Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rayshamita kayla

Kreativitas dalam Transformasi Digital Sistem Administrasi Perpajakan di Indonesia

Edukasi | 2024-03-19 13:44:53

Oleh: Rayshamita Kayla Mahensahrani, dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya

Ilustrasi Transformasi Digital Pajak. Foto: Pinterest

“Let us embrace the magic of creativity, for it knows no bounds” – Eileen Rachman

Pernahkah kamu merenungi arti sebuah kreativitas? Seringkali kita mendengar kalimat kreativitas tanpa batas. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan kreativitas tanpa batas itu? Apakah kreativitas hanya berkaitan dengan dunia seni?

Dalam forum TEDxUPJ Urban Talks “Shaping urban development through creativity” yang diselenggarakan di Universitas Pembangunan Jaya pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu, telah dihadiri berbagai pembicara yang ahli dibidangnya untuk menemukan solusi kreatif terkait tantangan perkotaan dan terhubung dengan individu-individu kreatif. Salah satu pembicara, yakni Ibu Eileen Rachman selaku psikolog, motivator, dan konsultan sumber daya manusia telah mengupas tuntas terkait dengan kreativitas yang merupakan pembiasaan kerja otak sehari-hari berupa kemampuan untuk memikirkan dan menciptakan sesuatu yang baru baik dalam bentuk gagasan maupun bentuk karya nyata yang berguna dalam menghadapi sebuah permasalahan dan tantangan. Jika selama ini kita berpandangan bahwa kreativitas hanya dibutuhkan di dunia seni, hal tersebut merupakan pemikiran yang keliru. Nyatanya, kreativitas juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan dan profesi. Dalam menghadapi sebuah permasalahan dan tantangan, kreativitas memungkinkan kita untuk menemukan solusi baru yang inovatif dan efektif.

Pembicara lainnya, Kak Aldo Giustino seorang konten kreator TikTok juga mengungkapkan terkait kreativitas dalam pembuatan konten sosial medianya. Menurutnya, kreativitas sangat penting digunakan untuk membedakan suatu konten dengan konten lainnya. Hal ini dilakukan karena di tengah arus informasi yang penerimaannya sangat cepat dan silih berganti terutama di sosial media, masyarakat urban saat ini hanya memerlukan waktu sekitar 5 detik untuk fokus dan berkonsentrasi dengan suatu konten dan sesudahnya akan men-swipe up atau menggeser layar ponselnya untuk beralih ke informasi lainnya.

Kreativitas yang digunakan oleh para konten kreator seperti contoh diatas, ternyata juga digunakan oleh berbagai lembaga di Indonesia untuk menghadapi tantangan di tengah arus perkembangan teknologi informasi digital, salah satunya juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kreativitas ini digunakan oleh otoritas perpajakan di Indonesia, yaitu DJP untuk melakukan pengembangan kebijakan pajak dan penerapan teknologi perpajakan untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia agar lebih efektif dan efisien.

Masyarakat urban yang sudah terbiasa dengan serba instan dalam penyuguhan informasi di sosial media menggunakan teknologi digital, mendorong DJP untuk melakukan transformasi perpajakan berbasis digital dan meningkatkan fitur-fitur yang ada di layanan digital, yaitu dalam sistem administrasi perpajakan modern, sehingga masyarakat urban yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat menggunakan sistem self assessment berbasis digital. Dalam forum TEDxUPJ, salah satu narasumber yang menjabat sebagai kepala Tax Center UPJ, yakni Dr. Agustine Dwianika juga menjelaskan terkait sistem self assessment berbasis digital yang memiliki arti bahwa perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Maka dari itu, sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri secara mandiri, serta mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pemotongan/penyetoran. Dalam hal ini masyarakat urban atau wajib pajak diharuskan untuk memastikan telah mendapatkan bukti potong yang berguna pada saat menjalankan kewajiban yang terakhir, yaitu pelaporan.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melakukan reformasi perpajakan / tax reform berbasis artificial intelligence (AI) bagi masyarakat urban untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Program reformasi administrasi perpajakan ini diwujudkan dalam bentuk penerapan sistem administrasi modern. Sistem administrasi perpajakan modern juga telah mengikuti perkembangan teknologi yang diwujudkan dengan implementasi layanan elektronik berbasis teknologi informasi.

Reformasi perpajakan yang juga merupakan transformasi perpajakan berbasis digital sebagai bentuk inovasi di era digital menyediakan berbagai layanan digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat urban yang ingin menyelesaikan administrasi perpajakannya. Layanan yang tersedia di situs online ini difasilitasi oleh DJP, antara lain terdapat layanan e-Form dan e-Filing yang berfungsi untuk melaporkan SPT, layanan e-Billing yang berfungsi untuk pembayaran pajak secara online dengan kode billing, layanan e-Reg yang berfungsi untuk meregistrasi atau membuat NPWP wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, layanan e-Bupot yang berfungsi untuk mendapatkan bukti potong format digital sebagai bukti bahwa pajak sudah diambil oleh pihak pemotong, layanan e-Faktur yang berfungsi untuk membuat faktur pajak secara elektronik, dan aplikasi M-Pajak, sebuah aplikasi mobile yang dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki. Aplikasi M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, diantaranya terdapat menu e-biling (kode pembayaran pajak), kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, dan juga informasi perpajakan terbaru. Dengan reformasi perpajakan ini diharapkan masyarakat urban yang memiliki aktivitas padat dapat menyelesaikan self assessment secara online dalam satu genggaman saja, yaitu handphone.

Selain melakukan transformasi perpajakan berbasis digital, pemerintah juga terus berupaya berinovasi untuk menyediakan kemudahan bagi wajib pajak selain fasilitas digital yang disediakan. Pemerintah juga melakukan inovasi dari segi pelayanan, yaitu terdapat pendekatan secara humanis dalam layanan sehingga wajib pajak tidak merasa tertekan membayar pajaknya sebagai tax payer, melainkan wajib pajak dapat merasa menjadi seorang tax volunteer yang melihat kontribusinya sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam pembangunan dan kesejahteraah masyarakat. Disamping melakukan pendekatan secara humanis kepada wajib pajak, DJP juga membuat mekanisme layanan 3c yaitu click, call, dan counter. Pada layanan click dimaksudkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan melakukan fitur klik pada platform djponline.pajak.go.id yang dijalankan oleh full system. Selanjutnya, apabila terdapat kendala, pertanyaan, atau ingin membuat appointment wajib pajak dapat menghubungi call center pada nomor Kring Pajak 1 500 200 yang akan dilayani oleh contact center atau customer service. Terakhir, apabila wajib pajak tidak bisa menyelesaikan administrasi perpajakan dengan kedua layanan tersebut, wajib pajak tetap bisa datang ke counter kantor pajak yang nantinya akan dilayani oleh petugas KPP/Kanwil setempat. Layanan 3c ini mentransformasi layanan ke arah digital dan sentralisasi pada back end office contact center sehingga terdapat efisiensi layanan, standardisasi, dan penguatan pengawasan oleh DJP.

Ketika teknologi digital terus mengalami perkembangan yang pesat seperti yang terjadi saat ini, kreativitas memainkan peran penting menghadapi tantangan dalam masalah pembangunan perkotaan, termasuk dalam membangun basis perpajakan. Hal ini tercermin dalam upaya transformasi perpajakan berbasis digital yang dilakukan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP). DJP telah menggunakan kreativitas dalam mengembangkan layanan digital yang memudahkan masyarakat urban dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, kreativitas tidak hanya menjadi kunci dalam menghadapi tantangan, akan tetapi juga menjadi fondasi untuk inovasi dan transformasi perpajakan yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat urban yang semakin terhubung dengan teknologi digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image