Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vivi nurwida

Pencurian Merajalela, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu, Butuh Solusi Jitu

Agama | 2024-04-20 19:18:19

Keamanan warga akan harta bendanya masih saja terus terjadi. Pencurian masih terus merajalela dengan berbagai modus dan cara. Tindak kriminal ini umumnya terjadi karena ada kesempatan, saat target lengah maupun tempat yang ditargetkan sedang kosong.

Diberitakan oleh kompas.com, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sigura-Gura V No 8 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada tanggal 15 April 2024. Tidak tanggung-tanggung, komplotan maling tersebut mencuri dua motor sekaligus. Aksi mereka terekam jelas dalam kamera CCTV. Kejadian terjadi pada pukul 04.00 WIB, dan korban baru menyadarinya pada pukul 06.00 WIB.

Masih terjadi di Kota yang sama, dua orang pemuda di tangkap oleh Regional Polisi karena melakukan pencurian barang-barang berharga milik Sekolah Dasar Negeri( SDN) 2 Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua pemuda itu ialah MT (24) dan S (19). Kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. Keduanya adalah seorang pengangguran.

Pencurian Merajalela, Kasus Kriminalitas Tertinggi

Dilansir dari databoks.katadata.id, pencurian merupakan kejahatan paling banyak terjadi per akhir November 2023. Tercatat sepanjang bulan Januari-November 2023, dari segi jenisnya, mayoritas kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curat) sejumlah 157.692 kasus.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), curat ialah pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga hukumannya menjadi lebih berat. Adapun keadaan yang memberatkan di antaranya ialah pencurian benda suci keagamaan, benda purbakala, sumber mata pencaharian atau nafkah utama seseorang, saat bencana, hingga pencurian bersekutu.

Di bawah curat, terdapat pencurian biasa sebanyak 117.229 kasus. Disusul penganiayaan sebanyak 44.884 kasus dan pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 38.438.

Berbagai upaya tengah dilakukan oleh individu, juga pemerintah guna memberantas aksi pencurian ini. Diantaranya pemasangan CCTV, pemasangan kunci ganda, ditugaskan satpam dan sebagainya. Pemerintah juga sudah mengeluarkan hukum untuk menindak pelaku pencurian. Bentuk pokok dari tindak pidana pencurian ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian akan diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus ribu rupiah.

Faktor Ekonomi, Pemicu Utama

Tidak ada faktor tunggal yang menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas, salah satunya adalah pencurian. Terdapat dua faktor yakni faktor internal dan eksternal. Dari sisi internal, lemahnya iman seseorang dalam menghadapi ujian menjadi salah satu penyebab.

Dari sisi eksternal, faktor ekonomi menjadi faktor utamanya.Penerapan ideologi kufur Kapitalisme termasuk sistem ekonominya lah yang menjadikan aksi kriminalitas merajalela. Negeri yang sudah dilimpahi oleh Allah kekayaan SDA semestinya bisa menyejahterakan rakyatnya. Namun, liberalisasi ekonomi habis-habisan mengakibatkan SDA yang seharusnya digunakan rakyat dikuasai negara kafir penjajah. Akibatnya, rakyat merasakan penderitaan di negeri yang kaya ini. Hingga tak jarang, ada yang gelap mata hingga melakukan aksi pencurian untuk bertahan hidup.

Kesejahteraan diabaikan oleh negara , PHK massal, tingginya barang kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, sulitnya mencari pekerjaan adalah akibat penerapan ideologi yang menjadikan pemisahan agama dari kehidupan menjadi asasnya.

Di sisi lain, sanksi yang diberikan begitu ringan dan tidak memberikan efek jera. Hal ini bisa menjadikan pelaku melakukan tindakan berulang di kemudian hari, bahkan dengan kejahatan yang lebih besar. Hukuman bagi pencuri yang diterapkan di negeri ini hanya memberikan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pencuri. Ketika pelaku keluar penjara, ekonomi tetap tidak menentu, bukan tidak mungkin ia melakukan hal yang sama tanpa efek jera. Hukuman ala sistem Kapitalisme bukanlah solusi jitu.

Islam Solusi Jitu

Negara yang menerapkan Islam secara kafah akan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan aksi kriminalitas, termasuk pencurian. Negara akan mencegah terjadinya pencurian karena faktor ekonomi kemiskinan, kebutuhan yang sulit dipenuhi, pendidikan, kesehatan yang mahal, dan sebagainya dengan penerapan sistem ekonomi Islam.Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan meniscayakan pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang benar berdasarkan syariat Islam. Hal ini akan menjadikan sebuah negara mampu memberikan kesejahteraan kepada penduduknya.

Sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum seperti air, api (listrik, dsb), padang rumput, tambang dan sebagainya akan dikelola secara mandiri oleh negara tanpa campur tangan asing atau swasta. Dengan pengelolaan ini negara akan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kebutuhan hidup, seperti terpenuhinya sandang, pangan dan papan yang dijamin secara tidak langsung oleh negara dengan membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya bagi laki-laki yang telah mempunyai kewajiban mencari nafkah, yang dengannya ia mampu memenuhi kehidupan dirinya juga keluarganya.

Selain itu, kebutuhan pokok publik termasuk di dalamnya adalah pendidikan, kesehatan dan juga keamanan dijamin secara langsung oleh negara, dengan gratis dan berkualitas, tanpa memandang muslim atau kafir dzimmi, kaya ataupun miskin. Ketika kebutuhan hidup telah terjamin maka kejahatan akan bisa diminimalisir. Inilah bentuk pencegahan yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terjadinya kriminalitas, termasuk pencurian.

Di samping itu, sistem pendidikan yang diterapkan juga berlandaskan Islam. Dengan penerapannya, akan membentuk individu yang berkepribadian Islam dengan iman yang kuat. Dengan begitu ia akan menjauhi segala bentuk kemaksiatan atas dasar kesadaran dan dorongan imannya.

Jika dengan terjaminnya kebutuhan hidup dan penerapan pendidikan Islam tetapi masih saja terjadi aksi kejahatan di tengah masyarakat maka sistem sanksi Islam akan dijatuhkan kepada pelaku. Pencurian adalah perbuatan haram yang akan diberikan sanksi yang tegas lagi keras.

Orang yang mencuri baik ia laki-laki maupun perempuan, muslim atau kafir akan dikenai sanksi potong tangan. Hal ini merupakan implementasi dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah Ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡم

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Syarat-syarat dijatuhkan had bagi pencuri dalam sistem hukum Islam adalah pencuri tersebut telah balig, berakal, mukalaf, baik dia itu muslim ataupun seorang kafır dzimmi. Harta yang dicuri telah sampai nisabnya. Hal ini sebagai sabda Rasul Saw.:

لا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tidak dipotong tangan kecuali sebesar ¼ dinar ke atas."

Maksud dinar ialah dinar emas yang syar'i (legal) (1 dinar=4,25 gram emas). Harta yang dicuri berada dalam penjagaan. Seperti berada di rumah, toko, atau di dalam peti.

Jika harta yang dicuri adalah barang yang diharamkan oleh syarak untuk dimiliki, maka tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Seperti bila pelaku mencuri daging babi dan khamr jika dicuri milik umat Islam. Adapun jika pelaku mencuri dari kaum kafir (dzimmi), maka akan dipotong tangannya, sebab syarak membolehkan mereka (kaum kafir) untuk memilikinya.

Pencurian ditetapkan dengan pengakuan atau kesaksian dua orang adil. Orang yang pernah mencuri, mereka lebih mudah teridentifikasi karena penerapan sanksi pidana Islam. Hal ini akan memberikan Efek Jera bagi pelaku, sedangkan anggota masyarakat yang lain menjadi enggan untuk melakukan kejahatan serupa inilah sifat zawajir dalam sanksi pidana Islam.

Penerapan sanksi hukum ini, akan mampu menebus dosa pelaku, di akhirat kelak ia tidak akan disiksa lagi akibat perbuatan mencuri yang pernah dia lakukan di dunia. Inilah sifat jawabir dalam sistem pidana Islam yang tidak didapatkan dalam sistem pidana ala kapitalisme. Jadi penerapan Islam secara kafah dalam bingkai khilafah lah yang mampu menjadi solusi jitu mencegah dan mengatasi tindak kriminalitas, termasuk pencurian.

Wallahu a'lam bisshowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image