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dengan argumen hal itu sebuah kesalahan berfikir. Di sisi lain, pernyataan Beliau tidak bisa mengalihkan fakta terkait kebutuhan anggaran besar yang diperlukan untuk penambahan jumlah kementrian. Banyak orang terjebak bahwa hanya ada penambahan 6 orang menteri saja. Padahal dari penambahan 6 kementrian, terhitung pula berapa wakil menteri, staf ahli, sekjen, direktorat, dinas di tingkat provinsi, dan juga daerah. “Lembaga administrasi negara menghitung dana untuk pejabat eselon 1 di kementrian bisa mencapai 500 juta rupiah per tahunnya. Di satu kementrian rata-rata ada 10 pejabat eselon 1.” Ujar Najwa Shihab di Mata Najwa (25/05/2024). Dan tentu saja alokasi gaji pegawai bersumber dari APBN dan APBD. Alias ujung-ujungnya juga memakai uang pajak rakyat yang memiliki komposisi 70-80% di APBN dan 20-30% dari APBD. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah APBN Indonesia bisa memenuhi dan bisa menjamin cost dikeluarkan untuk rakyat dan bukan pejabat? sudah pasti rakyat mampu menilai sendiri.

Di sisi lain, penambahan jumlah kementrian ini memerlukan perevisian Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian negara. Dikarenakan dalam UU tersebut membatasi jumlah kementrian maksimal 34 kementrian negara. Regulasi ini dibuat untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan efektif dan meminimalisir birokrasi dari ego sektoral penguasa. Tetapi bagaimanapun, penambahan jumlah mentri adalah hak prerogatif presiden untuk menunjang kesuksesan program kerja yang sebelumnya dijanjikan.

Penambahan jumlah kementrian negara sebagai katalisator pemerataan dan Indonesia Emas 2045 bukanlah hal yang tidak mungkin. Barang tentu para ahli terbaik Indonesia yang dikerahkan nanti akan meninjau cara terbaik mereka. Tetapi apabila tidak berhasil, maka akan menjadi boomerang dan menghambat laju pertumbuhan Indonesia sendiri. Perlu diingat bahwa hal ini harus diiringi dengan pengawasan serta penegakan hukum yang kuat untuk menekan angka korupsi di era Kabinet ‘Gemoy’. Selain itu, pemerintahan harus mempertimbangkan kenaikan biaya operasional dan beban anggaran pemerintah yang harus ditanggung untuk menambah 6 kementrian lagi. Jangan sampai dalih memajukan Indonesia menjadi memiskinkan Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image