Kedudukan Ilmu Filsafat Dalam Ilmu Pengetahuan Kriminologi di Indonesia
Edukasi | 2024-05-06 23:01:08Ilmu Kriminologi dan Ilmu Filsafat tentu saja ilmu yang berbeda dan masing – masing mempelajari ilmu studi yang sangat berbeda, namun kriminologi dan filsafat dapat menyatu apabila menangani suatu kasus yang khusus. Sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu ilmu kriminologi dan ilmu filsafat.
Ilmu Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang suatu kejahatan, dan kriminologi juga tidak mempelajari kejahatan tetapi juga mempelajari penyebab, sifat, jenis, dan kontrol atas perilaku kejahatan, penyimpangan dan beberapa lain sebagainya. Kriminologi juga mempelajari kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan reaksi masyarakat atas terjadinya kejahatan tersebut. Studi ini memberikan kita dasar – dasar untuk lebih memahami terhadap beberapa penjelasan, memprediksi, melakukan cara pencegahan, dan memahami kebijakan – kebijakan terhadap sistem peradilan pidana. Walaupun kriminologi ini sangat berkaitan terhadap ilmu sosiologi, tetapi juga berkaitan dengan ilmu – ilmu lainnya, yaitu filsafat, sejarah, antropologi, politik, dan lain – lain. Setiap disiplin ilmu mengembangkan pikiran, perspektif, dan metode yang beragam untuk meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya kejahatan itu terjadi melalui beragam implikasi kebijakan. Ilmu Kriminologi ini juga memberikan kita pemahaman komprehensif tentang kejahatan itu sendiri. Berdasarkan metode ilmiah, pengetahuan tentang tindak kejahatan tidak didasarkan pada akal sehat
Ilmu filsafat, orang – orang menyebutkan bahwa filsafat itu suatu studi yang selalu membahas hal – hal yang sulit, abstrak, dan selalu tidak berkaitan terhadap masalah – masalah yang ada di kehidupan sehari – hari. Filosof dipandang sebagai orang yang mempunyai iq tinggi yang melampaui pemikiran rata – rata manusia, masyarakat juga memandang bahwa filosof itu orang yang tidak perduli terhadap masalah nya sendiri, namun malah sibuk terhadap memikirkan persoalan hal – hal yang sulit dipahami. Ilmu filsafat itu memberikan arti yaitu pandangan hidup atau mengajak kita untuk harus mengatur dan harus memahami kehidupan kita sendiri. Masyarakat sering mengkaitkan bahwa filsafat itu mempunyai hasrat untuk memahami suatu permasalahan secara mendalam. Menurut saya, filsafat itu sebuah ilmu pengetahuan yang berusaha untuk meneganalisis penyebab secara mendalam dari suatu permasalahan dengan menggunakan metode pemikiran dan akal manusia. Salah satu filosof yang terkenal yaitu Socrates.
Filsafat juga dapat menolong atau memandu penelitian kriminologi untuk lebih memahami dan merespon ketersediaan yang ada di masyarakat. Di sisi lain, ada yang mengasihkan berpendapat bahwa filsafat cenderung selalu teoritis dan tidak bisa memperhitungkan bahasan tentang budaya dan masyarakat Indonesia. Untuk membahas perkembangan kriminologi di Indonesia, tingkat filosofisnya tidak dapat dianggap remeh. Filsafat sering kali menyediakan wawasan mengenai landasan teoritis dan kerangka etika, serta pemahaman secara mendalam tentang implikasi sosial dan etika dari penelitian kriminologi. Karena memasukkan perspektif filosofis, kriminologi dapat menjadi lebih berkelanjutan dan lebih perduli terhadap keadilan. Oleh sebab itu, diperlukan seseorang yang dapat menyadari pentingnya peran filsafat dalam perkembangan kriminologi di Indonesia.
Menurut saya filsafat akan terus membantu kriminologi di setiap kasus nya sendiri, saya paham akan filsafat tidak hanya disiplin teoritis saja tetapi sebuah tempat yang cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman, reaksi, dan analisis terhadap perilaku kriminal. Dengan kegunaannya dalam mempertingkat manfaat dalam berpikir kritis, memulai perdebatan tentang etis, dan memicu berpikir orisinil. Filsafat berperan penting dalam memajukan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.