Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fenty Farida

Game Online Merusak Generasi Muda

Agama | Tuesday, 30 Apr 2024, 18:35 WIB

Game Online Merusak Generasi Muda

Oleh: Fenti

Free fire adalah salah satu game online yang paling banyak diunduh oleh para penggemar game. Dalam game ini pemain diharuskan bisa bertahan hidup sampai akhir dengan menggunakan senjata apa saja yang ditemuinya selama permainan berlangsung untuk mengeliminasi yang lainnya, sehingga dalam game ini unsur kekerasan banyak ditampilkan selain pornografi juga.

Free fire hanyalah salah satu game dari sekian game yang dimainkan dari mulai anak-anak sampai remaja yang menjadi candu bagi penggunanya.

Kecanduan game oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah dimasukkan ke dalam daftar penyakit yaitu gangguan kesehatan jiwa.

Dampak buruk dari kecanduan game ini diantaranya adalah gangguan tidur, kurang berinteraksi dengan orang lain, depresi, temperamen, pencurian dan sebagainya.

Oleh karena itu KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mendesak Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informasi) untuk memblokir game online yang mengandung kekerasan dan pornografi, karena berpengaruh buruk pada anak-anak pengguna game ini.

KPAI pun menghimbau peran keluarga dan sekolah untuk ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak saat main game.

Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) menanggapi laporan tersebut dan menyediakan kanal aduankonten.id, agar masyarakat bisa melaporkan game-game lainnya yang mengandung kekerasan dan pornografi untuk ditindaklanjuti.

Dan saat ini Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Game, yaitu pengaturan klasifikasi game dan pengelompokan usia pengguna game.

Selain itu Kementerian Kominfo juga sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Peraturan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah dalam menanggapi permintaan KPAI, karena Kementerian Kominfo tidak bisa langsung blokir game online.

Disisi lain juga pasar game terbesar di Asia Tenggara adalah Indonesia. Game-game yang ada sekarang adalah berasal dari luar negeri, oleh sebab itu pemerintah berusaha mengembangkan dan mendukung ekosistem industri game lokal, sehingga masyarakat nanti menggunakan aplikasi-aplikasi game dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga pun menilai produk-produk digital seperti game online bisa dioptimalkan untuk peningkatan perekonomian.

Miris sekali pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakannya saat ini, lebih mementingkan keuntungan-keuntungan pendapatan negara yang akan di dapat, dibandingkan dengan kondisi generasi muda, akibat dampak buruk dari game online. Penguasa malah memberikan fasilitas dan mengembangkannya.

Dalam Islam, dimana negara yang menerapkan syariat Islam, tidak menutup diri dari teknologi digital dengan aplikasi yang mengedukasi dan bermanfaat bagi umat. Namun apabila dari aplikasi-aplikasi itu ada yang akan memberi pengaruh buruk bagi penggunanya, seperti game yang mengandung kekerasan, kejahatan dan kemaksiatan maka negara akan memblokir nya.

Negara juga akan memberikan sanksi bagi pembuat industri aplikasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Dan tentunya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera bagi pelaku pelanggar syariat.

Negara akan mengatur, mengontrol dan mengawasi aplikasi-aplikasi yang berseliweran di media-media untuk menjaga agar generasi penerus tidak terkontaminasi dari hal-hal yang buruk.

Hal ini dilakukan karena negara ingin membentuk generasi yang berakhlak mulia, berkepribadian Islam dan generasi yang unggul.

Wallahu alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image