Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Aziz Al Bahri

Masyarakat Urban, Bayar Pajak?

Edukasi | 2024-03-20 01:26:22
Perpajakan Masyarakat Urban. Foto: Edit by Muhammad Aziz Al Bahri

Perpajakan Masyarakat 4# - Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang ada di dunia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju dengan menyuarakan Indonesia Emas 2045. Begitupun dengan masyarakatnya. Banyak sekali warga desa yang pindah ke kota besar untuk mengembangkan ekonominya maupun kemampuannya. Hal tersebut biasa kita kenal dengan urbanisasi. Apa itu urbanisasi? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) urbanisasi merupakan perpindahan penduduk secara berduyun-duyun dari desa menuju kota besar. Selain itu juga dijelaskan oleh Shogo Kayono yang berpendapat bahwa urbanisasi adalah perpindahan dan pemusatan penduduk secara nyata yang memberi dampak dalam hubungannya dengan masyarakat baru yang dilatar belakangi oleh faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bagaimana dengan masyarakat urban? Apakah masyarakat urban itu masyarakat yang suka berpindah-pindah? Tentu tidak ya. Masyarakat urban merupakan sekelompok orang yang tinggal di daerah perkotaan. Biasanya masyarakat urban memiliki karakteristik sosial yang unik. Kebanyakan dari mereka bersifat individualistik dan mageran, meskipun banyak juga di antara mereka yang berjiwa sosial kuat. Masyarakat urban biasanya sudah dimanjakan oleh teknologi kekinian. Dengan begitu masyarakat urban pasti mudah dalam mengakses pendidikan,kesehatan dan lain sebagainya dimanapun hanya dengan menggunakan teknologi.

Dengan kemajuan teknologi ini juga dapat memudahkan masyarakat urban membuat peluang bisnis. Banyak sekali masyarakat urban sekarang meningkatkan perekonomiannya dengan jualan online sekalipun mengembangkan kreativitasnya melalui media sosial sehingga dapat membuatnya menjadi seorang influencer. Merespon hal itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas perpajakan yang menjadi sumber pendapatan negara. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan digitalisasi perpajakan. Hal itu bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak. Selain itu juga untuk memperluas rasio pajak agar para pekerja bebas seperti UMKM dan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk saat ini wajib pajak bisa dengan mudah melakukan kewajiban perpajakannya secara online melalui situs resmi pemerintah yaitu www.pajak.go.id.

Kalau kita bandingkan sebelum terjadinya digitalisasi perpajakan yang dilakukan pemerintah dahulu. Banyak sekali masyarakat yang sulit dalam melakukan kewajiban perpajakan. Contoh salah satu kesulitan yang terjadi sebelum adanya digitalisasi pajak ini yaitu melakukan antrian yang sangat panjang di kpp terdekat. Hal tersebut membuat banyak sekali wajib pajak enggan dan malas melakukan kewajiban perpajakannya. Sampai-sampai ada wajib pajak yang menyewa calo untuk melakukan antrian panjang tersebut hanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Merespon hal tersebut pasti sangat tidak cocok dengan masyarakat urban dalam melakukan kewajibannya perpajakannya. Masyarakat urban terbiasa dengan hidup cepat dan mudah karena dimanjakan dengan teknologi. Selain itu seperti yang kita bahas sebelumnya banyak masyarakat urban yang bersifat mageran. Dengan begitu pasti sistem perpajakan yang dahulu sangat tidak cocok dengan masyarakat urban yang sangat mengandalkan teknologi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image