MTsN 1 Bantul Hadiri Bimtek SIRUP 2024
Lainnnya | 2024-02-07 13:59:34Kegiatan Bimtek SIRUP merupakan upaya percepatan perencanaan pengadaan barang/jasa, serta peningkatan kemampuan para pengelola pengadaan barang dan jasa khususnya Pengguna Anggaran (PA) dan Admin RUP dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
Novitta Rachmawati menghadiri undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) penginputan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2024 yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Bimtek dilaksanakan pada Selasa (6/2/2024) di Aula MAN 4 Bantul, diikuti oleh para PPK dan operator SIRUP yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag DIY. Bimtek dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, H. Muntolib dan didampingi H. R. Drajat Wardhana selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kanwil Kemenag DIY dan Kasi Sarpras Kanwil Kementerian Agama DIY, Muh Bahrul Anwar.
Muntolib membuka dengan menyampaikan pentingnya input data pengadaan barang dan jasa di era saat ini yang serba digital, oleh karena itu semua data pengadaan harus diinput di aplikasi SIRUP. "Pastikan semua kegiatan dan pengadaan untuk segera diinput agar tidak ada yang tercecer atau tertinggal, dan harus selalu berhati-hati untuk laporan pertanggungjawaban". tegas Muntolib.
H. R. Drajat Wardhana Pemateri Bimtek menekankan pentingnya bimtek SIRUP bagi para operator SIRUP guna peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data pengadaan barang dan jasa.
Novitta sebagai Operator SIRUP MTsN 1 Bantul mengaku mendapatkan tambahan wawasan dan akan segera mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data pengadaan barang dan jasa di MTsN 1 Bantul. (nrs)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.