Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Moestopo Jakarta

Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik

Info Terkini | 2024-01-29 11:16:14

JAKARTA - Sinergi antara lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan sangatlah penting demi menyambut era Society 5.0. Karena itulah, Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pun menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Sebab menurut Dekan FIKOM Universitas Moestopo, Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M., Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum di negara ini. Sementara itu, FIKOM Universitas Moestopo merupakan lembaga pendidikan yang turut berperan dalam membentuk calon-calon komunikator yang mampu menyampaikan informasi secara tepat dan efektif.

"Kedua lembaga ini, meskipun berada di bidang yang berbeda, memiliki potensi sinergi yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum dan penyampaian informasi kepada masyarakat," kata Dr. Prasetya Yoga Santoso pada penjajakan kerja sama kajian dan strategi komunikasi publik menuju 'Kejaksaan yang Humanis dan Modern' di Press Room Kejaksaan Agung, akhir pekan lalu.

Sebagai lembaga pendidikan, Universitas Moestopo merupakan rumah yang terbuka bagi setiap insan yang ingin meningkatkan kemampuan akademik. Karenanya, Salah satu hal yang bisa disinergikan antara Universitas Moestopo dan Kejaksaan Agung adalah kerja sama pendidikan S2 dan S3 pada Program Pascasarjana Universitas Moestopo.

Seperti diketahui, saat ini Program Pascasarjana Universitas Moestopo merupakan salah satu Program Pascasarjana terbaik di Jakarta. Saat ini Program Pascasarjana Universitas Moestopo yang sudah terakreditasi Unggul memiliki program studi Magister Manajemen, Magister Ilmu Komunikasi, Magister Administrasi Publik, dan Doktor Administrasi Publik.

Selain itu, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo juga bisa dilakukan dengan menggelar bimbingan terkait teknis kehumasan. FIKOM Universitas Moestopo dapat menjadi mitra strategis Kejaksaan Agung dalam melatih jaksa-jaksa muda dalam bidang komunikasi. Sebab kemampuan berkomunikasi yang baik sangat penting bagi seorang jaksa dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk persidangan dan interaksi dengan media.

Bimbingan ini dapat mencakup teknik wawancara, presentasi, dan kemampuan berbicara di depan umum, sehingga jaksa dapat lebih efektif dalam menyampaikan argumen hukum mereka kepada para pemangku kepentingan.

Hal tersebut sangatlah penting untuk terus menjaga citra Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 23 Januari 2024 menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah meraih 76,2% tingkat kepercayaan publik.

Hasil tersebut merupakan prestasi. Terlebih dari tahun ke tahun sejak kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Bahkan pada bulan Juni 2023 lalu, Kejaksaan telah mencapai tingkat kepercayaan publik tertinggi sepanjang sejarah yakni 81,2%.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bila tren tingkat kepercayaan publik yang baik tersebut tidak lepas dari strategi komunikasi publik yang optimal. Hal itu diimplementasikan melalui publikasi yang masif dan digitalisasi informasi yang tepat, cepat serta mudah diakses.

Bahkan, kecermatan dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan ini telah membuahkan beberapa penghargaan terkait publikasi dan kinerja positif dari berbagai media dan instansi. Hingga kini, total pencapaian yang telah diterima yakni sebanyak lebih dari 30 penghargaan.

“Pencapaian tersebut tidak lepas dari upaya Kejaksaan dalam beradaptasi dengan perkembangan digital. Kejaksaan melalui Pusat Penerangan Hukum telah menyediakan sarana informasi dan publikasi dengan beragam media seperti media sosial Instagram, YouTube, Twitter, Facebook dan Tiktok. Tak ketinggalan, akses informasi dan pelayanan yang up to date juga disediakan melalui website resmi Kejaksaan.go.id,” imbuh Kapuspenkum.

Kapuspenkum menambahkan, keterbukaan akses informasi juga tidak dibatasi melalui pertemuan kelembagaan ataupun platform lain. Ketersediaan akses juga diberikan untuk melakukan press conference dengan media televisi, pembuatan majalah digital yang mudah diakses serta layanan hotline pengaduan untuk masyarakat melalui email dan WhatsApp.

Selain itu, Pusat Penerangan Hukum juga melakukan upaya-upaya penyuluhan hukum baik secara langsung maupun secara tapping dengan Program Om Jak Menjawab yang disiarkan melalui radio ataupun televisi. Kegiatan tersebut sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Pusat Penerangan Hukum khususnya program Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang mendatangi kampus, sekolah dan juga desa untuk memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan perkembangan digitalisasi yang semakin cepat dan masif, kami harap penjajakan kerja sama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi dapat membantu menerapkan strategi komunikasi publik yang andal menuju Kejaksaan yang Humanis dan Modern,” pungkas Kapuspenkum.

Selain terkait kerja sama teknis kehumasan serta pendidikan S2 dan S3, Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo juga menjajaki pelatihan terkait etika bermedia sosial, pelatihan bidang jurnalistik, dan rencana uji UKW.

Turut hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, S.H., M.H beserta Jaksa Fungsional pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Sedangkan dari pihak FIKOM Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yaitu Dekan FIKOM Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M., Kepala Bagian Tata Usaha Habib Umar, S.T., Kepala Program Studi Dr. Adiella Yankie Lubis, M.Si., dan Dosen FIKOM RB Bramayanti, S.Sos., M.Si.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image