Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Susanti Rahmawati

Peran Koperasi dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Ekonomi Syariah | Tuesday, 06 Feb 2024, 10:21 WIB
News | Republika Online - Republika

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita oleh mereka. Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya (Munir & Indarti, 2011)

Koperasi adalah suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang perekonomian, pada umumnya terdiri dari orang-orang yang mempunyai latar belakang ekonomi lemah, yang bergabung secara sukarela dan terpenuhi kebutuhannya.

UMKM menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kehadiran UMKM yang merupakan bagian besar perekonomian nasional menjadi salah satu indikator tingkat partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan perekonomian.

UMKM sejauh ini terbukti menjadi katup pengaman yang andal dalam krisis dengan menerapkan mekanisme penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah. Keberhasilan dalam membangun kapasitas UMKM berarti memperkuat perekonomian usaha masyarakat . Hal ini akan membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional dan juga akan menjadi sumber dukungan yang besar dalam mewujudkan otonomi pemerintah daerah.

Meskipun perkembangan dan kemajuan UMKM terutama ditentukan oleh pemangku kepentingan UMKM itu sendiri, namun dukungan dari pemangku kepentingan eksternal tetap penting karena keterbatasan kapasitas dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kelangsungan dan keberlanjutan UMKM.

Perkembangan dan kemajuan UMKM sangat ditentukan oleh stakeholder UMKM sendiri, tapi dukungan dari pihak eksternal tetap berperan penting karena adanya keterbatasan kapasitas kemampuan dan faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap eksistensi dan keberlangsungannya. Berbagai keterbatasan yang menjadi kendala bagi UMKM untuk melangsungkan aktivitas dan perkembangannya di antaranya adalah lemahnya permodalan, kurangnya kewirausahaan, teknik produksi masih sederhana, serta terbatasnya kemampuan manajemen dan pemasaran (Faolina, 2017).

Kurangnya kapasitas permodalan merupakan salah satu faktor penghambat berkembangnya UMKM dan harus dikurangi atau dihilangkan melalui upaya para pelaku UMKM serta dukungan berbagai pelaku kepentingan seperti pemerintah dan lembaga keuangan. Peran koperasi dalam penyelenggaraan UMKM adalah membiayai kegiatannya. Modal merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan kegiatan wirausaha. Dengan modal yang cukup atau besar, para pengusaha dapat mengembangkan perusahaannya lebih jauh lagi.

Koperasi memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebab, koperasi merupakan sektor usaha dengan jumlah terbesar dan daya serap tenaga kerja yang besar. Usaha kecil dan menengah atau yang biasa disebut dengan usaha kecil dan menengah mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peran terpenting dalam pertumbuhan ekonomi adalah menumbuhkan dinamisme perekonomian. Karena sifatnya yang fleksibel dan kuat, usaha kecil dan menengah dapat mempengaruhi perusahaan besar dan mengubah lingkungan bisnis. Dalam banyak kasus, beberapa usaha kecil yang pertama kali memasuki pasar dapat menjadi usaha besar dengan toko karena keberhasilannya.

Peran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam pengembangan UMKM adalah memberikan modal usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menyimpan dana di luar bank. Modal merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan kegiatan usaha, dengan modal yang cukup atau besar, para pengusaha dapat mengembangkan perusahaannya lebih jauh lagi. Modal diberikan kepada UMKM dalam bentuk pinjaman dengan jangka waktu tertentu.

_Susanti Rahmawati

_Lembaga Keuangan Syariah

_STIS Nahdlatul Ulama Cianjur

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image