Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amaral Fiscal

PEMUTUSAN HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI ERA PANDEMI

Bisnis | Monday, 17 Jan 2022, 11:12 WIB

Bermula dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok, virus jenis baru ini telah menyebar ke berbagai belahan negara di dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit coronavirus disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID-19. Tentunya, kondisi ini tidak boleh dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja. World Health Organization (WHO) pun juga sudah menetapkan pandemi COVID-19 sejak 11 Maret 2020 yang lalu

Penyebaran pandemi COVID-19 telah memaksa pemerintah di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik untuk melakukan kebijakan penguncian wilayah dan pembatasan sosial secara besar-besaran. Sebagai konsekuensi, kebijakan tersebut menyebabkan aktivitas ekonomi dan sosial menjadi terganggu yang pada akhirnya ditrasmisikan kepada gangguan terhadap perekonomian secara keseluruhan termasuk gangguan di pasar tenaga kerja dan penurunan tingkat pendapatan pekerja di seluruh wilayah.

Gangguan terhadap aktivitas ekonomi karena kebijakan penguncian wilayah untuk menahan penyebaran virus telah menyebabkan banyak perusahaan menutup usaha dan mengalami kebangkrutan yang berdampak pada pengurangan jumlah pekerja maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran terutama pada sektor-sektor yang paling terdampak pandemi. Sepanjang tahun 2020, jumlah pekerja di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mengalami penurunan. Secara agregat total pekerja di kawasan Asia dan Pasifik pada tahun 2020 sebesar 1,8 miliar orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 3,2 persen (yoy) dibandingkan tahun 2019 atau mengalami penurunan jumlah pekerja sebanyak 61,8 juta pekerja. India merupakan negara yang mengalami penurunan jumlah tenaga kerja terbesar sebanyak 30,4 juta pekerja pada tahun 2020.

Pandemi COVID-19 juga memberikan dampak pada meningkatnya tingkat pengangguran di kawasan. Kontribusi peningkatan pengangguran terbesar di kawasan Asia dan Pasifik terutama berasal dari kelompok pekerja informal yang terdiri dari jutaan pekerja berketerampilan rendah dengan upah rendah. Wilayah Asia dan Pasifik merupakan rumah bagi 1,3 miliar dari 2 miliar pekerja informal dunia. Sepanjang tahun 2020, tingkat pengangguran di kawasan meningkat menjadi sebesar 5,2 persen, naik 18 persen dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah pengangguran mencapai 101,1 juta jiwa. Tingkat pengangguran terbesar terjadi di Amerika Serikat mencapai sebesar 8,3 persen pada 2020. Kebijakan penguncian wilayah dan penutupan sektor usaha menjadi penyebab utama kenaikan tingkat pengangguran yang cukup tinggi di AS, selain kebijakan pemberian tunjangan pengangguran oleh pemerintah AS.

Hampir di semua negara di kawasan Asia dan Pasifik yang dianalisis, baik sektor swasta maupun publik mengalami migrasi sistem kerja yang meluas dari kantor ke rumah untuk mengurangi potensi penyebaran virus. Untuk memastikan keselamatan pekerja, pemerintah negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik telah menyusun panduan bagi pelaksanaan kerja selama pandemi untuk melindungi pekerja, termasuk program dan kebijakan mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja, kompensasi dan tunjangan pekerja, jam kerja, serta permasalahan pekerja lainnya yang muncul karena situasi pandemi.

Kerja sama dan pelibatan para pemangku kepentingan di perlukan agar langkah-langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi pekerja dapat berjalan optimal. Dialog sosial antara otoritas dengan para pemangku kepentingan memberikan peran yang cukup besar dalam dalam menghasilkan solusi kebijakan di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik. Inisiatif pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari mitra sosial dan pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam perumusan dan penyesuaian program perbaikan sosial dan bantuan keuangan untuk mendukung perusahaan maupun pekerja yang terdampak pandemi.

Bagi Indonesia, Pemerintah telah melakukan langkah yang tepat dalam memitigasi dampak pandemi terhadap sektor tenaga kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha, insentif pajak penghasilan bagi pekerja, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal, program Kartu Prakerja, perluasan program industri padat karya, dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah juga melakukan reformasi di sektor ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dengan mempermudah masuknya investasi, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Pemerintah juga memfokuskan pengembangan kualitas sumber manusia manusia sebagai salah prioritas sektor tenaga kerja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image