Jual beli saham menurut pandangan islam
Eduaksi | 2022-01-13 17:49:25Beberapa usaha yang diharamkan dalam Islam antara lain perjudian atau permainan sejenisnya, lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba, serta usaha yang mengarah pada penyediaan barang dan jasa yang haram baik dari segi wujud barang atau jasanya, diharamkan menurut fatwa, dan tidak mendatangkan manfaat.
Situs Hukum Online memberi sejumlah tips yang bisa diterapkan dalam jual beli saham secara syariah. Pembeli setidaknya wajib menghindari aspek aspek berikut saat melakukan jual beli saham.
1. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu
2. Transaksi saham yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa
3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki
4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik
5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba)
6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar)
7. Perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
JENIS-JENIS SAHAM
Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri saham, maka Grameds perlu mengenal saham dari beberapa jenis. Berikut ini jenis-jenis saham yang perlu Grameds ketahui sebelum memutuskan untuk memilih berinvestasi saham.
1. Saham Biasa
Saham biasa adalah salah satu jenis saham yang merupakan pemilik saham seseungguhnya. Makasudnya pemegang saham biasa akan menyanggupi bahaya dan mendapat laba secara konstan. Jika keadaan perusahaan sedang merosot maka pemilik saham biasa ini tidak bisa mendapati dividen. Namun jika perusahaan sedengan dalam keadaan baik maka pemegang saham biasa akan mendapt deviden sangat besar bahkan memperoleh keuntungan saham tambahan.
2. Saham Preferen
Saham preferen adalah salah satu jenis saham yang memberikan hak istimewa pada pemiliknya untuk mendapatkan pembayaran dividen lebih besar dibandingkan saham biasa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.