Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Athiyah Robbani Alfatin

Dampak Gharar dalam Transaksi Keuangan

Dunia islam | Tuesday, 06 Feb 2024, 12:41 WIB
sumber : pinterest

Gharar dalam transaksi keuangan mengacu pada ketidakpastian suatu transaksi akibat tidak terpenuhinya ketentuan hukum syariah dalam transaksi tersebut. Gharar mempengaruhi ketidakpastian transaksional karena mengandung ketidakpastian terkait substansi akad, baik kualitas, kuantitas, harga maupun waktu penyerahan.

Beberapa contoh unsur gharar antara lain:

1. Kualitas: Kualitas produk tidak jelas, misalnya jika objek transaksinya adalah pohon yang berbuah, maka tidak gharar dengan atau tanpa buah.

2. Harga: Ada dua harga dalam suatu transaksi, misalnya konsumen menggunakan pembayaran cicilan, harga akhirnya belum disebutkan

3. Waktu: Adanya ketidakpastian pada saat pengiriman, misalnya jika konsumen menggunakan angkutan umum, maka biayanya tidak akan diketahui hingga sampai di tempat tujuan.

Dampak gharar terhadap transaksi keuangan dapat menimbulkan ketidakpastian, risiko, ketidakadilan dan ketidakseimbangan ekonomi. Terdapat ketidakpastian transaksi di gharar yang dapat mempengaruhi harga barang, jasa serta ketersediaan dan permintaan di pasar. Transaksi yang diisi gharar dapat menimbulkan ketidakadilan karena menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Selain itu, gharar akan menimbulkan ketimpangan ekonomi dan risiko bagi pelaku ekonomi.

Padahal, setiap transaksi dalam Islam harus berdasarkan prinsip kesepakatan bersama (memuaskan kedua belah pihak). Mereka harus mempunyai informasi yang serupa (kelengkapan informasi) agar tidak ada kelompok yang merasa tertipu (curang) karena ada sesuatu yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.

Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan gharar dapat merugikan pembeli karena ketidakpastian dan risiko yang melekat serta dapat mengakibatkan transaksi yang tidak adil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image