Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image admn

Mengenal Zakat Fitrah dan Fidyah di Bulan Ramadhan

Agama | Wednesday, 06 Mar 2024, 20:49 WIB

Mengenal Zakat Fitrah dan Fidyah di Bulan Ramadhan

Pada saat bulan Ramadhan berlangsung, tidak hanya puasa saja yang wajib ditunaikan. Terdapat dua hal yang harus segera ditunaikan oleh umat muslim sebelum Ramadhan berakhir, yaitu membayar Zakat Fitrah dan juga Fidyah. Zakat Fitrah wajib dibayar bagi setiap orang yang mampu, sementara fidyah wajib dibayar bagi orang bagi orang yang tidak mampu lagi untuk berpuasa.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah merupakan bagian dari harta milik orang islam yang wajib disalurkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Pembayaran zakat fitrah ini sendiri dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau bisa dilaksanakan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Dilansir dari situs resmi BAZNAZ, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Zakat Fitrah juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap orang yang kurang mampu agar ikut serta merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Tujuan dilaksanakannya zakat fitrah yaitu untuk mensucikan jiwa dan memberi makan orang yang kurang mampu.

Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban seluruh umat islam yang sudah baligh, baik itu laki-laki maupun perempuan tanpa memandang kaya atau miskin. Selama orang itu hidup hingga malam lebaran dan hartanya lebih besar dari kebutuhan pokok sehari-harinya maka wajib membayar zakat fitrah.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat Fitrah yang dibayarkan itu tergantung pada jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi seseorang. Namun pada zaman Nabi Muhammad SAW, satuan yang dijadikan pembanding dalam membayar zakat adalah buah kurma atau gandum sebanyak satu sha’ yang jika dikonversikan dengan makanan pokok umat islam saat ini di Indonesia, jumlahnya setara 2,5 kg beras.

Walaupun ketentuan seperti itu, dibolehkan juga jika ingin membayar fitrah dalam bentuk uang tunai dan bukan dalam bentuk makanan pokok. Dengan syarat uang tunai tersebut nilainya setara dengan harga 2,5 kg beras. Hanya saja, lebih dianjurkan untuk memilih nilai paling tinggi untuk zakat fitrah.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah diperuntukan bagi beberapa orang dengan kriteria tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Fidyah dapat diartikan sebagai herta yang dibayarkan dalam bentuk tertentu sebagai pengganti karena seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Caranya yaitu dengan memberi makan orang=orang fakir sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

Membayar Fidyah diwajibkan bagi orang yang tak mampu melaksanakan puasa saat Ramadhan. Hanya orang-orang dalam kondisi tertentu saja yang wajib membayar fidyah, berikut diantaranya:

1. Orang yang memiliki penyakit berat sehingga peluang untuk sembuhnya sangat kecil maka diperbolehkan tidak puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah,

2. Orang tua/Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa maka diperbolehkan tidak puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah,

3. Orang-orang yang sakit selama bulan Ramadan sehingga mereka tidak dapat melaksanakan puasa mereka dan kemudian meninggal dunia karena mereka tidak memiliki waktu untuk mengganti puasa yang telah mereka tinggalkan, maka keluarga yang ditinggalkan diperbolehkan tidak puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah,

4. anita hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa demi menjaga Kesehatan anak dan menjaga kandungan gizinya. Sebagai penggantinya mereka perlu membayar fidyah. Namun, menurut Imam Syafi’i selain membayar fidyah mereka juga harus menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau mengqada.

Cara Menghitung Fidyah

Jika termasuk orang yang tidak mampu berpuasa karena salah satu alasan di atas dan wajib membayar fidyah, maka jumlah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud yang dimana 1 mud setara dengan ¾ liter atau 0,6 kg makanan pokok, dikali jumlah puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan untuk diberikan kepada orang fakir ataupun dalam bentuk uang tunai.

Cara Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat fitrah dan fidyah harus diberikan kepada orang-orang yang sangat membutuhkan, seperti fakir dan miskin. Namun, ada delapan kelompok yang umumnya berhak menerima zakat atau mustahik.

Kedelapan golongan mustahik itu diantaranya orang fakir atau orang yang amat sengsara, orang miskin atau yang tidak cukup penghidupannya, amil atau pengurus zakat, mualaf, orang yang memerdekakan budak, orang berutang, orang yang hidup pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Sebetulnya, Anda dapat memberikan zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada orang miskin atau fakir. Namun, untuk membuatnya lebih mudah dan efisien, pembayarannya juga dapat dilakukan melalui lembaga pengelola zakat. Bahkan, Anda sekarang dapat membayar zakat fitrah melalui aplikasi digital atau melalui transfer.

Syifa Maulida Azzahra - STEI SEBI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image