Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Javier Putra Taufandri

Kebijakan Publik Dalam Perspektif Islam

Politik | 2022-01-15 19:51:49

DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Dan, menurut James E. Anderson (Irfan Islamy, 2000: 17), kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.

Sebuah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pada awalnya tidak serta merta langsung diagendakan menjadi sebuah kebijakan publik. Ada tahapan-tahapan dari sebuah masalah atau isu yang ada di masyarkat. Apakah permasalahan itu menyebar luas, bahkan sampai membuat gaduh atau tidak, sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan berupa kebijakan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat.

Permasalahan yang dihadapi oleh suatu masyarakat akan diselesaikan dengan kebijakan publik yang mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Menurut Thomas R. Dye (1975;1), kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (public policy is whatever government choose to do or not to do). Sementara, Abdul Wahab (2005) menyebut kebijakan publik adalah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada tujuan tertentu, yang diarahkan pada suatu masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.

Secara luas kebijakan publik merupakan hubungan antara Pemerintah dengan lingkungannya. Secara terminologi, menurut Laswell dan Kaplan, kebijakan publik sebagai a projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah.


PROSES KEBIJAKAN PUBLIK

Holwet dan M. Ramesh (Subarsono, 2005: 13) berpendapat bahwa proses kebijakan publik terdiri atas lima tahapan yaitu:

1. Penyusunan agenda, yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.

2. Formulasi kebijakan, yakni proses penyusunan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah dengan membentuk beberapa alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah dengan cara paling baik, yaitu meminimalisir kendala/penolakan kebijakan.

3. Adopsi kebijakan, yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan.

4. Implementasi kebijakan, yakni proses untuk melaksanakan kebijakan agar mencapai hasil dengan melakukan pemantauan hasil dan dampak yang diperoleh dari kebijakan

5. Evaluasi kebijakan, yakni proses memonitor dan memilih kerja atau hasil kebijakan, apakah sesuai kebijakan dengan fakta yang ada atau malah perlu adanya pembenahan atau pergantian kebijakan karena tidak lagi relevan dengan fakta yang ada.

Dilihat dari hirarkirnya, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional maupun lokal, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan pemerintah daerah/provinsi, keputusan gubernur, peraturan daerah kabupaten/kota, dan keputusan bupati/walikota.

Tujuan Kebijakan Publik adalah untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan diperolehnya nilai-nilai oleh publik yang bertalian dengan barang pubik (public goods) maupun jasa publik (public service).


KEBIJAKAN PUBLIK DALAM ISLAM

Islam menjadi kompas bagi kehidupan umat manusia dalam menjalankan kehidupan di segala aspek, seperti agama, ekonomi, sosial budaya, politik, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Kelengkapan ajarannya telah mendorong manusia bergerak menuju pertumbuhan dan kebangunan intelektual dan kultural. Sumber ajarannya berasal dari Alqur’an dan Hadist.

Alqur’an pada hakikatnya adalah sebuah kebijakan, yakni kebijakan Allah yang diturunkan melalui Rasulullah, Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasalam. Karena Alqur’an berisi pedoman (al-huda) yang memberikan petunjuk, tuntunan, panduan, dan arahan bagi seluruh kaum mukminin untuk menuju ke jalan yang benar, jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah ditunjuk Allah untuk menuju surga.

Kebijakan publik dalam Islam adalah kebijakan umum yang melahirkan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut para ilmuwan dan cendekiawan Muslim klasik seperti Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, menekankan pada pentingnya terpenuhinya pilar maqashid shari’ah dalam seluruh kebijakan umum yang dilahirkan oleh para pemimpin (ulil amri) atau pemerintah Islam.

QS. An-Nahl ayat 125 bisa menjadi dasar melaksanakan tahap-tahap kebijakan publik. Allah berfirman, yang artinya “ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk ”.

Firman Allah ini memerintahkan kepada kita agar melakukan dialog dengan suatu kebijaksanaan (policy) dan penyampaian lisan yang benar sehingga berlangsung sebaik mungkin.

Konsep Kebijakan dalam Islam juga dapat dilihat dalam QS. Huud/11:6 yang berbunyi: “Kesejahteraan tidak hanya diperuntukkan bagi umat manusia saja, namun juga mahluk ciptaan Sang Khaliq lainnya “.

Dimana konsep tersebut tidak memiliki orientasi kesejahteraan dalam ukuran duniawi semata, seperti kepentingan ekonomi, pendidikan atau pelayan publik. Namun perumusan Kebijakan tersebut nantinya akan menjamin keseimbangan antara manusia dengan alam, antara manusia kepentingan ekonomi dan spiritual. Yang kemudian apabila Konsep Kebijakan tersebut di jalankan, maka akan menjadikan kesejahteraan bagi umat manusia.


PRINSIP UTAMA KEBIJAKAN PUBLIK
Enam Prinsip Utama dalam memperbaiki kinerja Kebijakan Publik dalam perspektif Islam :

· Ketuhanan (Ilahiah) : setiap aktivitas yang dilakukan dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik harus berorientasi pada ketuhanan.

· Kemanusiaan (Insaniah) : kebijakan apapun yang dilakukan pada dasarnya ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia, baik saat ini maupun masa yang akan datang.

· Keseimbangan (Tawazun) : kebijakan yang dibuat harus memperhatikan semua dimensi secara seimbang dan proporsional.

· Keadilan (Al- ‘Adalah) : kebijakan apapun yang dibuat harus berorientasi pada keadilan (tepat sasaran) berdasarkan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta keseimbangan.

· Pelayanan (Al-Khadimah) : sesuai dengan keberadaan perumus kebijakan (pemimpin) sebagai abdi, khadam, atau pelayan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keseimbangan dan keadilan, maka kebijakan yang dibuat harus berorientasi pada pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

· Keteladanan (Uswah Al-Hasanah) : selain sebagai abdi, khadam atau pelayan masyarakat, perumus kebijakan juga adalah seorang pemimpin. Hakikat kepemimpinan digambarkan Rasulullah dalam kalimat “ Sayyid al-qawm khaadimuhum (pemimpin suatu kaum/masyarakat adalah hamba/pelayan bagi mereka”.

Kebijakan pemerintah tidak akan pernah lepas dari ajaran Islam. Jauh sebelum Ilmuwan barat mengutarakan teori-teori seputar kebijakan pemerintah ini. Al-Qur’an dan Hadist telah membicarakan itu semua telah tertuang didalamnya sekarang hanya tinggal bagaimana kita mau atau tidak mengikutinya.

Kebijakan publik yang sesuai dengan Islam adalah kebijakan umum yang melahirkan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image