Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Muhammad Erlangga

Seruan Politik Menyambut Hari Buruh Sedunia

Politik | 2024-04-30 06:53:44
Buruh Bersatu: Tuntut Laksanakan Pasal 33 UUD 1945 Secara Radikal!

Tanggal 1 Mei 2024 kembali kaum buruh di seluruh dunia akan merayakan hari kemenangannya. Lebih dari seratus tahun lalu kaum buruh di berbagai negara berhasil memenangkan tuntutan pengurangan jam kerja dari 12 jam kerja menjadi 8 jam kerja per hari. Pengurangan jam kerja ini merupakan kemenangan atas kapitalisme, karena jam kerja yang panjang menandakan penghisapan yang lebih lama terhadap tenaga kerja buruh demi menambah pundi-pundi keuntungan kaum kapitalis.

Saat ini penghisapan kapitalisme terhadap kerja kaum buruh semakin luas dan kompleks, termasuk di Indonesia. Memang, jam kerja resmi telah ditetapkan delapan jam, dan bekerja di atas delapan jam perusahaan wajib membayar upah lembur. Tapi pelanggaran masih sering terjadi. Dan penghisapan kapitalisme juga mengambil bentuk-bentuk lain, seperti upah yang rendah, tidak adanya jaminan kerja yang berkelanjutan melalui sistem kontrak dan outsourcing, dan tidak adanya jaminan sosial yang menyeluruh bagi buruh beserta keluarganya.

Semua kondisi yang merugikan kaum buruh tersebut bisa terjadi karena kapitalisme difasilitasi untuk merajalela. Siapa yang memfasilitasi? Jelas, pemerintah!

Dengan demikian pemerintahan sekarang telah melanggar dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 yang mengatur dasar perekonomian Indonesia. Dasar perekonomian yang diatur dalam konstitusi tersebut jelas mencirikan bentuk perekonomian yang bukan kapitalisme. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Karno, bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan sebuah transisi menuju tatanan masyarakat Sosialis (atau tatanan masyarakat yang adil dan makmur tanpa syarat).

Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Apa yang terjadi saat ini perekonomian didominasi oleh usaha orang per orang. Kepentingan orang per orang yang memiliki modal besar bisa mengalahkan kepentingan bersama.

Ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada kenyataannya, pemerintah justru membiarkan usaha individu mengasai cabang-cabang produksi tersebut. Bahkan cabang-cabang produksi yang sudah dikuasai oleh negara pada waktu sebelumnya (BUMN-BUMN), sekarang telah dijual kepada pihak swasta asing.

Sementara Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas dan jelas memerintahkan agar bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saat ini, penguasaan pemodal asing terhadap aset-aset strategis dan sumber daya alam Indonesia sudah begitu besar. Hal ini sudah menjadi pengetahuan sebagian kita, dan akan semakin banyak rakyat Indonesia yang menyadarinya.

Kenaikan harga berbagai komoditas bangsa juga merupakan akibat dari tidak berdaulatnya bangsa Indonesia atas kekayaan alamnya. Semakin tampak jelas bagi kita bahwa penguasaan aset-aset strategis dan kekayaan alam Indonesia oleh pemodal asing telah membuat rakyat Indonesia menderita dan seperti kembali ke masa penjajahan. Kemerdekaan yang pernah diperjuangkan nenek moyang Bangsa Indonesia dengan pengorbanan harta dan nyawa, darah dan air mata, telah digadaikan oleh pemerintah, dengan mengembalikan cara pergaulan hidup yang berdasarkan kapitalisme dan imperialisme.

Sadar atas keadaan ini, sudah sewajarnya bila terbangun pemikiran politik baru bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus kembali menjadi dasar bagi perekonomian naisonal. Kesadaran ini juga sewajarnya membentuk pemikiran politik baru di kalangan kaum buruh, petani, kaum muda progresif, dan rakyat miskin Indonesia, bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak akan dilaksanakan secara sukarela oleh pemerintahan sekarang yang dengan keras kepala selalu mengatakan bahwa investasi asing merupakan jalan kesejahteraan rakyat Indoensia. Kesadaraan ini juga sewajarnya membentuk pemikiran politik di kalangan kaum buruh, petani, kaum muda progresif, dan rakyat miskin Indonesia, untuk menyatukan kekuatan ke dalam wadah-wadah atau organisasi-organisasi perjuangan untuk menuntut pemerintah melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 merupakan pra-syarat kehidupan yang lebih baik bagi buruh dan seluruh Rakyat Indonesia, karena dengan demikian akan membatasi kekuasaan para pemilik modal besar, dan sebaliknya memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menikmati kekayaan alam yang dianugerahkan kepada kita. Pelaksanaan Pasal 33 UUD ’45 akan menjadi syarat bagi berjalannya program-program sosial dan kesejahteraan sebagaimana yang terjadi di negeri seperti Venezuela di bawah kepemimpinan mendian Hugo Chavez dahulu dan Nicolas Maduro sekarang, atau era Lula Da Silva Di Brazil. Pelaksanaan Pasal 33 UUD ’45 juga akan menjadi syarat bagi pelaksanaan Pasal 27 UUD ’45, yang mengatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja saat ini juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan kepemilikan negara atas sumber daya alam dan sarana produksi serta mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Omnibus Law dapat memberikan kesempatan bagi swasta untuk menguasai sumber daya alam secara berlebihan, yang bertentangan dengan semangat Pasal 33.

Oleh karena itu GmnI Komisariat Universitas Terbuka menyerukan kepada Rakyat Indonesia, khususnya kepada Kaum Buruh, untuk menuntut pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dalam Perayaan Hari Buruh Sedunia tanggal 1 Mei 2024 ini, disamping tuntutan-tuntutan mendesak lainnya.

Demikian seruan ini kami sampaikan, atas perhatian kawan-kawan Buruh kami ucapkan terima kasih.
Hentikan Neoliberalisme! Rebut (Kembali) Kedaulatan Nasional!

BURUH BERSATU! TEGAKKAN PASAL 33 UUD 1945 SECARA RADIKAL PROGRESIF-REVOLUSIONER!

Cabut Omnibus Law! Cabut Semua Produk Perundangan-undangan Pro Neoliberalisme!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image