Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Malisi Muttaki

Tren Terkini Pasar Modal syari'ah : Reksadana Syari'ah -

Ekonomi Syariah | Saturday, 27 Jan 2024, 01:34 WIB

Dalam literatur fiqh, produk investasi memiliki hukum yang samar, karena berpeluang memunculkan riba. Sebagian ulama menyebut instrumen-instrumen investasi di pasar modal dibolehkan (mubah), sementara sebagian lagi mengharamkan. Tapi bagaimana dengan instrumen investasi berbasis Islami seperti reksadana syariah?

Salah satu instrument yang diperdagangkan di pasar modal adalah reksadana. Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana hadir sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Perkembangan produk reksadana sangat dinamis hal ini ditandai dengan semakin banyak jenis reksadana yang dikeluarkan oleh satu manajer investasi, salah satunya adalah jenis reksadana syariah.

Daftar isi

 

  • 1. Pengertian Reksadana syari'ah
  • 2. Prinsip-prinsip Reksadana syari'ah
  • 3. Jenis-jenis Reksadana syari'ah
  • 4. Perbedaan Reksadana syari'ah dan Reksadana konvensional
  • 5. Keuntungan dan Resiko berinvestasi di Reksadana syari'ah
  • 6. Cara Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula

1. Pengertian Reksadana syari'ah

Reksadana syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan prisnip-prinsip syari’ah, baik dalambentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ rab al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manager investasi sebagai wakil sahib al mal dengan pengguna investasi.

Dengan demikian reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariat. Reksadana tidak akan menginvestasikan dananya dan obligasi dari perusahaan yang pengolaannya atau produknya bertentangan dengan syari’at Islam, misalnya industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat.

Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabakan secara agama yang sejalan dengan prinsip prinsip syariah.

2. Prinsip-prinsip Reksadana syari'ah

Pada dasar nya prinsip dalam muamalah, segala sesuatu di bolehkan selama tidak bertentangan dengan syari'at islam. Mengikuti kaidah fiqh yaitu "Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Peraturan tentang reksadana syariah juga di atur dalam Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syari'ah, mendefinisikan reksadana syariah sebagai reksadana yang beoperasi menurut ketentuan dan prinsip Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta shahib al mal, maupun antara manager invetasi sebagai wakil shahib al mal dengan pengguna investasi.

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.(Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syari'ah) Reksadana syariah juga di atur dalam undang undang No 8 Tahun 1995 UUPM pasal 1 angka 27. Dan keputusan mentri keuangan Republik Indonesia Nomor 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing. Keputusan ketua badan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan nomor KEP-181/BL/2009 tetang penerbitan efek syariah Kemudian reksadana syariah di atur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13

 3. Jenis-jenis Reksadana syari'ah

Ada beberapa Jenis investasi Reksa Dana Syariah, diantaranya adalah:

A. Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Merupakan Reksa Dana Syariah yang hanya melakukan investasi dengan instrumen pasar uang syariah dalam negeri. Jangkanya biasanya tidak lebih dari satu tahun.

B. Reksa Dana Syariah Saham

Jenis kedua ini merupakan Reksa Dana Syariah dengan investasi paling sedikit 80% nya dalam bentuk ekuitas dari efek syariah.

C. Reksa Dana Syariah Campuran

Investasi Reksa Dana Syariah yang pada efek ekuitas berpendapatan tetap dan pasar uang dalam negeri dengan jumlah tidak melebihi 79% nilai aktiva bersih.

D. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Investasi Reksa Dana Syariah dengan jumlah paling sedikit 80% aktiva bersih dan pengelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

E. Reksa Dana Syariah Terproteksi

Jenis investasi ini minimal 70% nilai aktiva bersih bentuk efek syariah pendapatan tetap sedang 30% lainnya berupa saham syariah di Bursa Efek luar negeri.

4. Perbedaan Reksadana syari'ah dan Reksadana konvensional

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Setelah membahas pengertian reksadana syariah dan hukumnya, kali ini akan dibahas perbedaan reksadana syariah dan konvensional, selengkapnya berikut ini.

A. Sistem dan Prinsip

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.

Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara itu dalam reksadana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

B. Instrumen Investasi

Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi. Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah hutangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang - modal ini tidak berlaku dalam reksadana konvensional.

C. Proses Kesepakatan

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya. Salah satu akad dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.

Sistem reksadana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.

Dalam sistem reksadana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.

D. Metode Pengelolaan

Pengelolaan reksadana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.

Sementara itu, pengelolaan reksadana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.

E. Pengawasan

Pengawasan reksadana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksadana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih. Apabila DPS menemukan bahwa reksadana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksadana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Sistem Pengelolaan Reksadana Syariah

Ada dua sistem muamalah untuk pengelolaan reksadana syariah, yaitu sistem wakalah dan sistem mudarabah. Berikut penjelasan lengkapnya.

A. Sistem Wakalah

Wakalah adalah sistem pelimpahan kekuasaan kepada seseorang/suatu pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal mempercayakan dana mereka ke manajer investasi atas nama pemilik modal.

Sementara itu, penerima kekuasaan dalam wakalah wajib amanah, dapat dipercaya, dan menjaga properti pemilik modal dengan baik.

B. Sistem Mudarabah

Sistem mudarabah adalah sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan manajer investasi dengan kekuatan tawar seimbang.

Tidak ada deadline kapan keuntungan akan dicapai, dan apabila terjadi penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), kedua belah pihak tidak menanggung risiko ini. Akan tetapi manajer investasi wajib mengusahakan perbaikan nilai, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.

5. Keuntungan dan Resiko investasi di Reksadana syari'ah

A. Keuntungan investasi di Reksadana syari'ah

Keuntungan yang diperoleh pemodal atau investor jika berinvestasi melalui reksadana syariah antara lain:

(a) Dapat berinvestasi dengan modal minim

Pemodal yang tidak memiliki dana cukup besar untuk berinvestasi, dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Reksadana syariah bertujuan untuk dapat membantu instrument di pasar uang maupun pasar modal.

(b) Efesiensi waktu.

Investor tidak perlu setiap saat memantau kinerja investasinya, karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi.

(c) Dijamin Halal Sampai Akhir

Keuntungan reksadana syariah yang pertama adalah adanya jaminan halal secara total sampai transaksi berakhir. Apabila manajer investasi terpaksa melakukan transaksi non-syariah, akan ada proses cleansing. Cleansing adalah proses pembersihan dana investasi melalui kegiatan amal (charity). Pelaksanaan kegiatan ini wajib diketahui oleh manajer investasi dan pemilik modal, tanpa ada pembatasan informasi.

(d) Diawasi Dua Lembaga Sekaligus

Keuntungan reksadana syariah berikutnya adalah keamanannya dijamin dua lembaga sekaligus, yaitu OJK dan DPS. OJK bertugas menjamin keamanan investasi dari fraud, sedangkan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi.

(e) Adanya Kesetaraan Hak Antara Pemilik Modal dan Manajer Investasi

Reksadana jenis syariah menggunakan prinsip kolektivisme dalam pembagian untung/rugi. Saat untung, pemilik modal dan manajer investasi akan mendapat persentase keuntungan sesuai kerelaan satu sama lain. Sama halnya saat terjadi kerugian, pemilik modal dan manajer investasi sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Manajer investasi wajib berusaha mengelola instrumen investasi agar kembali untung, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.

(f) Punya Prospek Market Cap yang Bagus

Market cap (market capitalization) adalah potensi efek dalam meningkatkan nilai jual (capital) dan mengembalikan hasil investasi. Dikarenakan banyaknya jenis instrumen reksadana syariah, manajer investasi lebih leluasa menaruh dana investasi ke mana saja, baik yang jangkanya pendek atau panjang. Akibatnya, peluang pengembalian hasil investasi reksadana jenis syariah ini jauh lebih besar.

(g) Kinerja Reksadana Lebih Stabil

Reksadana syariah terbukti punya nilai pertumbuhan dan laba lebih stabil. Membuatnya sesuai dengan investor berprofil moderat.

(h) Menerima Investor dari Agama Apapun

Meski namanya “syariah”, reksadana satu ini menerima investor tanpa pilih-pilih. Siapapun yang tertarik dengan sistem reksadana satu ini dapat menjadi investor. Sistem dan hukum reksadana syariah barangkali tidak biasa, akan tetapi nilai dan benefitnya dapat berlaku secara universal

B. Resiko investasi di Reksadana syari'ah

Disamping keuntungan keuntungan yang akan investor dapatkan, terdapat juga beberapa resiko dalam melakukan investasi melalui reksadana.

1). Resiko Perubahan Kondisi dan Politik,

Sistem ekonomi terbuka yang di anutoleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio reksadana.

2). Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.

Nilai unit penyertaan reksadana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksadana. Penurunan dapat diakibatkan oleh antara lain :

 

  • a. Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya

 

  • b. Biaya biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan

3). Resiko Wanprestasi Oleh Pihak Pihak Terkait,

Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibanya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.

4). Resiko Likuiditas.

Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.

5). Resiko Kehilangan Kesempatan Transaksi Investasi pada Saat Pengajuan Klaim Asuransi.

Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat surat berharga dan set reksadana yang disimpan di Bank Kustodian. Bank Kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investas tidak dapat melakukan trasaksi invetasi atas surat surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investas ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.

6. Cara Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula

Kali ini kita akan membahas cara investasi reksadana syariah bagi pemula. Oleh karena itu ada beberapa langkah bagi investor atau pemodal yang ingin menginjak dunia pasar modal, beberapa diantaranya yaitu:

1.Siapkan Dokumen untuk Buka Rekening

Cara investasi reksadana syariah bagi pemula yang pertama adalah persiapan dokumen untuk membuka rekening. Saat mendaftar, silahkan bawa KTP/SIM dan NPWP, lalu hubungi manajer investasi/agen reksadana yang Anda pilih.

2. Memilih Manajer Investasi/APERD

Cara investasi reksadana syariah berikutnya adalah menyeleksi manajer investasi dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) terpercaya.

Saat ini, mayoritas bank di Indonesia telah menyediakan APERD/manajer investasi sendiri. Jadi Anda dapat mulai dengan menghubungi bank kepercayaan Anda terlebih dulu.

3. Cari Daftar Efek Syariah Resmi Dari OJK

Selanjutnya mulai pelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat Anda cari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK.

Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksadana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.

4. Akad dengan Manajer Investasi

Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.

5. Lakukan Pembelian Reksadana Syariah

Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksadana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya.

Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksadana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksadana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.

6. Monitor Perkembangan Reksadana yang Sudah Dibeli

Pergerakan reksadana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value.

Monitor secara berkala perkembangan dana investasi Anda secara online. Apabila ingin menambah investasi, silahkan tambahkan dana simpanan dan pilih di mana Anda ingin menaruh pendanaan.

MALISI MUTTAKI//STISNU CIANJUR//

Referensi :

Andriani, Fitria (2020) "INVESTASI REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA" AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 1

Sutedi Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah "Sarana Investasi Keuangan; Berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah". Jakarta: Sinar Grafika.

Leo Firmansyah (2020)"PENERAPAN DAN PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA" .Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah. Vol.2 . No.1

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana 2007.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image