Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hillin Qurrotu AYun

Lembaga Mikro Finansial (Koperasi) Bantu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Pedesaan

Info Terkini | Tuesday, 16 Apr 2024, 15:45 WIB
Sumber: Pinterest

Ditulis Oleh: Hillin Qurrotu A'Yun (Mahasiswa Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya)

Pedesaan menjadi daerah dengan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi, keterbatasan akses karena infrastruktur yang kurang memadai membuat desa semakin tertinggal dari daerah lainnya. Selain itu, faktor Pendidikan yang rendah serta tradisi yang masih sangat erat dijaga membuat perekonomian pedesaan sulit untuk berkembang. Masyarakat pedesaan cenderung memiliki Pendidikan yang rendah dan hanya mengandalkan ladang pertanian mereka sebagai sumber utama penghasilan. Oleh karena itu, untuk terus mendorong penanggulangan kemiskinan di pedesaan Lembaga Mikro Finansial memegang peran penting, keberadaan Lembaga Mikro Finansial seperti Koperasi yang lebih memfokuskan pada wilayah pedesaan diharapkan mampu mempercepat proses penanggulangan kemiskinan di wilayah pedesaan dan sejalan dengan tujuan koperasi yitu untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kemiskinan merupakan situasi dimana seseorang atau rumah tangga sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, sedangkan lingkungan penduduknya kurang memperhatikan dan memberikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkesinambungan atau untuk keluar dari kerentanan (Cahyat, 2007: 4) dalam (Adawiyah, 2020).

Terdapat tiga konsep dalam kemiskinan yaitu: 1. Kemiskinan Absolut yang diukur melalui acuan kebutuhan hidup dasar minimum anggota masyarakat dan berbeda-beda pada setiap daerah, dalam kemiskinan absolut terdapat garis kemiskinan yang dapat membedakan Tingkat kemiskianan seseorang seperti Pendidikan, rekreasi, keamanan, dan lain sebagainya. 2. Kemiskinan Relatif yang mengguanakan tempat dan waktu sebagai acuan dalam pengukurannya diasumsikan kemiskinan disuatu daerah dalam waktu tertentu akan berbeda dengan daerah dan waktu yang lainnya. 3. Kemiskianan Subyektif, dalam konsep ini kemiskinan dirumuskan oleh kelompok kemiskinan itu sendiri, dan konsep inilah yang dianggap menjadi konsep paling tepat untuk memahami kemiskinan dan merumuskan cara untuk menanggulanginya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang anggotanya terdiri dari perorangan maupun badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi. Koperasi biasanya dikenal sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi juga dapat didefinisikan sebagai perserikatan yang memiliki tujuan untuk memenuhi keperluan anggotanya. Dalam hal ini tujuan utama koperasi dianggap tidak bermaksud untuk mencari banyak keuntungan melainkan untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Koperasi berperan penting untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayah pedesaan. Koperasi dalam hal ini berfungsi sebagai wadah atau tempat yang sama untuk dapat mendirikan unit usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan anggotanya atau melakukan kegiatan simpan pinjam, yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat miskin agar dapet bergabung menjadi anggota koperasi (Nurlaili & Cahyono, 2012). Hal ini akan mempermudah anggotanya dalam hal memperkuat akses modal, dengan bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan Lembaga Keuangan Konvensional diharapkan masyarakat miskin dapat lebih meningkat kesejahteraannya. Koperasi juga dapat mempermudah anggotanya untuk meperluas jangkauan pasar dalam hal memperkenalkan produk mereka melalui kerjasama dengan koperasi lainnya. Selain itu, koperasi dapat meningkatkan keterampilan anggotanya melalui kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing mereka.

Daftar Referensi

Adawiyah, E. (2020). Kemiskinan_Dan_Penyebabnya. 1(April), 43–50.

Idris, M. (2021, Mei 10). Apa Tujuan dari Koperasi?. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/05/10/075241226/apa-tujuan-dari-koperasi

Nurlaili, E. I., & Cahyono, H. (2012). MENGENTASKAN KEMISKINAN Abstrak. 1–7.

Rahmat, Y. (2020, Maret 13). Maksimalkan Peran Koperasi untuk Kurangi Kemiskinan. Infopublik.id. https://infopublik.id/kategori/nusantara/441974/index.html

Sitoningrum, N. (2023, Juli 11). Apa Itu Koperasi? Ini Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya. Detik.com. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6817556/apa-itu-koperasi-ini-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuannya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image