Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Niken Vidyatami

Busana Berkelas: Tips Mengenakan Pakaian yang Tepat sesuai Etika Keprotokolan

Edukasi | 2024-05-03 20:31:02
                                              

Pakaian adalah segala sesuatu yang kita kenakan, mulai dari ujung rambut hingga bagian atas kepala. Dengan kata lain, pakaian tidak hanya mencakup pakaian tetapi juga aksesoris yang dikenakan pada tubuh. Pakaian tidak hanya menjadi syarat kecantikan seseorang, tetapi juga memenuhi kebutuhan moral dan kesehatan. Dalam dunia usaha, selain keterampilan dan pengalaman kerja, pakaian juga memegang peranan penting dalam menunjang kinerja individu.

Tata Busana salah satu standar dan nilai nilai yang dibutuhkan fashion menjadi semakin tinggi. Pakaian tidak hanya menutupi bentuk tubuh saja, namun juga membuat pemakai nya merasa nyaman dan tenang. Aspek etika dalam berpakaian semakin mendapat perhatian banyak semua orang. Pada tata busana tentu saja memiliki aturan yang akan digunakan pada sebuah acara tersebut memiliki acara formal maupun non formal. Di tata busana ini termasuk salah satu yang diatur oleh Keprotokolan. Tata busana merupakan pakaian yang harus dikenakan oleh para undangan atau pihak yang melakukan kegiatan pada saat melakukan kegiatan keprotokolan.

Tata busana harus mencantumkan pada surat undangan baik acara formal maupun non formal, tata busana juga diatur dalam Perpres 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mengatur tentang tentang Jenis pakaian dalam acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Misalnya, TNI atau POLRI wajib mengenakan PDU 1 dan 3 pada upacara pelantikakn resmi. Namun untuk acara yang menyambut tamu internasional TNI/POLRI akan mengenakan PDU 4.

Terdapat jenis jenis Tata Busana, sebagai berikut :

1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

2. Pakaian Sipil Harian (PSH)

3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

4. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

5. Pakaian Dinas Upacara I, II, III (PDU) untuk kalangan Militer

6. Pakaian Resmi Jabatan

7. Pakaian Nasional atau Pakaian Resmi Organisasi

8. Toga (Perguruan Tinggi)

Adapun dalam Perpres 71 tahun 2018 Pasal 3 diatur Jenis Pakaian pada acara Kenegaraan atau Resmi, sebagai berikut :

a) Pakaian Sipil Lengkap (PSL):

1. PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang berwarna sama dengan jas dan sepatu hitam.

2. PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas dan sepatu hitam.

b) Pakaian Dinas

Berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian atau lembaga Negara.

c) Pakaian Kebesaran

Pakaian yang khusus dikenakan pada upacara resmi (kenegaraan, adat, dan lain sebagainya).

d) Pakaian Nasional

Menurut, Pasal 3 ayat (1) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/ Kesekretarian/ Kementerian/ Kesekretarian Lembaga Negara.

e) Pakaian Sipil Harian atau Seragam Resmi ditetapkan oleh Kementerian Lembaga

Selain itu, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2016 mengatur tentang pakaian dinas pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut ini terdiri dari beberapa peraturan :

1. Senin dan Selasa PDH warna Khaki.

2. Rabu PDH Kemeja warna putih, celana, rok hitam atau gelap.

3. Kamis dan Jumat PDH batik tenun pakaian khas daerah/ pakaian Limmas (pada saat hari Limmas atau disesuaikan ketentuan acara tersebut).

Seperti itu, di Indonesia dalam menerapkan Tata Busana diatur sebagai salah satu unsur unsur dalam Keprotokolan.

Sumber Referensi :

https://setda.slemankab.go.id/etika-busana-wanita-di-tempat-kerja/

https://www.kompasiana.com/wulansulistia0484/62c9867f0758cb72a90c3bb2/bagaimana-aturan-tata-busana-dalam-keprotokolan?page=all#section2

https://www.kompasiana.com/amp/alfinasulistiani/62d777b13555e40fec15e182/pentingnya-tata-busana-dalam-keprotokolan

https://staffnew.uny.ac.id/upload/132256206/pengabdian/memilih-busana-yang-tepat-dan-beretika.pdf

Niken Vidyatami

Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image