Tertib Adminduk Sejak Dini, Melalui Kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)
Lainnnya | 2024-03-25 11:43:48
Menteri Pendidikan mengeluarkan rancangan program yang bisa mendorong mahasiswa untuk bisa memiliki kesempatan belajar diluar lingkungan Universitas, agar bisa menguasai berbagai keilmuwan sebagai bekal masuk dunia kerja. Program tersebut merupakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, yaiyu memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar diluar program studinya selama 1 semester dan berkegiatan diluar program studi selama 2 semester. Salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), ialah Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan program persiapan karier yang komprehensif dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar diluar kegiatan kampus yang saat ini memasuki dimulai batch 6 pada tanggal 16 Februari hingga 30 Juni 2024.
Adanya MSIB ini memiliki tujuan untuk melatih dan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan khususnya dalam bidang tertentu. Program ini bisa diikuti oleh semua mahasiswa perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat tertentu, misalnya semua mahasiswa aktif yang berada dijenjang Pendidikan D2/D3/D4/S. Salah satu mitra yang bekerjasama dengan MSIB, ialah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan membuka lowongan magang, diantaranya Digital Clustering Archivarist, Legal Officer, Broadcasting Crew, Social Media Specialist, Customer Relationship Management (CRM), dan Pendamping Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Sebagai mahasiswa peserta MSIB agkatan 6 ini dengan posisi pendamping layanan administrasi kependudukan yang berasal dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, tentunya saya didampingi oleh para mentor yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, DPP yang berasal dari dosen perguruan tinggi Indonesia, dan juga Dosen pendamping dari Kampus, yakni Bapak Drs. M Kendry Widiyanto, M.Si. dengan tempat penugasan di wilayah Kelurahan Sumurwelut, Kecamatan Lakarsantri. Sebagai pendamping layanan administrasi kependudukan kami memiliki tugas khusus, yakni pemuktahiran data di aplikasi Kalimasada dan juga pendaftaran Adminduk melalui aplikasi E-Klampid. Salah satu yang menjadi fokus utama kami di Kelurahan Sumurwelut, ialah Kartu Identitas Anak (KIA) bagi setiap anak yang belum memilikinya.
KIA (Kartu Identitas Anak)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten atau Kota yang sama halnya dengan KTP. Fungsi KIA ini diantaranya, ialah melindungi pemenuhan haka nak, menjamin akses sarana umum, dan dapat mencegah terjadinya perdagangan anak. KIA memiliki 2 tipe, diantaranya :
1. Anak kelompok usia 0-5 Tahun. Usia anak yang memiliki KIA ini tidak terdapat foto pada setiap kartu yang terdaftar
2. Anak usia 5-17 Tahun. Berbeda dengan anak usia 0-5 Tahun, kartu Kia ini sudah memiliki foto seperti halnya dengan kartu KTP yang terdapat foto didalamnya.
Kedua kartu kelompok KIA tersebut memiliki fungsi yang sama hanya berbeda dari segi isinya. Informasi yang tertera pada kartu KIA tersebut, diantaranya Nomor Induk Kependudukan, Nama Orang Tua, Alamat, dan juga foto pada kartu KIA golongan usia 5-17 Tahun. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tujuan dan kegunaan dari rancangan Kartu Identitas Anak, diantaranya :
1. Untuk upaya meningkatkan pendataan warga negara
2. Untuk perlindungan dan pelayanan public
3. dan juga untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Melansir dari situs dukcapil.kemendagri.go.id, selain kegunaan yang disebutkan dalam Permendagri, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan KIA banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten atau Kota, antara lain :
1. Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak
2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah
3. Untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
