Antisipasi Gangguan Ginjal Pada Anak, Jangan Dulu Gunakan Obat Cair
Info Terkini | 2022-10-27 23:17:07Retizen.republika.co,id, Bandung – baru-baru ini kita digemparkan dengan pernyataan kemenkes RI yang melarang sementara penggunaan obat cair dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat. Selain itu, para tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair. Larangan ini juga berlaku atas produk multivitamin dan herbal berbentuk cair.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada sebelas pasien, gangguan ginjal akut ini terjadi karena adanya senyawa berbahaya dalam tubuh, yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Akibat dari larangan yang mendadak dan menghebohkan ini, Situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam beberapa hari terakhir berulang kali down.
Dalam dua hari terakhir, situs resmi BPOM berulang kali tidak bisa diakses. Keterangan yang muncul saat mengakses alamat web BPOM.go.id adalah "503 Service Unavailable".
Kode 503 adalah respons yang diberikan oleh situs web saat server beroperasi normal tetapi tidak bisa melayani permintaan pengguna internet. Biasanya ini terjadi saat server kelebihan muatan karena trafik yang melonjak.
Larangan ini menghebohkan karena terasa agak aneh dikalangan masyarakat. Bagaimana tidak, kita semua sama-sama tahu kalau dari obat cair sudah digunakan dari generasi ke generasi dan selama itu pula obat tersebut aman digunakan. Wajar jika masyarakat kaget karena bertanya-tanya mengapa larangan tersebut baru diungkapkan saat ini.
Fauzan salah satu seorang Mahasiswa UIN Bandung yang tinggal di daerah cipadung mengungkapkan pendapatnya terkait dengan larangan obat cair yang mengbohkan ini, dia menjelaskan bahwa larangan tersebut awalnya dari kasus di afrika yang mana sekitar 90 orang ibu melaporkan anaknya yang gagal ginjal, ternyata setelah ditelusuri penyebabnya adalah obat batuk sirup yang mengandung ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
“Saya sudah sempat diskusi dengan teman saya yang apoteker, dia menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dari afrika yang mana sekitar 90 orang ibu melaporkan anaknya yang gagal ginjal dan ternyata penyebabnya berasal dari obat batuk sirup yang mengandung ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Berita ini pun sampai ke Indonesia sehingga Kementerian Kesehatan memutuskan untuk melarang untuk di crosscheck kembali kandungan dalam obat cair” Ungkap beliau,
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan kondusif sampai kabar terbaru diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Reporter : Mohammad Afif
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.