Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NOVIA DANI SAFITRI

Perbankan Syariah : Motor Penggerak Industri Halal Indonesia

Ekonomi Syariah | Thursday, 18 Apr 2024, 11:54 WIB

Indonesia menjadi salah satu negara mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia yaitu sebanyak 236,53 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Faktor tersebut menjadikan sebagian besar penduduk muslim berprinsip syariah dan sangat erat kaitannya dengan industri halal. Dengan banyaknya masyarakat yang beralih sistem menjadi syariah, perbankan Indonesia memanfaatkan hal tersebut untuk mendorong pengembangan industri halal yang ada di Indonesia. Langkah ini dilakukan karena peluang bisnis halal di Indonesia cukup tinggi, mengingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Industri halal berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian secara berkelanjutan, karena halal merupakan indikator utama yang dijadikan sebagai standar hidup dan jaminan kualitas suatu produk. Hal ini menjadikan dampak positif dalam pergerakan industri halal. Tingginya peluang pengembangan industri halal ini mulai meningkat khususnya pada industri keuangan, industri makanan halal, kosmetik, pariwisata dan lain-lain. Menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI) (2023), Indonesia menempati peringkat ke-3 dari 73 negara yang mendukung para pengusaha dalam penerapan prinsip ekonomi syariah. Global Islamic Economy Indicator merupakan suatu laporan yang mendefinisikan dan memberikan gambaran tentang ekonomi syariah serta potensinya dimasa mendatang dengan tujuan memudahkan investasi dan perkembangan industri.

sumber : bprsbotani.co.id

Peningkatan industri halal ini juga tidak terlepas dari adanya keterkaitan peran industri keuangan syariah atau bisa disebut perbankan syariah. Peran perbankan syariah yaitu berkontribusi secara langsung dalam pasar keuangan syariah yang menuntut agar semua industri beserta operasionalnya mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, perbankan syariah memiliki keterkaitan langsung dengan para nasabah yang terdiri dari para pelaku usaha yang aktif dalam sektor riil dan bisnis. Dengan potensi pasar industri halal yang besar, negara lain menjadikan Indonesia sebagai target utama mereka dalam pemasaran produk halal. Maka dari itu, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pelaku ekonomi industri halal nasional untuk menjadi pionir dalam industri halal secara global. Hal ini dapat menguntungkan dan mendukung perkembangan industri halal baik secara nasional maupun internasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah UMKM di kategori makanan dan minuman sendiri mencapai lebih dari 1,5 juta. Namun, jumlah ini masih lebih rendah daripada perkiraan pemerintah, yang menyatakan bahwa terdapat sekitar 13,5 juta UMKM yang harus bersertifikasi halal. Kontribusi yang diperankan secara langsung oleh perbankan syariah salah satunya adalah memberikan instruksi kepada para nasabahnya untuk memperoleh sertifikasi produk halal dari lembaga yang berwenang. Nasabah dapat mendaftarkan bisnisnya pada Lembaga sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perbankan Syariah dapat membangun citra mengenai produk perbankan yang difokuskan pada mendukung pertumbuhan industri halal. Lembaga keuangan syariah dapat mendorong pertumbuhan industri halal dengan membantu pembiayaan para pelaku usaha mikro dan menengah yang dapat dikombinasikan sehingga dapat tercapaianya keseimbangan ekonomi.

Perbankan Syariah mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam keterkaitan pengembangan industri halal yang ada di Indonesia. Dampak yang dihasilkan bukan hanya untuk sektor perbankan saja melainkan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan melakukan kerja sama bersama pelaku usaha UMKM ataupun perusahaan yang andil dalam sektor industri halal, perbankan syariah dapat menjadi faktor pendorong meningkatnya pertumbuhan industri halal yang ada di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image