Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jaja Jamaludin

PTNBH Adalah Kapitalisme Pendidikan

Didaktika | 2024-05-03 20:06:15

PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) dapat dianggap sebagai bentuk kapitalisme pendidikan. Kapitalisme pendidikan mengacu pada sistem pendidikan yang berpatokan pada keuntungan yang bersifat pribadi, seperti yang diterapkan oleh PTN BH. Sistem ini memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola aset atau usaha, serta menerima dana abadi dari pemerintah sebagai modal awal.

Dasar pemikiran kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) adalah untuk memberikan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola anggaran internal, termasuk mencari sumber-sumber pendanaan dan mengelolanya secara mandiri. Proses otonomi ini diberlakukan dengan keyakinan para perumus kebijakan bahwa pengelolaan anggaran internal secara mandiri akan berdampak pada prospek perkembangan universitas.

Kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) adalah sistem biaya pendidikan yang diterapkan oleh perguruan tinggi negeri yang memiliki otonomi dalam pengelolaan anggaran internal. Dalam sistem ini, PTN BH memiliki kewenangan untuk menentukan besaran biaya UKT bagi mahasiswa secara mandiri, tanpa intervensi dari pihak luar. Kebijakan ini dianggap sebagai dampak dari berlakunya PTN BH, yang memberikan otonomi lebih luas pada perguruan tinggi untuk mendapatkan keuntungan dan mengelola sumber pendanaan secara mandiri. Dampaknya, biaya UKT yang dikenakan kepada mahasiswa dapat menjadi sangat mahal, sehingga mempengaruhi akses pendidikan tinggi di Indonesia.

apa saja dampak dari komersialisasi kampus di ptn bh

Komersialisasi kampus di PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) memiliki beberapa dampak, termasuk:

1. Biaya pendidikan yang mahal: Kampus dengan status PTN BH dapat mengatur biaya pendidikan secara mandiri, yang dapat berdampak pada biaya pendidikan yang tinggi dan tidak dapat dijangkau oleh masyarakat yang kurang mampu.

2. Tumbal proyek pendanaan: Mahasiswa dapat menjadi tumbal proyek pendanaan kampus, dengan biaya UKT yang tinggi dan sulit untuk diurus.

3. Pengaruh pada minat melanjutkan pendidikan: Biaya pendidikan yang mahal dapat berpengaruh pada kurangnya minat untuk melanjutkan ke jenjang kuliah.

4. Inflasi biaya pendidikan: Kenaikan biaya pendidikan per tahun dapat mencapai 15% dan berdampak pada kesulitan orang tua untuk membiayai kuliah untuk anaknya.

5. Pengaruh pada akses pendidikan: Biaya pendidikan yang mahal dapat mempengaruhi akses pendidikan, dengan masyarakat yang kurang mampu tidak dapat mengakses pendidikan tinggi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image