Ciri-ciri NIK KTP yang Kebagian Bansos 2022, Begini Ceknya!
Info Terkini | 2022-01-16 07:00:35Simak Fitur NIK KTP Bansos PKH 2022 dari Kemensos Ini Rp 3 Jutaan. Skema bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) akan terus disalurkan oleh pemerintah hingga tahun 2022.
Salah satu kelompok (komponen) yang akan menerima bansos PKH tahun 2022 adalah mereka yang memiliki Kartu Kewarganegaraan Indonesia untuk ibu hamil dan anak kecil.
Setelah itu, ibu hamil dan anak kecil akan mentransfer Rp3 juta dari bansos PKH ke rekening Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Pembayaran bantuan sosial tersebut tentu tidak langsung. Namun dilakukan dalam empat tahap, sehingga total yang diterima Rp 3 juta.
Fase 1: Januari, Februari, Maret
Fase 2: April, Mei, Juni
Fase 3: Juli, Agustus, September
Fase 4: Oktober, November, Desember.
Tapi, tentu saja, penerima bansos Rp3 juta itu bukan sembarang orang. persyaratan adalah:
1. Ibu hamil/pasca melahirkan berhak atas bantuan tahunan sebesar Rp 3 juta
2. Anak kecil, berhak atas bantuan Rp 3 juta per tahun
Untuk bantuan sosial bagi ibu hamil, penerima wajib memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.
Selain itu, penerima wajib melahirkan di layanan kesehatan dalam waktu 42 hari setelah melahirkan dan menjalani empat kali pemeriksaan kesehatan ibu nifas.
Adapun cara cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil dan anak kecil Rp 3 juta tahun 2022, kunjungi saja laman link Cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pertama buka link Cekbansos.Kemensos.go.id
2. Pilih provinsi
3. Pilih kabupaten atau kota tempat Anda tinggal
4. Pilih desa
5. Masukkan nama sesuai KTP
6. Masukkan kode verifikasi
7. Klik kolom "Temukan Data"
Kemudian data akan menunjukkan apakah Anda penerima bantuan sosial PKH (BLT 3 juta rupiah untuk ibu hamil dan anak sekolah).
Jika nama Anda terdaftar, maka Anda akan mendapatkan ciri-ciri Bansos PKH 2022 sebesar Rp3 juta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.