Realisasi Pinjol Sebagai Pendorong Kesejahteraan Masyarakat dalam Sektor Perekonomian
Ekonomi Syariah | 2024-02-26 19:25:07Mengutip dari laman finpedia, pinjol atau financial technology (fintech) pada mulanya merupakan sebuah teroborsan yang diberikan kepada kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa memperoleh bantuan model secara cepat. Dengan melihat kemudahan-kemudahan yang ditawarkannya, seiring berjalannya waktu pinjol semakin marak di masyarakat dari berbagai kalangan, tidak hanya dari sektor UMKM. Yang mana adanya pinjol ini juga merupakan salah satu bentuk transisi ke dunia digital yang dilakukan dalam aspek jasa keuangan.
Kendati demikian, apapun kemudahan yang ditawarkan pastinya akan mempunyai dampak negatif di sisi lainnya. Hal tersebut terlihat dari mulai banyaknya penyedia layanan pinjol yang beroperasi secara ilegal, sehingga bunga yang diterapkan pun terkadang tinggi, keamanan data nasabah/peminjam tidak terjamin keamanannya, dan lain sebagainya. Maka, melihat hal tersebut, dengan kondisi negara Indonesia yang masih berkembang bagaimana inovasi fintech yang salag satunya dengan pinjol ini bisa mewujudkan negara kesejahteraan di negeri ini?
Economic Society Indonesia Harus Diperhatikan
Dalam mewujudkan negara kesejahteraan diperlukan yang namanya pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan good governance tersebut salah satunya dapat dilihat dari parameter economi society di suatu negara. Parameter tersebut mencakup kebijakan ekonomi, stabilitas makroekonomi, sumber daya manusianya, inovasi dan teknologi, dan lainnya. Yang mana variabel tersebut nantinya akan menentukan pertumbuhan ekonomi yang terjadi, tingkat pengangguran, neraca perdagangan, tingkat kesejahteraan ekonomi, dan sebagainya.
Sebagai contoh, pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berdampak positif pada tingkat kesejahteraan ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang kuat dapat menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan. Nah, hal tersebut bisa terjadi jika pemerintah konsen terhadap kebijakan ekonomi yang dibuat, mensosialisasikan penuh terkait inovasi atau terobosan yang akan diluncurkan.
Nah, pinjol sendiri merupakan salah satu terobosan yang ditawarkan oleh pemerintah dalam sektor jasa keuangan dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih mudah memperoleh pinjaman. Namun, mengingat jumlah masyarakat negeri ini yang begitu banyak, seharusnya pemerintah pun perlu berhati-hati, bertahap, serta terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dibuatnya. Bukan tanpa alasan, pasalnya sama seperti situs judi online yang banyak berseliweran secara bebas, kini situs ataupun penyedia jasa pinjol banyak bertebaran secara ilegal di negeri ini.
Maka, untuk mewujudkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi yang salah satunya lewat layanan pinjol sebagai inovasi yang dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam penyediaan modal, kontrol akan operasi pinjol pun perlu nampaknya untuk lebih diinsentifkan. Agar tidak adanya jasa pinjol yang beroperasi secara ilegal, data pribadi penerima pinjaman terjaga aman, dan tidak adanya taraf bunga yang diterapkan tidak sewajarnya. Yang kemudian pinjol ini benar-benar bisa menjadi inovasi yang akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi.
Pinjol dan Etos Kerja dalam Pandangan Islam
Maraknya pinjol yang dilakukan oleh masyarakat tak lepas dari beragam kebutuhan yang sedang dipenuhinya. Sebagai seorang muslim, dalam melakukan transaksi keuangan baik di sektor perbankan maupun dalam hal ini pinjam meminjam tentu harus memperhatikan betul transakasi yang dilakukannya. Karena, layanan jasa keuangan yang tersedia di negeri ini tak sedikit yang mengandung unsur bunga (riba) di dalamnya. Kendati demikian, kini dalam sektor jasa keuangan telah tersedia layanan yang menyuguhkan prinsip-prinsip Islam di dalamnya, termasuk dalam hal pinjam-meminjam.
Namun, melihat masih kurangnya inisiatif umat Islam dalam menggunakan layanan jasa keuangan berbasis syariah, tak bisa menutup kemungkinan akan masih banyaknya yang mengambil langkah praktis dalam hal pinjam-meminjam.
Untuk mengatasi persoalan masih banyaknya warga muslim yang belum melek akan jasa keuangan syariah, tentunya diperlukan usaha-usaha yang tak mudah dari setiap elemen masyarakat untuk bisa memasarkan jasa keuangan syariah tersebut. Namun, ada hal yang juga perlu diperhatikan khususnya oleh umat muslim perihal perekonomian. Dalam Islam sendiri secara jelas bahwa etos kerja itu diperlukan, serta menghindari sikap bermalas-malasan. Yang jika kita lihat tak sedikit mereka yang memilih jalan pinjol karena difaktori oleh rasa malas untuk mencari uang.
Jika kita hubungkan kembali inovasi pinjol ini dengan kemajuan perekonomian di negeri ini, maka selain harus turut memperhatikan nilai-nilai Islam dalam melakukan transaksi, etos kerja pun harus turut dikedepankan. Alangkah baiknya, untuk menghindari hutang yang dikhawatirkan tak mampu untuk dibayar, prinsip etos kerja dan kerja keras haruslah diutamakan terlebih dahulu. Baru kemudian jika memang dalam keadaan yang urgent, ataupun dalam keadaan yang memang mengharuskan kita memiliki dana saat itu juga, pinjol bisa menjadi alternatif.
Selain itu, transaksi pinjam-meminjam baik yang dilakukan secara tatap muka ataupun pinjol bisa mendorong setiap orang yang melakukan pinjaman tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat dan juga tuk memenuhi kebutuhan jangka panjangnya. Seperti misal untuk modal usaha, menolong orang yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Dengan turut ada usaha juga untuk bisa mengembalikan pinjaman yang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di awal.
Dengan demikian, selain dapat mewujudkan kesejahteraan perekonomian masyarakat, nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang dikedepankan dalam prinsip perekonomian Islam pun dapat serta merta terwujud. Yang juga harus turut ditopang oleh kebijakan, sosialisasi, dan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, kasus-kasus pinjol ilegal ataupun kasus pembunuhan karena persoalan pinjol ini bisa teratasi. Pinjol yang hadir sebagai inovasi harus juga didukung oleh pemangku kebijakan yang bijak dan masyarakat yang cerdas dalam menyikapi serta menggunakannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.