Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assist. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Fiqih Islam Antara Kredo dan Kontemporer

Agama | Saturday, 10 Feb 2024, 04:08 WIB

Fiqih Islam Antara Kredo dan Kontemporer

Dr. Hisam Ahyani

Dosen Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar, Jawa Barat, Indonesia

Fiqih Islam, sebagai cabang penting dalam studi agama Islam, mengatur tata cara beribadah, perilaku sosial, hukum, dan kebijakan. Pendekatan dalam memahami fiqih Islam dapat dibagi menjadi dua pendekatan utama: klasik (kadang disebut sebagai "kredo") dan kontemporer.

Klasik (Kredo): Pendekatan klasik dalam fiqih Islam didasarkan pada pemahaman terhadap teks-teks klasik seperti Al-Quran, Hadis, dan karya-karya ulama klasik seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hambali. Metode ini memerlukan pemahaman mendalam terhadap bahasa Arab klasik, konteks sejarah, dan interpretasi tradisional. Hukum-hukum yang diperoleh melalui pendekatan klasik ini seringkali dianggap sebagai "hukum Islam yang tetap" atau "hukum syariat".

Kontemporer: Pendekatan kontemporer dalam fiqih Islam lebih berorientasi pada konteks dan realitas modern. Ini mencakup penerapan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam situasi dan masalah kontemporer. Metode ini mencoba untuk menafsirkan prinsip-prinsip dasar fiqih Islam ke dalam konteks kontemporer seperti teknologi, ekonomi global, hak asasi manusia, dan lainnya. Para cendekiawan kontemporer sering kali menggunakan pendekatan multidisiplin yang mencakup ilmu sosial, ekonomi, dan hukum internasional dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam. Pendekatan klasik dan kontemporer dalam fiqih Islam memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pendekatan klasik memberikan dasar yang kuat dalam tradisi dan interpretasi teks-teks klasik, sementara pendekatan kontemporer mencoba mengatasi tantangan dan situasi baru dalam masyarakat modern. Keduanya penting dalam memahami dan mengembangkan fiqih Islam secara holistik.

Sumber rujukan

https://www.nu.or.id/fragmen/sebab-munculnya-kredo-kh-wahab-chasbullah-NALSZ

Praja, Juhaya S. Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM Unisba,. 1995.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image