Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizki Aulia Rohmat

Satpol PP Bukan Sekedar PNS Biasa

Eduaksi | Wednesday, 03 Apr 2024, 13:57 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja atau sering biasa kita sebut Satpol PP, merupakan perangkat daerah yang tugas dan fungsi pokoknya yaitu menegakkan Peraturan Daerah (Perda ) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada ). Mungkin selama ini kita tahunya bahwa Satpol PP itu adalah tukang gusur, tukang oprak-oprak, tukang usir pedagang, tidak punya rasa kasihan terhadap pedagang, dan hal negatif lainnya. Tetapi perlu anda ketahui, bahwa anggota Satpol PP dalam melakukan hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi pokok mereka lho. Satpol PP dalam melakukan penertiban, penggusuran ataupun mengusir pedagang ada dasar hukumnya, karena salah satu tupoksi Satpol PP yaitu menjaga ketertiban umum.

Suatu daerah tidak akan berjalan Perdanya jika tidak ada yang namanya satpol PP. Dalam sususan organisasi perangkat daerah, Satpol PP mempunyai posisi yang sangat integral. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Organisasi Satpol PP di sebutkan secara langsung dalam pasal 255. Hal ini tentu menjadi begitu sangat spesialnya keberadaan Satpol PP dalam susunan organsasi perangkat daerah. Mengapa demikian, karena belum tentu organisasi-organisasi perangat daerah lainnya disebutkan di dalam Undang-Undang seperti halnya Satpol PP.

Anggota Satpol PP sedang melayani pemudik

Anggota Satpol PP yang mempunyai jenjang pendidikan tertentu ada kesempatan untuk menjadi seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengan PPNS . Bahkan kepemilikan senjata api pun, Satpol PP diperbolehkan dengan catatan memenuhi persyatan dan perizinan yang sesuai dengan Permendagri. Jika dilihat dari sisi aturannya, PPNS berhak dibekali dengan senjata api karena salah satu tugas anggota Satpol PP yang menjadi PPNS yaitu menindak dan menyelidiki terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Perkada.

Dari sedikit wewenang Satpol PP yang tadi disebutkan, ternyata Satpol PP juga mempunyai wewenang untuk menindak PNS yang bandel lho. Apabila ada PNS yang melanggang Perda maupun Perkada, Satpol PP dapat juga melakukan tindakan administratif kepada PNS yang melanggar Perda dan Perkada . Tentu saja yang berhak menindak adalah anggota Satpol PP yang menjadi PPNS. Adapun anggota Satpol PP yang bukan PPNS sebatas mendampingi dan mengamankan.

Kewenangan Satpol PP begitu luas, tidak seperti halnya PNS yang bekerja pada dinas-dinas biasa. Salah satu hal inilah yang menjadikan anggota Satpol PP bukalnlah PNS biasa. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jam kerja Satpol PP tidak mengenal jam reguler seperti PNS pada umunya. PNS di Dinas-dinas lain selain Satpol PP yang pada umunya jam kerja antara jam 08:00 – 16:00 WIB. Tetapi sebaliknya, jam kerja Satpol PP bahkan melebihi itu. Bayangkan saja ketika ada kegiatan penertiban relokasi sebuah pasar, Terkadang anggota Satpol PP bekerja dari jam 08:00 – 24:00, itupun kalau lanacar pelaksanaannya. Contoh lain ketika tidak ada kegiatan penertiban pasar, Saat hari libur Satpol PP yang bertugas piket melakukan patroli di sejumlah titik yang sudah ditentukan, dan jam kerjanya pun juga sama 1x24 jam berpatroli berkeliling di wilayah cakupan hukum Satpol PP sesuai wewenangnya.

Dengan seiring berkembangnya media sosial dan berjalannya arus informasi yang sangat dinamis, sekarang masyarakat sudah mulai mengerti keberadaan Satpol PP begitu pula status anggota Satpol PP yang ternyata seorang PNS . Ditengah-tengah masyarakatpun anggota Satpol PP begitu cukup di segani dan sering dimintai bantuan seperti ada orang gila manggil satpol PP, ada tawuran manggil satpol PP, ada orang melanggar Perda dan ngeyel di kasih tahu manggil Satpol PP bahkan ada acara kegamaan seperti angkat-angkat papan cap gomeh sekalipun lagi-lagi Satpol PP. Walaupun terkadang masih ada juga masyarakat yang memandang Satpol PP sebelah mata, tetapi cukup unik bagi para preman atau jargon-jargon yang menguasai perpakiran di suatu wilayah, ketika anggota Satpol PP memarirkan kendaraannya, mereka tidak berani memungut pungli parkir. Hehe itulah mungkin tambahan benefit menjadi anggota Satpol PP yaitu bebas biaya parkir.

Setiap anggota Satpol PP menyadari betul, bahwa menjadi anggota Satpol PP bukan merupakan PNS biasa. Dengan begitu dalam melaksanakan tugas memang sudah siap terhadap situasi dan kondisi yang begitu dinamis. Pada intinya menjadi anggota Satpol PP bukanlah PNS biasa, karena tugas yang diemban cukup berat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang kesemuanya itu bermuara pada pelayan kepada masyarakat demi terwujudnya suana tertib dan tentram di masyarakat.

Jadi bagaimana apakah anda tertarik menjadi Satpol PP?. Apabila nanti ada pembukaan lowongan CPNS dan ada formasi Satpol PP? saya harap anda tertarik sehingga dapat membantu mewujudkan lingkugan masyarakat yang tertib teratur dan tentram.

#Salamprajawibawa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image