Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Priskila Irawan

Transparansi Dan Pengawasan Pemerintahan Dalam Pengelolaan Ekowisata di Geopark Ciletuh

Politik | Sunday, 07 Apr 2024, 22:48 WIB

Transparansi dan pengawasan menjadi salah satu unsur yang sangat penting dalam suatu Pemerintahan yang baik atau bisa disebut Good Governance. Maka dari itu suatu pemerintahan dapat dikatakan baik kalau seluruh system yang dijadikan tolak ukur kepemimpinannya memasukkan unsur transparansi dan pengawasan dalam setiap kebijakannya. Bahkan ada juga masalah transparansi telah menjadi issue hangat dibicarakan bukan saja dari kalangan birokrat tetapi dari kalangan politisi, akademisi sampai pada rakyat biasa pun membicarakan tentang transparansi. Maka saya katakan transparansi dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah Sukabumi itu sangat penting dan menjadi suatu sorotan jelas bagi Masyarakat daerah Sukabumi untuk terus diperbincangkan agar menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk menjadi lebih baik.

Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki bentang alam yang beragam. Salah satu lanskap tersebut adalah Geopark. Ada beberapa kawasan seperti ini di Indonesia, salah satunya kawasan Geopark Ciletuh. Potensi kawasan Geopark Ciletuh ini menjadikan Indonesia salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Tentunya kekayaan ini harus dikelola dengan baik. Pengelolaan geopark melibatkan stakeholder atau actor yang terdiri dari aktor individu. Setiap aktor berperan sesuai dengan status masing-masing guna peningkatan pengelolaan kawasan Geopark Ciletuh secara optimal. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, baik individu maupun kolektif warga, pemerintah dan lembaga non-pemerintah dalam pengelolaan kawasan ini akan efektif jika prosesnya dibangun dalam jaringan. Jejaring sosial ini terdiri dari masing-masing aktor yang saling berinteraksi dan saling berhubungan antara aktor satu dengan yang lainnya.

Berkaitan dengan transparansi dan pengawasan Pemerintah dalam pengelolaan ekowisata Geopark Ciletuh, maka menyinggung sumber pemasukan dari sektor wisata Geopark Ciletuh ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka daerah dapat menggali potensi sumber daya alam yang berupa obyek wisata. Pemerintah menyadari bahwa sektor pariwisata bukanlah merupakan sektor penyumbang terbesar dalam pendapatan daerah, tetapi berpotensi dalam meningkatkan PAD. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi Semakin tahun ke tahun mengalami perubahan dengan adanya perubahan pendapatan asli daerah tersebut maka pemerintah seharusnya bisa lebih memperhatikan Pendapatan dan fasilitas objek wisata yang tidak terurus seperti adanya toilet umum, Tempat Parkir, Tempat Pengistirahatan, dan tempat Beribadah (Mushola). Tidak hanya Pendapatan Asli Daerah yang harus mengembangkan Fasilitas Objek Wisata, Retribusi juga dapat mengembangan Fasilitas Objek Wisata karena setiap wisatawan yang memasuki kawasan wisata membayar retribusi supaya bisa lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Dituliskan pada undang – undang Peraturan Daerah kabupaten sukabumi Nomer 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Tempat Olahraga disebutkan pada pasal 11 poin 1, 2, 3 dan 4 bahwa Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan penyediaan jasa tempat rekreasi,pariwisata dan tempat olahraga Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis dan/atau tanda bukti pembayaran lainnya yang sudah ditentukan. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi berikut ketentuan mengenai bentuk karcis dan/atau tanda bukti pembayaran lainnya Akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Retribusi yang sudah dipungut disetor ke Kas Daerah, Adapun tarif yang di tetapkan oleh pemerintah kabupaten sukabumi terhadap retribusi wisata di Pantai Minajaya, Ujung Genteng dan Geopark tercantum pada tabel yang sudah tertera di bawah:

https://eprints.ummi.ac.id/570/4/BAB%20I.pdf

Maka dari itu retribusi kendaraan dan pejalan kaki sama – sama terkena tarif karena memang sudah di cantumkan oleh Peraturan Daerah namun retribusi wisata di minajaya, ujung genteng dan Geopark ada perbedaan dari retribusi antara lain Sedan/Jeep, Minibus, Microbus, dan Bus Besar karena Ojek Wisata Minajaya dan Ujung genteng hanya memiliki sejenis Objek Wisata yaitu Pantai berbeda dengan Geopark yang memiliki beberapa Objek Wisata Seperti Air Terjun, Bukit yang di jadikan pemandagan alam, dan Pantai. Dengan demikian adanya Undang – Undang yang mengatur Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Wisata yang di atur oleh Peraturan Daerah sangat berdampak bagi Pengembangan faslitas wisata Objek Wisata.

Pengawasan yang harus dilakukan Pemerintah dalam pengelolaan ekowisata Geopark Ciletuh ini harus terus diperhatikan, agar pihak-pihak terkait yang berdampak negatif tidak bisa mempengaruhi dalam pengelolaan tersebut, maka dari itu juga Pemerintah Daerah Sukabumi menetapkan kebijakan untuk pengelolaan tersebut berjalan lancar dengan baik-baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image