Dewan Jamu Indonesia DIY akan Berpartisipasi dalam Hari Bakti Dokter Indonesia
Kabar | 2024-03-07 21:20:14YOGYAKARTA - Dewan Jamu Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat Dewan Jamu DIY, Kamis (7/3/2024) bertempat di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.
Diakui Ketua Dewan Jamu Indonesia DIY, Nyoman Kertia, banyak pembahasan dalam rapat Dewan Jamu kali ini, mulai dari akan ikut berpartisipasinya Dewan Jamu DIY dalam Hari Bakti Dokter Indonesia, serta membahas pandangan-pandangan medis tentang jamu.
"Banyak yang kita bahas kali ini yaitu pertama tentang peran dewan jamu nanti dalam berpartisipasi aktif pada acara hari bakti dokter Indonesia bulan Mei, kemudian kita juga membahas tentang pandangan-pandangan dari para dokter dan apoteker tentang jamu," ujarnya disela rapat.
Ditambahkan Nyoman, pihaknya tidak hanya sekedar pandangan, namun akan mengubah model pendidikan pertama di fakultas kedokteran dan farmasi untuk memasukkan kurikulum pendidikan jamu.
"Kemudian juga di rumah sakit agar dibuka poliklinik-poliklinik untuk obat herbal dan juga di instansi yang berwenang mengeluarkan surat izin praktik nanti mereka akan ikut berembuk bagaimana jalan tengahnya," katanya.
Kemudian, masih kata Nyoman, Dewan Jamu juga akan memberikan usulan ke pusat, khususnya Departemen Kesehatan, DPR dan departemen lain untuk memberikan arah daripada pengembangan jamu saat ini.
"Harapannya tentu akan lebih cepat bergeraknya jamu karena sangat penting untuk kesehatan masyarakat. Saat ini kan masih awam bagi akademisi untuk memahami jamu itu, sehingga agak sulit dan lambat berkembangnya jamu," pungkasnya.
Rapat Dewan Jamu Indonesia DIY diawali dengan minum jamu bersama para peserta rapat yang merupakan anggota Dewan Jamu Indonesia DIY. (mas)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.