Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Penjara Tidak Pernah Mengundang Narapidana

Info Terkini | 2024-02-04 17:47:02

Purwokerto, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melakukan wawancara dengan EP, untuk kepentingan Litmas pembinaan awal dan penempatan narapidana, belum lama ini.

Penelitian Kemasyarakatan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan menemukan data dan informasi secara obyektif tentang latar belakang kehidupan Klien dari berbagai aspek sosiologis, psikologis, ekonomis, kondisi lingkungan dan lain sebagainya.

Klien yang berinisial EP saat ini untuk ketiga kalinya harus menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto karena perbuatannya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan karena Klien sudah ketergantungan menggunakan sabu dengan alasan sebagai doping agar Klien tidak merasakan capai disaat banyak pekerjaan harus diselesaikan setiap harinya. Namun demikian Klien mengakui bahwa penggunakan narkotika jenis sabu sudah lama dilakukan sejak Klien masih kuliah sehingga Klien merasakan bahwa narkotika jenis sabu sudah menjadi kebutuhan apalagi untuk memperolehnya sangat gampang bagi Klien.

Lebih lanjut Klien mengakui bahwa Klien membeli barang tersebut pada saat Klien pulang ke Jakarta untuk menjenguk orang tuanya dan digunakan untuk diri sendiri namun putusan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Klien telah melanggar pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan vonis selama 7 tahun 6 bulan denda Rp1000.000.000,00 Sub 2 Bulan. Klien tidak menerima dengan putusan tersebut sehingga Klien mengajukan banding dan kasasi, namun pengajuan banding dan kasasi Klien ditolak sehingga Klien harus menerima putusan dari Pengadilan Negeri Purwokerto dan kembali menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Purwokerto untuk ketiga kalinya. (TM/KE/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image