Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ahmad muttaqillah Muttaqillah

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara

Eduaksi | Thursday, 28 Mar 2024, 07:47 WIB

Prolog

Kedudukan bahasa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 36. Kedudukan bahasa Indonesia resmi ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Beberap waktu lalu kita membicarakan fungsi bahasa Indonesia yang lain, seperti fungsi bahasa sebagai bahasa nasional yaitu: Bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) sarana pemersatu suku bangsa dan (4) alat komunikasi antarbudaya daerah (Kristina, 2021).

Fungsi Bahasa sebagai Bahasa Negara

Adapun fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah sebagai berikut:

1. Bahasa resmi kenegaraan. Maknanya bahwa seluruh kegiatan kenegaraan harus menggunakan bahasa Indonesia.

2. Bahasa pengantar dalam bidang pendidikan. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi. Menjadi suatu kewajibaan dalam penggunaan bahasa Indonesia dalam penyelengaraan pendidikan di Indonesia.

3. Bahasa komunikasi dalam tingkat nasional. Alat komunikasi pada tingkat nasional bahasa Indonesia telah menjadi bahasa pergaulan di berbagai tingkatan sosial bernegara dan bermasyarakat, untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan lainnya pada tingkat nasional.

4. Bahasa media massa. Dalam suatu pemberitaan media cetak dan elektronik, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar untuk menyampiakn berita tingkat nasional dan internasional.

5. Pengantar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil-hasil riset, dan temuan-temuan terbaru serta pengembangannya dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan (sains), bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar utama untuk menyampaikan informasi terkait sains.

Menurut catatan riset etnolog yang dilaporkan pada bulan Desember 2021, penutur bahasa Indonesia ada 199 juta. Sementara itu, penutur bahasa Melayu 19 juta. Bahasa Melayu-Indonesia menurutnya, mempunyai bahasa yang serumpun tapi tidak serupa.

Hal ini dapat dilihat dari penggunaan penulisan bahasa Melayu dan bahasa Indonesia yang berbeda. Menurut Aminuddin Azis, “Perbedaan ini sangat jauh dan situasi (kompleksitas perkembangan bahasa Indonesia) ini yang belum tentu terjadi pada bahasa di negara lain seperti bahasa Malaysia.” (Kemendikbud, 2022).

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tidak lepas dari sejarahnya, diawali pada Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, kemudian dilanjutkan dengan Kongres bahasa Indonesia 1938.

Kongres Bahasa Indonesia Pertama (1938) di Surakarta yang pada kongres itu diserukan perlunya pengembangan bahasa Indonesia melalui penciptaan istilah-istilah baru. Kemudian, puncak perkembangan peran bahasa terwujud setelah kemerdekaan karena bahasa itu telah diangkat sebagai bahasa negara (UUD 1945 Pasal 36).

Pengangkatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah menempatkan peran bahasa sebagai bahasa resmi dalam menjalankan pemerintahan dan sebagai sarana mengembangkan ilmu dan teknologi serta kebudayaan Indonesia.

Setelah UUD 1945, beberapa landasan untuk memperkuat kedudukan bahasa Indonesia secara yuridis pun telah dikeluarkan, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;

3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

4. dan Peraturan Mendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Namun, karena kompleksitas manusia Indonesia, pengukuhan dan pemantapan peran bahasa Indonesia harus terus dilakukan agar sumber daya manusia Indonesia di masa depan tetap memiliki jati diri keindonesiaan di bumi ini. Belum lagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengamanatkan supaya bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, perjuangan menjadi lebih berat. Meskipun demikian, dengan modal dan sumber daya yang kita miliki, kita yakin perjuangan peningkatan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional tersebut dapat tercapai.

Dalam web site “indonesiabaik.co,” Melansir Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa Wikipedia Berbahasa Indonesia kini berada di peringkat 25 dari 250 Wikipedia berbahasa asing di dunia. Sedangkan di tingkat Asia, Bahasa Indonesia berada di peringkat tiga, setelah Jepang dan Mandarin. Sebuah pencapaian besar bukan?

Tak hanya itu, Bahasa Indonesia bahkan telah ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-2 di Vietnam dan menjadi bahasa terpopuler ke-4 di Australia.

Menurut Kemenlu RI (Diplomasi, No.106 tahun X), ada setidaknya 52 negara asing membuka Program Studi Bahasa Indonesia, beberapa di antaranya; Inggris, Amerika Serikat, Australia, Maroko, Vietnam, Kanada, Jepang, Ukraina, Korea Selatan, Hawaii hingga Suriname.

Antusiasme warga dunia untuk mempelajari Bahasa Indonesia semakin terlihat dari Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA). Sampai akhir tahun 2020 tercatat ada 355 lembaga penyelenggara program BIPA di 41 negara, dengan total 72.746 pembelajar di tahun 2023 ini dan akan terus bertambah jumlahnya. Dari jumlah tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud telah memfasilitasi 146 lembaga di 29 negara.

Angka besar yang menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional dan sebagai instrumen soft power diplomacy (Oktari, 2023).

Sikap Berbahasa

Dalam kehidupan bernegara, kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki sikap kebahasaan yang bijaksana. Sikap yang bijaksana dalam penggunaan bahasa antara lain.

1. Meningkatkan rasa kebanggaan memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai keperluan dan kemanfaatannya yang menjangkau seluruh lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia,

2. Menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

3. Meningkatkan frekuensi pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia dalam segenap kesempatan dan aktivitas, baik resmi maupun tidak resmi (Yuniawan, 2011).

4. Bertutur kata sopan dan santun sesuai dengan cerminan kebangsaan Indonesia yang saling menghormati antarbudaya, suku, ras, dan agama.

5. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam kebahasaan Indonesia dalam ranah lisan dan tulisan.

Epilog

Kedudukan bahasa Indonesia dalam wilayah Negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Marauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, dan sekitarnya, sebagai bahasa negara. Kemudian telah tertera dalam Pasal 36 UUD ’45.

Dalam fungsinya sebagai bahasa Indonesia, kita sebagai bangsa harus mengoptimalkan penggunaan bahasa dalam berbagai ranah pengetahuan dan teknologi, sosial, budaya, politik, ekonomi, baik di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Dalam pergaulan harus mengedepankan tutur kata yang sopan dan santun sesuai dengan tatatanan budaya masyarakat Indonesia yang majemuk, saling menghormati satu sama lain.

Daftar Bacaan

Kemendikbud, W. (2022, April 8). Bahasa Indonesia, Salah Satu Bahasa Negara yang Berkembang Pesat di Dunia. Disarikan dari Kemendikbud: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/04/bahasa-indonesia-salah-satu-bahasa-negara-yang-berkembang-pesat-di-dunia

Kristina. (2021, Desember 30). 5 Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. Dikutip dari detikedu: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5876568/5-fungsi-bahasa-indonesia-sebagai-bahasa-negara

Oktari, R. (2023, Maret 11). Bahasa Indonesia Diminati Banyak Negara. Diakses dari indonesiabaik.co: https://indonesiabaik.id/infografis/bahasa-indonesia-diminati-banyak-negara

Yuniawan, T. (2011, Oktober 19). Mengukuhkan Bahasa Indonesia. Diakses dari UNNES: https://unnes.ac.id/gagasan/mengukuhkan-bahasa-indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image