Ancaman Konflik di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia
Eduaksi | 2024-05-24 15:29:19
Laut China Selatan (LCS) merupakan satu wilayah di perairan yang strategis dan berbatasan langsung dengan Kawasan wilayah laut pulau Natuna (Salah satu pulau terluar di Indonesia Utara). Wilayah ini juga merupakan salah satu jalur yang kerap dilewati oleh kapal-kapal perdagangan dunia, sehingga menjadikannya salah satu jalur penggerak roda perekonomian dunia. Selain potensi nilai ekonominya yang tinggi dan letak geografisnya yang sangat strategis. Laut China Selatan juga berbatasan dengan beberapa Negara-negara Asia Tenggara seperti: Indonesia, Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan, Brunei Darussalam dan RRC (Republik Rakyat China).
Karena Laut China Selatan berada di Kawasan beberapa Negara, Kawasan ini kerap menjadi sengketa antar Negara bahkan saling klaim wilayah laut di Laut China Selatan bukan tanpa alasan kenapa Negara-negara saling klaim atas wilayah Laut China Selatan, itu dikarenakan besarnya potensi sumber daya alam beserta nilai ekonomi yang begitu tinggi. Vietnam, Taiwan dan China mereka mengklaim dengan berdasarkan hak atas Sejarah negara mereka masing-masing sedangkan Filipina, Brunei dan Malaysia mereka mengklaim atas ketentuan hukum UNCLOS. Konflik kepentingan di Kawasan Laut China Selatan ini belum menunjukan tanda-tanda mereda jika konflik ini terus berkelanjutan bukan tidak mungkin akan mengancam keamanan di wilayah laut Negara-negara ASEAN dan bukan tidak mungkin juga akan mengancam kedaulatan Indonesia. Ancaman kedaulatan Indonesia ini dapat kita lihat pada Nine Dash Line (Sembilan garis putus-putus) milik China yang memasukan wilayah Laut Natuna Utara yang secara UNCLOS adalah milik Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir baik Indonesia maupun China kerap bersitegang karena saling klaim batas wilayah laut masing-masing ini dapat menimbulkan konflik yang serius di Laut Cina Selatan (LCS). Seperti yang dapat kita lihat dari beberapa sumber dan salah satunya yaitu dari video www.narasi.tv pada tahun 2020 yang berjudul “Ada China di Natuna” pada bagian video ke 3 dan ke 4 di video tersebut kita bisa lihat secara jelas bagaimana Coast Guard Indonesia dan Coast Guard China saling berhadap-hadapan dan saling klaim atas kedaulatan laut masing-masing. Ini merupakan puncak dari ketegangan antara Indonesia dan China, China bersikeras dengan Nine Dash Line yang diklaim sepihak oleh China dan Indonesia telah menegaskan tidak pernah mengakui Nine Dash Line tersebut dikarenakan semua Negara menggunakan UNCLOS seperti yang disampaikan oleh Pengamat Geodesi UGM I Made Andi Arsana yang dapat kita lihat di www.narasi.tv pada video ke 3 “Klaim yang digunakan China dan Indonesia itu berbeda. Kita pakai UNCLOS China pakai Nine Dash Line semua Negara pakai Hukum (UNCLOS) saja sudah ruwet, apalagi kalua ada Negara yang tidak pakai Hukum” ujar Andi.
Terkait Natuna, putusan konvensi PBB tentang Hukum Laut yang tercantum dalam UNCLOS 1982 sudah secara jelas memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau ZEEI. Meskipun Indonesia sudah melakukan protes keras terhadap China yang bisa kita lihat sewaktu Presiden Joko Widodo hadir langsung di Natuna pada 2020 yang lalu kehadiran Presiden ingin memastikan penegakan hukum dan hak berdaulat Negara atas kekayaan sumber daya laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, namun China masih saja tetap bersikeras atas klaim sepihak NDL (Nine Dash Line). Berkaca dari itu, diperlukan adanya eskalasi dalam diplomasi yang lebih proaktif untuk mencegah terjadinya dampak krisis di wilayah tersebut, seperti mengedepankan jalur komunikasi langsung dengan pihak China, melihat Kerjasama yang telah terjalin. Di satu sisi juga kita perlukan adanya kehadiran dan Tindakan yang cukup tegas dari Indonesia secara langsung di wilayah tersebut untuk dapat memberikan efek deterrent (efrek jera).
Saran dan Kesimpulan dari permasalahan di atas adalah sebagai berikut :
1. Wilayah pulau Natuna merupakan kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan hukum International UNCLOS, sedangkan disisi lain China melalui Nine Dash Line mereka adalah ilegal menurut hukum International.
2. Laut China Selatan (LCS) merupakan permasalahan yang serius dikarenakan menjadi sengketa enam negara-negara ASEAN yang saling klaim batas wilayah laut seperti Filipina, Malaysia, Vietnam dan China.
3. Selain mengedepankan diplomasi kehadiran kekuatan Militer (TNI) di Natuna sangat diperlukan untuk tetap melakukan pemantauan terhadap kapal-kapal asing yang ingin memasuki wilayah perairan Indonesia.
4. Indonesia bisa berperan sebagai penjaga soliditas Negara-negara ASEAN, guna menghindari intervensi dari pihak asing dan mengedepankan Kembali budaya maritim Indonesia dalam menghadapi permasalahan ataupun sengketa Laut China Selatan (LCS).
Link Instagram : https://www.instagram.com/p/C7UBUYdP0XE/?img_index=1
Refrensi :
Website :
ü https://internasional.kompas.com/read/2021/12/04/150000970/apa-itu-nine-dash-line-yang-sering-dipakai-china-untuk-klaim-natuna-?page=all
ü https://narasi.tv/podcast/mata-najwa/podcast---ada-china-di-natuna
ü https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sengketa-laut-china-selatan-danancaman-kedaulatan-indonesia?track_source=kompaspedia-paywall&track_medium=login-paywall&track_content=https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sengketa-laut-china-selatan-danancaman-kedaulatan-indonesia
ü https://jurnal.lemhannas.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
