Keterkaitan Filsafat Hukum Dengan Ilmu Kriminologi Dalam Mengatasi Sebuah Kasus Tindak Pidana
Edukasi | 2024-05-07 15:20:25Jika kita berbicara mengenai keterkaitan antara ilmu filsafat dengan kriminologi tentunya kita akan menyebutkan adanya filsafat hukum di dalam pembicaraannya. Namun, sebelum berbicara mengenai keterkaitan tersebut, kita perlu membahas kedua disiplin ilmu tersebut secara terpisah. Pertama-tama mari kita membahas mengenai filsafat itu sendiri. Filsafat berasal dari Bahasa Yunani, yakni “philosophia” yang merupakan sebuah gabungan kata “philo” yang berarti cinta dalam arti yang luas, dan “sophia” yang memiliki arti kebijakan atau pandai. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa filsafat adalah keinginan untuk mencapai cita pada kebijakan. Selain itu, filsafat dapat dikatakan sebagai sebuah ilmu yang berusaha mencari sebab secara mendalam berdasarkan pemikiran dan akal manusia.
Filsafat hukum sendiri adalah suatu renungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gejala hukum. Sebagaimana yang dapat diamati oleh panca indera manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan manusia. Filsafat hukum juga mencakup kajian mengenai asal muasal hukum, sifat hukum, dan tujuan hukum. Dalam hal ini filsafat hukum melibatkan pertimbangan tentang prinsip-prinsip moral, etika, dan keadilan yang mendasari sistem hukum. Filsafat hukum memiliki fungsi untuk melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, mengatur, mempertahankan, dan memelihara tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu filsafat hukum juga bertujuan untuk memahami esensi hukum dan mempertanyakan dasar moral serta implikasi dari peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan dalam kajian mengenai keterkaitan filsafat hukum dengan kriminologi, konsep-konsep seperti kebebasan, tanggung jawab, dan akuntabilitas sering kali menjadi sebuah fokus utama.
Di sisi lain, kriminologi sendiri berasal dari bahasa latin, yakni “crimen” yang berarti kejahatan dan “logos” yang berarti ilmu. Sehingga kriminologi bisa dikatakan sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang kejahatan atau lebih tepatnya kriminologi adalah ilmu yang mempelajari segala aspek mengenai kejahatan. Selain itu kriminologi juga bisa dikatakan sebagai sebuah studi ilmiah tentang sifat, penyebab, kontrol, dan pencegahan tindak kejahatan. Di dalam kriminologi kita dituntut untuk bisa menganalisis pola-pola perilaku kriminal, faktor-faktor yang mendorong individu untuk melakukan kejahatan, serta efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. Ilmu ini juga mencangkup teori-teori yang berusaha menjelaskan mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana kita dapat mengatasinya.
Selanjutnya kita bisa membahas mengenai keterkaitan antara filsafat hukum dan kriminologi dengan mengaitkan cara penentuan tindak kejahatan dan penegakan hukum. Keterkaitan pertama adalah konsep keadilan antara filsafat hukum dengan kriminologi. Filsafat hukum membahas pertanyaan mendasar mengenai apa yang adil dan pantas sebagai respon terhadap kejahatan. Hal ini mencakup tentang tujuan hukum, seperti restorasi, retribusi, atau pencegahan. Sedangkan ilmu kriminologi bisa membantu dalam hal mempelajari keadilan dengan menggunakan efektivitas strategi penegakan hukum serta implikasi sosial dari hukum yang ada di dalam masyarakat. Selain itu jika dilihat dari sisi penegakan hukum, keterkaitan antara kriminologi dengan filsafat hukum adalah kriminolog bisa membantu dalam mengidentifikasi pola-pola perilaku kriminal dan faktor penyebab perilaku kriminal bisa terjadi. Sedangkan filsafat hukum bisa membantu kita dalam mempertanyakan etika dari strategi penegakan hukum tersebut, serta batasan kekuasaan negara dalam menangani kejahatan. Sehingga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan hukum dan hukum yang tidak tepat sasaran. Selain itu pembicaraan filsafat hukum mengenai asas-asas moral dan etika dapat membentuk dasar untuk kritik terhadap hukum yang tidak adil ataupun diskriminatif. Sedangkan kriminologi dalam hal ini bisa membantu kita dalam mencari pola ketidakadilan dan ketidakefektifan hukum dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang ada.
Dari pembahasan pada paragraf sebelumnya dapat kita implementasikan pada contoh kasus seperti kasus penggunaan narkoba. Kasus penggunaan narkoba dirasa cocok sebagai contoh studi kasus dikarenakan maraknya penggunaan narkoba baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Kasus ini jika dilihat dari perspektif dan sudut pandang filsafat hukum, kita dapat menarik pertanyaan apakah penggunaan narkoba seharusnya dipandang sebagai pelanggaran hukum yang serius atau bisa dianggap sebagai masalah kesehatan di dalam masyarakat atau bahkan hanya sebagai penyalahgunaan obat pada orang tertentu. Sedangkan dalam kacamata kriminologi bisa membantu kita dalam memahami apa hal yang mendorong seseorang dalam menggunakan narkoba dan apakah penegakan hukum yang ada saat ini sudah dirasa efektif dalam mengatasi kasus-kasus seperti ini. Menurut saya sendiri sebagai seorang mahasiswa aktif kriminologi, penegakan hukum yang ada saat ini dirasa belum efektif dalam mengatasi kasus seperti penggunaan narkoba ini. Hal ini karena saya rasa hukuman yang ada sekarang dirasa belum bisa memberikan efek jera pada seseorang yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain kasus penggunaan narkoba, kasus lain yang bisa kita berikan contoh keterkaitan filsafat hukum dengan kriminologi adalah kasus korupsi. Dalam kasus korupsi filsafat hukum memberikan kita sebuah pertanyaan mengenai apakah tindakan seseorang bisa dianggap sebagai tindakan korupsi atau bukan. Sedangkan dalam kacamata kriminologi kita bisa mencari tahu apakah tindakan hukum yang ada sekarang sudah efektif dalam mengatasi permasalahan korupsi yang ada pada saat ini terkhusus di Indonesia.
Dengan demikian dapat kita simpulkan, keterkaitan antara filsafat hukum dan kriminologi sangatlah penting dalam hal membentuk pemahaman yang komprehensif tentang kejahatan dan sistem hukum. Kacamata filsafat hukum memberikan sebuah kerangka moral dan etis yang mendalam, sedangkan ilmu kriminologi berbicara mengenai wawasan empiris yang membantu kita dalam memahami asal usul serta faktor dibalik sebuah tindak pidana. Dengan menggabungkan kedua disiplin ilmu tersebut, kita dapat mengembangkan sebuah pendekatan yang lebih baik dalam memutuskan suatu tindak kejahatan dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif di masa mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.