Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Deviana silitonga

Meningkatkan Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Korban kekerasan Seksual

Edukasi | Friday, 19 Apr 2024, 18:16 WIB

Perbuatan kekerasan seksual sering terjadi dan mengalami peningkatan tiap tahunnya meskipun demikian peraturan yang tegas untuk mengatasi perbuatan tersebut masih kurang. Istilah kekerasan seksual pada anak merupakan segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan, paksaan, atau tekanan yang memaksa seseorang melakukan suatu tindakan seksual yang tidak di inginkan.

Beberapa jenis kekerasan yang dapat terjadi kepada anak seperti pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual kasus seperti kekerasan seksual ini sangat meresahkan bagaimana tidak anak yang seharusnya di lindungi dan sebagai penerus bangsa , namun di era sekarang malah jadi ruda paksa kaum laki laki yang tidak senonoh menjatuhkan harga diri anak serta membuat rasa trauma yang mendalam dan dapat merusak masa pertumbuhannya.

Sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/tidak-negatif-jari-tangan-berhenti-1532838/

Di beberapa kota besar di Indonesia kasus pelecehan seksual cenderung terjadi di beberapa lingkungan rumah tangga, dan pelakunya sering kali orang terdekat dari korban atau bukan orang asing . Beberapa kota besar di Indonesia seperti di Sumatra Utara menempati posisi tertinggi yang mengalami korban kekerasan seksual berdasarkan data SIMFONI, dengan hal itu perlu pemahaman yang lebih dalam mengenai kekerasan seksual ini untuk mencegah terjadinya kasus yang seperti ini berulang lagi oleh karena itu sangat perlu penegakan hukum yang tegas dan harus adil terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual, untuk pelaku kekerasan seksual ini tercatat bahwa kebanyakan laki laki yang melakukan kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.

Banyak anak yang menganggap rumah adalah tempat ternyaman terhadap untuk pulang namun bagi anak anak yang memiliki orang tua yang sering melakukan kekerasan seksual rumah bisa jadi tempat yang tidak aman ataupun tidak nyaman untuk mereka pulang di Indonesia ini sangat banyak orang tua yang tidak memenuhi perannya yang seharusnya memberikan perlindungan, dan memberikan contoh tentang bagaimana seorang wanita diberlakukan malah sebaliknya sebagian dari orang tua ada yang menjadi pelaku utama dari kekerasan seksual terhadap anak. faktor terjadinya kasus kekerasan seksual ini adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman orang tua serta dampak dari kekerasan seksual yang dilakukan dapat merusak mental dan masa depan anak mereka.

Kasus seperti kekerasan seksual ini bisa terjadi akibat penyalahgunaan teknologi di era sekarang ini banyak diantara mereka menonton konten yang tidak seharusnya di tonton serta tidak patut untuk di contohkan. Sebagai contohnya saya mengambil kasus yang belakangan ini viral di media sosial tentang pelecehan seksual yang terjadi terhadap anak yang terjadi di sebuah rumah di Tapanuli Utara (Sumatera Utara).

Dalam kasus ini yang pelaku utamanya adalah ayah si korban sendiri yang tega melakukan pelecehan terhadap putrinya sendiri, terungkapnya kasus ini atas laporan teman si korban dimana si korban menceritakan semuanya tentang pelecehan yang dilakukan ayahnya terhadap dia selama ini. Sebab, si korban tidak sanggup lagi menyembunyikannya pelecehan yang terjadi kepadanya.

Setelah teman si korban mengetahui hal tersebut dia langsung menceritakan semuanya kepada ibu si korban setelah ibunya mengetahui atas apa yang dialami putrinya dia langsung membawa ke polres taput untuk membuat laporan pelecehan yang di alami anaknya setelah menerima laporan pihak kepolisian menangkap pelakunya dan meminta keterangan pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap putrinya sendiri hingga puluhan kali dan mengancam putrinya untuk tidak memberitahu serta mengancam akan membunuh putrinya jika peristiwa tersebut di ketahui semua orang sekarang pelaku di lakukan penahan atas tindakan asusila yang di lakukannya terhadap putrinya tersebut.

Namun meskipun hukum telah ada masih banyak tantangan dalam penegakan dan kesadaran masyarakat terhadap hak hak para korban yaitu mendapatkan perlindungan serta akses pelayanan kesehatan fisik dan mental serta mendapatkan dukungan dari psikologis banyak korban yang merasa tidak nyaman maupun takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya ini bisa saja akibat dari ancaman dari para pelaku seperti mengancancam akan membunuh si korban hal ini akan membuat si korban akan merasa takut dan terpaksa melakukannya secara berulang hingga puluhan kali.

Indonesia secara khusus memiliki Undang Undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak di dalam pasal 81 dan 82 Undang Undang tentang perlindungan anak diatur bahwa si pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara selama 15 tahun , berkaitan dengan kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya dalam tindakan pencabulan yang terjadi seperti kasus diatas diatur dalam Pasal 294 ayat 1 KUHP mengatur maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku pencabulan dengan anaknya sendiri.

Menurut Saya 7 tahun penjara tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban bila mengingat kejadian yang dialami dapat membawa pengaruh yang sangat besar yang dialaminya dimulai dari rasa trauma seumur hidup kekerasan seksual juga bisa memperburuk psikologis anak dengan depresi dan rendah diri ada juga beberapa korban dari kekerasan seksual ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya akibat dari rasa ketakutan yang dialaminya selama ini.

Oleh karena itu pihak yang berwajib harus menyelesaikan kasus yang seperti ini dengan adil dan tuntas untuk mencapai keadilan bagi korban serta menghindari terulangnya kejadian yang serupa di masa depan. Kita sebagai masyarakat kita juga perlu hati hati dalam penggunaan media sosial sebab pengaruh buruk seperti pelecehan juga bisa terjadi akibat dari konten yang tidak bermutu yang dapat merugikan orang lain, yang mencontohkan tindakan tersebut tanpa berpikir panjang dampaknya di kemudian hari.

Bagi para orang tua harus menjaga anak kita agar perbuatan tindakan asusila ini tidak terjadi dengan mereka oleh karena itu juga perlu bagi lembaga yang berkaitan untuk menangani kasus seperti ini. Hal ini tidak boleh dianggap sepele serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi dan memberikan pemahaman terhadap anak anak tentang kekerasan seksual , tindakan yang harus mereka ambil untuk melindungi diri dari bentuk kekerasan serta bagian tubuh yang pribadi bahwa tidak boleh seorang pun menyentuh bagian tubuh tanpa persetujuan dari mereka.

Dan hal yang paling penting adalah perlunya penguatan hukum bagi si pelaku pelecehan seksual dan memberikan hukuman yang seberat beratnya sehingga memberikan efek jera bagi si pelaku dan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya. Memberikan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya tindakan pelecehan yang berulang dengan hal itu sangat perlu kolaborasi antara pemerintah dan lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia dan masyarakat melalui kerja sama tersebut kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memberikan semangat, dukungan bagi para korban sebagai anggota keluarga dan masyarakat kita juga harus lebih mengawasi anak anak untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak kita perlu menciptakan komunikasi yang baik terhadap anak, belajar terbuka untuk membahas apapun kepada anak .

Serta mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan mereka.pelecehan seksual merupakan suatu pelanggaran yang tidak dapat di toleransi di dalam masyarakat yang beradab. Dengan bersatu untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para anak sebagai korban pelecehan seksual kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image