Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Islam Solusi Solutif Mengentaskan Kemiskinan

Agama | Sunday, 11 Feb 2024, 14:03 WIB

Awal tahun 2024 dunia industri dihantui badai PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, sebuah fenomena yang tidak bisa dihindari dan kian meluas dalam sistem kapitalis saat ini. PHK hal yang menakutkan bagi setiap pekerja atau buruh, sebab tidak ada yang menjamin dalam memenuhi kebutuhan, sementara sebagai tulang punggung keluarga harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dari perusahaan dimana dia bekerja mencari nafkah.

PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) membawa dampak buruk terhadap karyawan yang menggantungkan diri secara financial kepada perusahaan tempatnya bekerja. Kehilangan pekerjaan sebagai mata pencaharian akan berpengaruh pada sulitnya memenuhi kebutuhan hidup keluarga. PHK juga akan berdampak pada semakin tingginya tingkat pengangguran, kemiskinan dan tingkat kejahatan lainnya jika tidak adanya penyelesaian dalam masalah PHK yang kian meluas saat ini.

Apa resiko yang akan terjadi pada kuartal I atas gelombang PHK tahun 2024 ini ? Merupakan pertanyaan akibat fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian meluas di industri manufaktur. Menurut Tauhid Ahmad Direktur Eksekutif INDEF, Pemerintah relatif lamban dalam merespon gejala penurunan industri manufaktur. Jika tidak ditangani, maka fenomena PHK masih akan berlanjut dan berpengaruh pada pemulihan ekonomi. Meluasnya PHK di sektor manufaktur akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di masa depan. Menurut Nurjaman Wakil Ketua APIND, berharap pemerintah hadir untuk mengatasi masalah tersebut. ( Jakarta, CNBC Indonesia )

Penerapan sistem ekonomi kapitalis penyebab utama terjadinya gelombang PHK diberbagai perusahaan kecil maupun besar. Karakter sistem kapitalis dengan keangkuhan dan keserakahannya melindas siapapun yang lemah tanpa ampun demi pertahankan kekuasaan dan kekayaannya. Pekerja atau karyawan merupakan korban dan pihak yang tidak memiliki kekuatan untuk sekedar mempertahankan haknya sebagai warga negara dalam mendapatkan pekerjaan.

Pihak penguasa yang seharusnya menjadi pengurus dan pelindung rakyat justru abai terhadap tanggungjawabnya sebagai pelayan umat. Dalam sistem kapitalis antara pengusaha dan penguasa yang merupakan kekuatan besar terjalin hubungan saling mendukung dalam meraup keuntungan dan melanggeungkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara meski harus menjadikan rakyat sebagai pihak yang tertindas atas kebijakan yang diambil

Pekerja atau buruh yang paling merasakan dampak buruk dari gelombang PHK ini, hilangnya pekerjaan. Karyawan yang perannya sebagai kepala keluarga tidak mampu lagi memenuhi berbagai kebutuhan hidup secara layak. Sementara tidak ada jaminan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok khususnya para korban PHK. Bantuan sosial pemerintah dengan berbagai bentuk sebagai upaya membantu rakyat miskin pada faktanya tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka, hanya sedikit rakyat yang mendapatkannya dengan nilai yang tidak sesuai dengan kebutuhan, bahkan menimbulkan kecemburuan kepada pihak yang tidak mendapatkan bantuan.

Tujuan penguasa melakukan apapun dalam sistem kapitalis saat ini tidak lain untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan. Begitu juga bantuan yang diberikan kepada rakyat tidak jarang menjadi alat legitimasi kekuasaan dan alat politik, demi melanggeungkan kekuasaan dan menduduki tampuk kekuasaan. Maka tidak heran kemiskinan kian meningkat sebab adanya bantuan bukan solusi solutif dalam menghapus kemiskinan akibat PHK. Rakyat menjadi korban arogannya sistem kapitalis, kolabarosi mutualisme antara penguasa dan pengusaha yang mendatangkan kesengsaraan tak bertepi bagi rakyat.

Solusi Kemiskinan Dalam Islam

Penguasa dalam Islam merupakan pelayan bagi umat, serta perisai yang akan melindungi rakyatnya dari segala hal yang mengancam keberadaannya. Dalam Islam dikatakan bahwa sejatinya pemimpin adalah pemelihara urusan dan memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyatnya dengan kewenangan kekuasaan yang mereka miliki. Sebagaimana digambarkan dalam hadis Rasulullah saw berikut :

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Bagaimana penguasa Islam menciptakan lapangan pekerjaan yang seluasnya bagi rakyat. Sistem ekonomi Islam secara rinci mengatur masalah pekerjaan, dimana pekerja dan pemberi kerja telah diikat dengan akad ijarah. Besarnya upah tidak diserahkan kepada pemberi kerja ataupun pekerja, tetapi diserahkan kepada orang yang memiliki keahlian dalam menentukan upah kerja. Dengan demikian pekerja dalam sistem ekonomi Islam bukan seperti biaya produksi yang sewaktu-waktu bisa dikurangi atau ditambah mengikuti jumlah permintaan barang.

Islam juga mengatur kepemilikan kekayaan, selain mengatur masalah pekerjaan. Kepemilikan dalam Islam dibedakan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Rakyat diberikan kebebasan dalam mengelola kepemilikan individu dengan cara yang halal. Dalam kepemilikan umum, negara yang mengelola dan hasil pengelolaannya dikembalikan lagi untuk memenuhi kebutuhan rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan sarana umum lainnya, sedangkan kepemilikan negara yang bersumber dari ghanimah, jizyah, fa’i, kharaj dan lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara.

Dalam kekuasaan dan pengaturan Islam yang berlandaskan pada mabda Islam, umat tidak perlu khawatir akan PHK massal yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Negara memberikan jaminan pekerjaan bagi setiap orang, sekalipun adanya masyarakat miskin dalam naungan Islam, negara sudah menyediakan zakat yang akan dibagikan kepada 8 golongan yang membutuhkan. Maka dengan penerapan sistem Islam secara kafah akan dapat mengentaskan kemiskinan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image