Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irfan Aziz

Era Digitalisasi Perpajakan Di Indonesia Untuk Masyarakat Urban

Eduaksi | Wednesday, 13 Mar 2024, 23:02 WIB
Photo by Karolina Grabowska from Pexels:https://www.pexels.com/photo/quote-board-on-top-of-cash-bills-4386367/

Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa banyak perubahan termasuk dengan perkembangan digitalisasi yang memengaruhi perpajakan di Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini ingin mengarahkan masyarakat urban di Indonesia untuk memulai melakukan self assessment terhadap perpajakan di Indonesia, self assessment adalah sebuah system dalam pemungutan pajak dengan cara memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan/menghitung sendiri jumlah kewajiban pajak yang terutang selama masa periode, Self assessment ini diharapkan dapat berjalan dengan cara meningkatkan digitalisasi mengenai perpajakan di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat khusus nya masyarakat urban yang telah melek terhadap digital untuk mau membayar secara sukarela kewajiban perpajakan nya.

manfaat dari adanya digitalisasi terhadap perpajakan itu sendiri setidaknya ada 3 yaitu untuk mendorong masyarakat urban untuk melakukan pembayaran pajak hal ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan negara karena jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran meningkat, selain itu digitalisasi mendorong administrasi negara menjadi lebih simpel dan modern khusus nya dalam urusan perpajakan hal ini akibat dari program penyederhanaan NPWP menjadi NIK sehingga jumlah Wajib pajak yang belum patuh dapat lebih terkontrol dengan dengan baik sehingga mengurangi potensi dari penghindaraan pajak oleh wajib pajak, digitalisasi juga membantu untuk mengurangi kepadatan yang selalu terjadi setiap masa periode pelaporan pajak di kantor-kantor pajak pusat maupun kantor cabang direktorat perpajakan.

Dengan adanya program self assessment melalui digitalisasi direktorat perpajakan juga selalu meningkatkan kualitas pelayanan menjadi kearah yang lebih baik seperti meningkatkan layanan kearah yang lebih baik dan humanis untuk wajib pajak yang bertujuan agar wajib pajak lebih merasa nyaman dalam membayarkan kewajiban pajak nya, dari system pembayaran perpajakan juga dikembangkan agar lebih mudah karena dapat melakukan pembayaran melalui ATM atau melalui mobile banking sehingga dengan adanya effisiensi dalam pembayaran diharapkan dapat menarik wajib pajak untuk senantiasa melaporkan pajak nya dan melakukan pembayaran pajak terutang nya.

etax di Indonesia sebenarnya juga mendukung dari era baru yaitu mengurangi jumlah penggunaan dari kertas atau paperless. Ada banyak jenis layanan dalam e tax di Indonesia seperti E-Filiing yang berfungsi sebagai layanan untuk pelaporan SPT Elektronik, E-Billing yaitu adalah layanan untuk pembuatan billing, e-Faktur yang berfungsi sebagai bukti pemotongan secara elektronik, dan masih banyak lagi layanan yang disediakan Direktorat jenderal pajak untuk menunjang layanan digitalisasi. Layanan ini sesuai dengan cara DJP yang mengembangkan layanan 3C yaitu click, call, dan Counter, makna dari Click adalah Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara online seperti menggunakan layanan yang sudah dijelaskan di atas, call bila Wajib Pajak mengalami sebuah kendala, maka dapat menghubungi pusat panggilan DJP yang dijaga oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Optimalisasi layanan pusat panggilan dilakukan dengan menambah tugas KLIP menjadi pengelola proses transaksional perpajakan, Counter apabila sangat membutuhkan layanan langsung, Wajib Pajak dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP). Counter ini adalah opsi terakhir jika Langkah-langkah sebelum nya belum bisa menyelesaikan masalah wajib pajak. Era E tax ini juga akan terus dikembangkan nantinya seperti yang saat ini sedang diuji coba yaitu sebuah teknologi AI yang dapat mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan juga pembayaran pajak jika teknologi ini sudah berjalan maka peningkatan kepatuhan terhadap perpajakan akan lebih meningkat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image