Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HARSAD FIRDAUS

Peran Gas Alam Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara

Bisnis | Tuesday, 23 Apr 2024, 23:39 WIB
Indonesia pertama kali memproduksi gas bumi pada 1965. Komoditas itu terus ditingkatkan untuk berbagai keperluan di dalam negeri. Sebelumnya, gas bumi lebih banyak digunakan untuk tujuan ekspor. Saat ini, lebih dari 60 persen produksi gas Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Konsumen gas terbesar di Indonesia adalah industri, listrik, dan pupuk. Sementara itu, sekitar 22,57 persen diekspor dalam bentuk gas alam cair atau LNG,dan 13,13 persen diekspor melalui pipa. Total konsumsi gas mencapai 5.734,43 BBTU Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) juga harus memperhatikan unsur keadilan dan keseimbangan manfaat yang diterima oleh produsen gas, industri yang menggunakan gas, dan pemerintah. Dengan situasi dimana cadangan migas Indonesia yang semakin menipis dan tidak menentunya harga minyak di pasar internasional, pemerintah perlu segera menyiapkan strategi kebijakan dalam pengelolaan anggaran yang tak lagi bertopang dan menggantungkan penerimaan dari produksi minyak dan gas bumi. Kita juga perlu merubah paradigma bahwa Indonesia bukan lagi negara kaya minyak dan sektor migas bukanlah devisa bagi negara. Pendapatan dari sektor migas harus dikelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sektor lainnya. Kesimpulannya adalah, bahwa gas alam merupakan sumber energi yang penting dan memiliki potensi besar untuk memberikan pendapatan kepada negara melalui ekspor, pajak, dan royalti. Dengan mengelola secara efisien dan memanfaatkannya secara bijaksana, negara dapat memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image