Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Risna Afrianis

Kembalinya Tiktok Shop, Keuntungan atau Ancaman?

Bisnis | 2024-01-22 14:39:10

Kembalinya Tiktok shop merupakan kabar gembira bagi banyak penggunanya setelah pada bulan 4 Oktober 2023 lalu sempat dilarang keberadaannya karena dianggap merusak pasar dan melanggar regulasi pemerintah Permendag no. 31 Th 2023. Setelah adanya kompromi terkait jalan tengah hal tersebut, diputuskanlah untuk diizinkannya beroperasi kembali, dengan syarat Tiktok hanya digunakan sebagai platform iklan bukan sekaligus untuk penjualan dan pembayaran. Dalam hal ini Tiktok akhirnya bekerja sama dengan Tokopedia untuk kebutuhan transaksi.

Namun mari kita lihat apakah kenyataannya sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati? Ternyata tidak. Tiktok shop masih beroperasi layaknya sebelum penutupan. Ia masih digunakan sebagai social commerce yakni iklan dan transaksi berada dalam satu aplikasi.

Sebagai konsumen mungkin kita merasa tidak ada yang salah dengan hal itu,karena bagaiamanapun juga kita merupakan salah satu pihak yang diuntungkan. Bisa belanja dari rumah,dengan harga yang lebih murah. Sungguh merupakan satu godaan yang sangat tidak bisa ditolak. Namun apa sih sebenarnya yang salah dari hal ini?

Pertama,percampuran antara social media dan e-commerce dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan data pribadi konsumen untuk kepentingan bisnis. Selain itu Tiktok juga tidak mengantongi izin PMSE,ia masih tercantum dalam kominfo sebagai platform sosial media yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik bukan e-commerce. Selain itu barang-barang murah yang berseliweran di Tiktok dengan harga yang jauh dari pasaran diduga adalah barang hasil praktik dumping.

Dumping sendiri adalah usaha untuk mengekspor barang ke luar negeri dengan tujuan untuk meguasai pasar negara tersebut. Kemudian cost yang dibutuhkan oleh produsen di Tiktok juga lebih rendah karena tidak melakukan proses marketing dan penjualan sehingga ia bisa memberikan harga lebih murah kepada konsumen. Alasan terakhir yakni regulasi pajak yang abu-abu terhadap barang-barang yang dijual di Tiktok membuat pendapatan yang seharusnya dapat negara terima menajdi berkurang,mengingat pajak mendulang pendapatan negara cukup besar dari tingkat konsumsi yang nantinya akan digunakan utnuk pembangunan infrastruktur,ketahanan pangan,kesejahteraan sosial, dll.

Dengan berkurangnya pemasukan yang kita miliki maka secara tidak langsung juga akan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Pendapatan tersebut langsung masuk sepenuhnya ke pihak asing. Selain itu,sebab lainnya adalah banyaknya protes pasar-pasar offline yang sepi pengunjung dan keuntungan UMKM yang menurun.

Regulasi yang ada tentunya ditujukan untuk melindungi kedua belah pihak baik konsumen maupun produsen. Sehingga perlu adanya peninjauan ulang terkait dengan pembukaan kembali Tiktok shop yang tidak memenuhi kesepakatan yang ada. Agar tidak ada yang dirugikan dalam kerja sama ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image