Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Ardi Pangestu

Pre-order dalam pandangan fiqih muamalah kontemporer

Agama | Thursday, 13 Jan 2022, 14:13 WIB

Siapa si yang tidak tau tentang pre order, tapi sudah tau belum per-order dalam pandandan fiqih muamalah kontemporer?

Salah satu aktivitas ibadah adalah aktivitas berbisnis yang sesuai aturan dan prinsip islam. Tanpa kita sadari hukum bisnis telah mempengaruhi kehidupan kita secara langsung maupun tidak langsung. Salah satunya dengan cara jual beli yang semakin beragam macamnya.

Jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak, baik itu berupa uang dengan barang, barang dengan barang, maupun uang dengan uang. Hukum jual beli dalam islam adalah boleh dan allah s.w.t menghalalkannya tetapi dengan ketentuan yang sebagaimana di syariatkan dalam islam.

Di Masa Modern ini sudah banyak ragam sistem jual beli yang berkembangan mengikuti zaman, salah satunya jual beli online dengan cara Pre-Order.

Jual beli online adalah aktivitas yang dilakukan secara tidak langsung atau tidak harus bertemunya kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Jual beli online ini di lakukan dengan perantara alat komunikasi seperti chat, telfon dan sebagainya

Pernah mendengar istilah sistem PO (pre-order)? Apa yang terlintas di fikiran anda?

Pre-Order adalah cara bertransaksi dimana si pembeli melakukan pemesanan di awal sekaligus membayarnya atau Pay Forward (pembayaran dimuka), mengapa harus membayar dimuka? Karena dalam sistem PO (pre-order) barang tersebut belum ready atau belum di produksi sebab si penjual hanya memposting gambar atau video saja dari toko atau pabrik yang memproduksi, pembayaran di muka adalah bentuk tanda jadi pesanan si pembeli ke si penjual dan pada umumnya penjual akan mengumpulkan uang sesuai ketentuan dari kapan sampai kapan, setelah itu barulah barang tersebut akan di buat atau di produksi setelah waktu pre order berakhir. Biasanya batas waktu yang di berikan 1-2 minggu.

Ada tiga macam kegiatan dalam sistem PO (pre-order)

• Adanya pesanan dari pembeli

•Barang yang akan di beli tidak tersedia

• Uang di serahkan atau transfer terlebih dahulu

Dalam Pre-Order objek atau benda yang di perjual belikan harus di pastikan aspek kehalalannya, karna tidak boleh menjual barang atau jasa yang haram seperti barang curian, atau barang yang najis dll. Pre-Order juga harus sesuai kriteria dan spesifikasinya, baik gambar maupun video yang di posting, karna jika tidak susai termasuk gharar (ketidak jelasan) dalam produk yang di jual.

Akad yang dilakukan dalam sistem po adalah akad salam, dimana akad ini dilakukan ketika barang yang di jual belum tersedia. Dalam akad salam penjual menerima terlebih dahulu uang dari si pembeli. setelah itu, penjual akan membeli barang pesanan ke supplier pabrik atau toko kemudian barang tersebut akan di kiriman ke si pembeli. Dalam Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 telah di atur akad salam. (penulis merupkan An

Rasulullah saw bersabda "Barang siapa melakukan salaf (salam), hendakya iya melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas untuk jangka waktu yang diketaui" (H.R. Bukhari)

Dalam Pre-Order juga terdapat hak khiyar. Hak khiyar ini bertujuan untuk membatalkan akad dengan mengembalikan barang yang telah di beli beserta uang dan nominal yang telah di bayarkan. Hak ini berlaku apabila pesanan tidak sesuai dengan postingan gambar atau video yang di sampaikan si penjual.

Hak khiyar ini tidak boleh di hilangkan terhadap barang yang di jual. Tujuannya supaya antara si penjual dan si pembeli sama-sama ridho atas transaksi yang telah di lakukan sebagaimana dalam Kaidah Muamalah an taradin minkum (saling ridho satu sama lain)

Sistem PO (pre-order) diperbolehkan dengan persyaratan

• Barang yang di produksi sudah diketauhi spesifiknya mulai dari jenis dan sifat barang nya.

• Barang yang di beli adalah barang produksi seperti pakaian, makanan dll.

• Harga atau free barang harus jelas berapa jumlah dan nominalnya

• Harus di tentukan waktu produksinya.

Kesimpulannya jual beli dengan sistem PO ini di perbolehkan dalam islam tetapi dengan memperhatikan rukun dan syaratnya, karna pada dasarnya jual beli baik secara langsung maupun tidak langsung haruslah ada keridhaan antara si pembeli dan si penjual dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan syariat.

Semogaa bermanfaat terimkasih

#fiqih

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image