Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nazwa Zaliaputri

Mewujudkan Malang sebagai Center of Halal Tourism Melalui Sertifikasi Halal: Bisakah?

Ekonomi Syariah | Friday, 19 Apr 2024, 09:36 WIB
Sumber: Dokumen pribadi

Indonesia memiliki potensi pariwisata halal yang sangat menjanjikan, terutama karena mayoritas penduduknya beragama Muslim. Berdasarkan laporan Global Muslim Travel Index (GMTI) yang dirilis di Singapura tepatnya pada 1 Juni 2023, Indonesia bahkan berhasil meraih peringkat satu sebagai destinasi wisata halal terbaik. Peringkat ini didasarkan melalui penilaian empat kategori utama yaitu Akses, Komunikasi, Lingkungan, dan Layanan (ACES), yang saat itu Indonesia memperoleh skor 73 (kneks.go.id, 2023). Hal ini menunjukkan realisasi dari potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam bidang wisata halal.

Saat ini, Kota Malang juga berpotensi besar untuk menjadi Center of Halal Tourism. Hal ini ditunjukkan dengan terdaftarnya Malang sebagai salah satu dari 10 pengembangan destinasi halal prioritas nasional yang berdasar pada standar GMTI. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut tentu memiliki tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan yang ada saat ini adalah kurangnya sertifikasi halal dari pelaku industri pariwisata halal di Malang. Dilansir dari suryamalang.tribunnews.com, Baihaqi selaku Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) mengungkapkan bahwa hanya ada 7 hotel di Kota Malang yang bersertifikasi halal. Padahal berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Kota Malang terdapat 25 hotel berbintang dan 59 hotel non bintang (Benni Indo, 2023). Hal inilah yang menghambat perkembangan Kota Malang sebagai Center of Halal Tourism dan juga perkembangan wisata halal itu sendiri.

Sedangkan, dengan adanya sertifikasi halal sebenarnya dapat meyakinkan para wisatawan dalam negeri maupun mancanegara. Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji dalam Surabayapost.id (2022) juga menyatakan bahwa memastikan kehalalan produk memiliki peran penting dalam memperkuat posisi Kota Malang sebagai Center of Halal Tourism. Menurut beliau, sertifikasi halal membantu mengklasifikasikan produk secara jelas, memberikan keyakinan kepada konsumen mengenai status kehalalannya. Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Warto & Samsuri (2020) bahwasannya pelaku usaha, baik dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikasi halal akan mendapati bahwa produk-produk mereka lebih mudah diterima oleh konsumen yang mengutamakan produk halal di pasar internasional. Keberadaan label halal pada produk menjadi kunci utama dalam menarik minat konsumen di negara lain. Dalam menghadapi peluang bisnis halal yang besar, peningkatan jumlah produk yang telah tersertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting. Hal ini terutama berlaku untuk memperluas pasar ke kawasan negara-negara muslim, khususnya Timur Tengah.

Pemerintah sendiri sudah memiliki program untuk mendorong sertifikasi halal dengan kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha untuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai destinasi wisata halal terbaik. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, telah bekerja sama dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, untuk mempercepat proses sertifikasi produk dalam layanan sektor pariwisata untuk 3000 desa wisata yang termasuk desa wisata binaan Kemenparekraf (bpjph.go.id., 04 April 2024). Hal ini meliputi hotel, paket tur wisata, kuliner, dan lokasi wisata. Mereka berkolaborasi untuk mewujudkan wajib halal Oktober 2024. Namun demikian, masih banyak pelaku usaha wisata halal yang belum mengantongi sertifikasi halal.

Banyak alasan yang menyebabkan kurangnya pelaku industri yang memiliki sertifikasi halal di Kota Malang. Ikhdazahrotunni Saaul Mufidah, salah seorang dari tim riset humaniora Program Kreativitas Mahasiswa (PKM-RSH) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyampaikan kendala yang utama mencakup keterbatasan aset dan modal, kurangnya pemahaman mengenai prosedur serta keuntungan dari sertifikasi halal, dan juga biaya yang terkait dengan proses tersebut (rejogja.republika.co.id, 07 Agustus 2023). Agoes Basuki selaku ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan bahwa biaya sertifikasi mencapai lebih dari 10 juta rupiah (Benni Indo, 2023). Besaran biaya tersebut merupakan beban yang cukup besar bagi usaha wisata lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Faktor-faktor tersebutlah yang umumnya menghambat upaya pemerataan adanya sertifikasi bagi pelaku usaha.

Dengan demikian, diperlukan pelatihan, bimbingan, dan pengarahan bagi pelaku wisata, terutama UMKM, dalam mengelola wisata halal secara efektif, mulai dari pengajuan sertifikasi hingga pengembangan destinasi. Sosialisasi dan pemerataan pembinaan daerah wisata juga menjadi kunci agar pelaku usaha dapat memahami manfaat sertifikasi yang dapat menghasilkan keuntungan maksimum. Penyebaran informasi sosialisasi mengenai proses sertifikasi produk halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga perlu ditingkatkan, termasuk melalui media sosial dan digital. Terakhir, penting bagi pemerintah untuk menyediakan bantuan biaya pengajuan sertifikasi halal produk wisata secara merata, guna mengoptimalkan potensi pariwisata halal di Indonesia, khususnya di kota Malang. Kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Malang sebagai Center of Halal Tourism yang berdaya saing.

Daftar Pustaka:

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. “Sambut Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf Sinergi Percepatan Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata.” bpjph.halal.go.id, 04 April 2024, bpjph.halal.go.id/detail/sambut-wajib-halal-oktober-2024-bpjph-kemenag-dan-kemenparekraf-sinergi-percepatan-sertifikasi-halal-produk-layanan-wisata.

Fizriyani, Wilda. “Sebanyak 73 UMKM Malang Belum Tersertifikasi Halal, Ini Kendala Utamanya.” ReJogja.Republika.co.id, 07 Ags. 2023, rejogja.republika.co.id/berita/rz0j85399/sebanyak-73-umkm-malang-belum-tersertifikasi-halal-ini-kendala-utamanya.

Indo, benni. “Biaya Sertifikat Halal Rp 10 Jutaan, Baru 4 Hotel di Kota Malang yang Punya.” SuryaMalang.com, 01 Sept 2023, suryamalang.tribunnews.com/2023/09/01/biaya-sertifikat-halal-rp-10-jutaan-baru-4-hotel-di-kota-malang-yang-punya?lgn_method=google.

Indo, benni. “Konsep Wisata Halal Kota Malang Belum Jelas, Baru 7 Hotel yang Punya Sertifikasi Halal.” SuryaMalang.com, 01 Sept 2023, suryamalang.tribunnews.com/2023/09/01/konsep-wisata-halal-kota-malang-belum-jelas-baru-7-hotel-yang-punya-sertifikasi-halal.

“Kuatkan Malang Center of Halal Tourism, Walikota Sutiaji Sebut Pentingnya Jaminan Produk Halal.” SurabayaPost.id, 09 Maret 2022, surabayapost.id/kuatkan-malang-center-of-halal-tourism-walikota-sutiaji-sebut-pentingnya-jaminan-produk-halal/.

Sayuti, Marini. “Indonesia Peringkat Pertama Destinasi Wisata Halal Terbaik Dunia.” KNEKS, 06 Juni 2023, kneks.go.id/berita/569/indonesia-peringkat-pertama-destinasi-wisata-halal-terbaik-dunia?category=1.

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.

Oleh Nazwa Zaliaputri - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image