PENERAPAN NORMA MORAL DAN ETIKA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Eduaksi | 2022-01-17 09:40:31Administrasi publik merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Pada saat ini salah satu permasalahan terkait administrasi publik yang belum juga terselesaikan adalah adanya penyimpangan nilai moral dan etika. Dalam etika administrasi publik, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penerapan nilai-nilai etika, seorang administrator publik akan dapat membentuk moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat. Administrator publik yang memegang nilai-nilai etika yang tinggi, akan senantiasa berupaya menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan yang menyalahi aturan, karena mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjalankan tanggung jawab dan tugas yang diberikan.
Dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas – tugas yang diberikan oleh institusi, para administrator publik harus memiliki komitmen yang tinggi salah satunya yaitu dalam hal penerapan norma moral dan etika administrasi publik. Aparatur sebagai aktor administrasi publik dalam pencapaian good governance perlu memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai etika administrasi publik dikarenakan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan seluruh proses kegiatan administrasi publik, mulai dari formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik dan optimal. Tanpa adanya penerapan nilai-nilai moral dan etika yang jelas, pelaksanaan good governance tidak akan berjalan dengan baik.
Melalui penerapan etika administrasi publik dengan seoptimal mungkin, akan dapat mendorong terwujudnya good governance yang selama ini diidamkan. Maka dari itu para administrator publik dalam menjalankan tugasnya harus tertanam nilai-nilai etika dalam dirinya terutama berkaitan dengan tata krama, kesopanan, nilai, norma yang berkaitan dengan aturan, serta harus memiliki perilaku yang baik, karena apabila setiap administrator publik tidak memiliki nilai-nilai etika yang baik, maka akan memberikan pengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan serta profesionalisme akan dipertanyakan. Rohman, dkk (2010) mendefinisikan bahwa etika pelayanan publik adalah suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik. Definisi Rohman dkk ini menekankan penggunaan nilai-nilai luhur dalam pelayanan publik. Jadi, jelas bahwa etika pelayanan publik merupakan penggunaan nilai-nilai luhur oleh seorang administrator dalam memberikan pelayanan publik.
Proses penyelenggaraan good governance yang masih terdapat penyimpangan-penyimpangan didalamnya, yang semuanya itu nampak dari tidak adil, tidak transparan, tidak responsif, tidak partisipatif, tidak akuntabel dan sebagainya. Semua permasalahan tersebut menunjukkan bahwa, etika administrasi publik belum banyak berperan dalam turut menciptakan pelayanan seperti diharapkan masyarakat, serta etika belum menjadi prinsip yang dipegangteguh oleh para aktor administrasi publik.
Agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan jujur, bersih dan berwibawa dengan kata lain tidak terulang adanya pembusukan nilai-nilai etika dan moral, meminimalisir terjadinya KKN, beberapa tawaran tentang bagaimana birokrasi ke depan dalam melayani kepentingan publik adalah sebagai berikut :
1. Mengedepankan etika dan moral dalam menjalankan tugas pemerintahan. Para birokrat wajib memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik yang dilandasi dengan nilai-nilai susila dalam memberikan pelayanan yang merupakan bagian dari tugas dan kewajibannya.
2. Menumbuhkan cara berfikir dan cara bekerja yang rasional bukan dengan emosi, mandiri dan kreatif bukan menunggu perintah atau kebiasaan dalam organisasi. Disamping itu dalam memberikan pelayanan harus memandang bahwa penerima layanan / masyarakat itu sederajat, tidak pilih kasih dalam memberikan pelayanan
3. Birokrasi dalam menjalankan tugasnya harus profesional, sadar bahwa tugas utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat. Birokrat adalah mitra masyarakat, bukan sebagai tuan yang harus dihormat dan dilayani oleh masyarakat. Oleh karena itu para birokrat harus mengedepankan perilaku yang bertanggung jawab, konsisten terhadap aturan dan prosedur, tanggap terhadap keluhan masyarakat, transparan dalam memberikan pelayanan.
4. Birokrasi ke depan harus mendukung dan memberdayakan masyarakat untuk berkarya, berkreatifitas dan turut berpartisipasi.
Jadi dalam berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pencapaian good governance menunjukkan bahwa proses pelaksaan administrasi publik mengalami kemunduran etika sehingga dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tugas dan kewajibannya dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Berbagai permasalahan yang muncul seperti halnya kasus korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya hal tersebut terjadi akibat dari kurang diperhatikannya nilai-nilai etika oleh para aparatur dalam menjalankan tugasnya. Sehingga hal tersebut dapat memberikan dapak buruk terhadap kesejahteraan bangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.