Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Sampah dan Korupsi

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 10 Mar 2024, 10:16 WIB
Gambar Sampah Sendal (Dokumen Priibadi)

Lapangan Karangpawitan Karawang pada tanggal 8 Maret 2024 menjadi lokasi perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024. Lokasi yang menyimpan cerita dari kegiatan Aksi Bersih Negeri dari sampah serentak di seluruh Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan pada tahun 2023 juga masih menyimpan cerita tentang kegiatan roadshow Bus KPK yang membawa pesan anti korupsi di Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut membawa pesan mendalam tentang sampah dan korupsi, bermimpi untuk menyelamatkan bumi akan terdengar berat dan mungkin sedikit eksesif, tetapi kita bisa turut serta menjaganya dengan melakukan hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari salah satunya menjaga bumi dari sampah.

Seringkali kita mendengar tentang kabar bumi yang penuh sampah dan kita masih menganggap itu biasa, bisa jadi kita salah satu bagian dari yang membiarkan negeri ini menjadi penyumbang sampah atau bahkan kita sendiri yang suka membuang sampah sembarangan. Beberapa waktu yang lalu kita disajikan informasi tentang Indonesia sebagai negara penghasil sampah terbesar ke-5 di dunia dalam laporan Bank Dunia yang bertajuk The Atlas of Sustainable Development Goals 2023.

Kita juga juga disajikan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menunjukkan penilaian responden terhadap risiko korupsi dan efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh Transparancy Internasional, dimana pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan score indeks persepsi korupsi sebesar 34 dari 100 dan berada pada peringkat 115 dari 180 negara, ironisnya Indonesia di bawah peringkat beberapa negara ASEAN.

Predikat negeri penyumbang sampah dan score IPK keduanya sama sama memiliki masalah “predikat negatif”, yang harus diganti dengan predikat positif. Ada apa dengan negeri ini, apakah ada masalah dengan predikat dan peringkat tersebut? Jawabannya jelas ada masalah, mengapa predikat dan penilaian itu menjadi penting kita persoalkan, karena terkait dengan menjaga marwah sebagai bangsa yang besar di mata dunia. Lebih dari itu predikat tersebut menjadi pemicu kita untuk menjadi lebih baik.

Apakah kita yang membutuhkan "lingkungan bersih atau lingkungan yang membutuhkan kita, jawabannya tentu kita yang memerlukan lingkungan yang bersih dan sehat, dan untuk mewujudkan lingkungan bersih sehat dimulai dengan membuang sampah pada tempatnya, bagaimana jika fenomena membuang sampah tidak pada tempatnya dianggap sama dengan korupsi ?

Ketika Korea Selatan melakukan perang melawan korupsi dengan memulai kesadaran pentingnya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Maka Kita juga dapat melakukannya dengan meningkatkan rasa kepedulian, disiplin dan tanggung jawab membuang sampah pada tempatnya dan membuang perilaku koruptif, sehingga secara bersama-sama kita bisa menjaga kebersihan negeri dari sampah, dan menjaga kebersihan penyelenggaraan pemerintahan dari perilaku koruptif.

Ketika kita melihat seseorang membuang sampah sembarangan atau ada yang menunjukkan perilaku koruptif, apa respon kita dan apa yang akan kita lakukan? Apakah hanya diam kemudian menjadi tidak peduli terhadap hal tersebut.

Pilihan lain dari sikap kita adalah dengan menjadi individu yang peduli, disiplin dan bertanggung jawab dalam mencontohkan dan membiasakan membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan perilaku koruptif. Kepedulian dan tanggungjawab atas kedua hal tersebut sangat diperlukan sebagai wujud implementasi nilai-nilai integritas dalam menyelesaikan permasalahan sampah dan korupsi.

Sampah dan korupsi sama-sama merupakan masalah di negeri ini, dan kita mulai menyelesaikan masalah dari sumber utamanya yaitu manusianya. Sekalipun sudah diperkuat dengan perangkat dan infrastruktur yang memadai tapi selalu saja menjadi masalah yang selalu menghantui, baik sampah yang mengotori bumi maupun perilaku koruptif yang mengotori penyelenggaraaan pelayanan publik.

Pada hakekatnya kita tidak dalam rangka sekedar mengejar predikat baik di mata dunia, tapi dari hasil penilaian tersebut kita menjadi mawas diri dan sebagai alat ukur bagaimana kita harus bertindak dan bersikap. Sikap kepedulian, disiplin dan tanggung jawab terhadap membuang sampah pada tempatnya merupakan bagian implementasi nilai-nilai integritas sehari-hari.

Variable penghubung masalah sampah dan korupsi adalah nilai-nilai integritas, selain upaya yang telah dilakukan, penguatan nilai-nilai integritas merupakan suatu keharusan. Kepedulian, disiplin dan tanggung jawab terhadap penanganan sampah yaitu dengan tidak membuang sampah pada tempatnya merupakan awal dari kesadaran perang melawan korupsi.

Selain itu, melawan korupsi merupakan perbuatan yang menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab pada bangsa dan negara, dan membuang sampah pada tempatnya merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pada bangsa dan negara, oleh karena itu kesadaran harus dimulai dari diri sendiri.

Jika dalam menyelamatkan bumi dengan menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, maka di saat yang sama kita juga harus membersihkan kondisi dan lingkungan penyelenggaraan pemerintah dari “sampah” yang terdiri dari berbagai macam jenis perilaku koruptif.

Komitmen pertama dari diri sendiri dan dimulai dari lingkungan terdekat kita, dengan kepedulian, kedisiplinan dan bertanggung jawab dalam membuang sampah pada tempatnya bisa berdampak terhadap lingkungan dan merubah predikat negatif “negeri penyumbang sampah” menjadi positif.

Dengan demikian, predikat negara penyumbang sampah dan IPK kita jadikan momentum untuk melakukan penguatan nilai nilai integritas dalam kehidupan sehari hari, dalam upaya kita menjadi individu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image