Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Rahayu

Harga Beras Melambung, Negara Wajib Memutus Rantai Distribusi Terselubung

Agama | Thursday, 15 Feb 2024, 21:42 WIB
ilustrasi gambar https://www.depokpos.com

Setahun terakhir harga beras terus mengalami kenaikan tinggi. Tak hanya jelang Ramadhan, harga makanan pokok rakyat Indonesia ini terus meroket. Bahkan kenaikan harga beras di tahun 2023 nyaris 20% dibandingkan dengan harga sebelumnya. Mahalnya beras tentu menjadi sebuah keresahan dan menyusahkan setiap orang. karena beras adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat.

Harapan harga beras turun di kisaran harga Rp. 10.000-11.000 per kg tak disepakati Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Arief menilai, jika harga beras kembali turun ke level Rp10.000 per kg untuk beras medium, maka petani akan menangis, karena otomatis harga gabah akan tertekan ke bawah lagi. Dengan harga beras saat ini, maka harga gabah di petani bisa di level RP. 7.000 per kg sehingga membuat petani bisa bernafas. www.cnbcindonesia.com

Jika petani diharapkan bisa bernafas dengan harga gabah yang naik, bagaimana dengan masyarakat umum yang notabene dalam perekonomian rendah? Mereka pasti kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya sehari-hari. Di sisi ini perlu kebijakan yang tepat, sehingga kebutuhan pokok seluruh masyarakat tersedia secara mudah dan terjangkau, tanpa harus mengorbankan petani.

Jika ditelusuri salah satu penyebab melambungnya harga beras, adalah rusaknya rantai distribusi beras yang hari ini dikuasai oleh sejumlah pengusaha (Ritel) dari hulu hingga hilir. Para pengusaha dengan modal besar mampu membeli gabah petani dengan harga yang lebih tinggi. Didukung usaha selep yang canggih dan modern, tentunya akan mempu menghasilkan beras premium dengan harga tinggi.

Tentunya hal tersebut akan mematikan pengusaha selep kecil, dan membuat usaha selep kelas bawah hanya mampu menghasilkan beras medium ke bawah dengan harga yang tak bisa bersaing dengan beras premium. Termasuk juga adanya larangan bagi petani untuk menjual langsung ke konsumen, makin membuat lingkaran penguasaan gabah hingga beras berada di tangan pengusaha modal besar.

Penguasaan distribusi beras oleh pengusaha ini memungkinkan terjadinya permainan harga, penahanan pasokan (monopoli) oleh pelaku usaha, yang tentu merugikan petani. Lebih jauh akan membuat penetapan harga beras berada penuh di tangan pengusaha besar. Dan berujung menciptakan kesulitan skala besar di masyarakat karena harga beras makin tak terjangkau.

Padalah, beras sebagai kebutuhan pokok rakyat merupakan salah satu komoditas strategis. Tentunya hal tersebut wajib dikelola oleh negara. Pengelolaan tersebut adalah pengelolaan yang menyeluruh. Mulai dari pemberian bantuan pertanian kepada rakyat yang menjadi petani, bantuan peralatan pada usaha selep rakyat, larangan monopoli gabah, hingga pemastian distribusi beras sampai pada individu per individu rakyat.

Jika semua hal tersebut terjalankan dalam kontrol dan jaminan negara, maka penetapan harga tak dibutuhkan lagi, karena penyediaan dan distribusinya telah berjalan secara sehat. Sebagamana dalam negara Islam yang menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai satu kewajiban negara. Maka dengan mekanisme pengelolaan kebutuhan pokok dari hulu hingga hilir di bawah penguasaan negara, kecukupan dan terjangkaunya harga bisa dipastikan terealisasi.

Berbanding terbalik dengan sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan pada pengusaha untuk menguasai komoditas strategis. Negara dalam Islam mengharamkan penguasaan komoditas strategis dimonopoli oleh swasta. Negara akan memperhatikan kebutuhan pokok setiap rakyatnya dan menelaah adanya kebutuhan bantuan dari negara untuk memenuhinya. Karena negara berperan sebagai pelindung semua rakyatnya.

Sejatinya, hanya negara Islam sajalah yang dengan sangat mudah akan mampu memutus rantai distribusi terselubung yang dimonopoli oleh swasta. Karena negara lah yang akan langsung melarang dan menghabisi praktek monopoli tersebut.

Wallahu’alam bishowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image